• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juni 23, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Geger…!!! Diduga Keras Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Dewan Pers di Balik Kriminalisasi Ketum PPWI

fokuslen by fokuslen
Juni 7, 2022
in Nasional
0
Geger…!!! Diduga Keras Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Dewan Pers di Balik Kriminalisasi Ketum PPWI
0
SHARES
39
VIEWS

 

Lampung Timur – Fokuslensa.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Dewan Pers terindikasi kuat berada di balik proses kriminalisasi Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Dugaan tersebut muncul berdasarkan adanya keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan JPU dalam sidang ke-7 kasus perobohan papan bunga di PN Sukadana, Lampung Timur, Senin, 6 Juni 2022.

Hal itu disampaikan oleh Ketum PPWI, Wilson Lalengke, yang didudukan sebagai pesakitan kasus ini kepada jaringan media se tanah air usai mengikuti persidangan. “Dari persidangan hari ini, Senin, 6 Juni 2022, di PN Sukadana, terungkap fakta bahwa diduga kuat PWI dan Dewan Pers berada di balik kriminalisasi terhadap saya dan kawan-kawan. Indikasi itu terlihat dari keterangan saksi ahli pidana dari JPU, Eddy Rifai, yang membawa-bawa nama PWI dan Dewan Pers dalam keterangannya soal UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Eddy Rifai (60) yang merupakan dosen di Universitas Negeri Lampung ini, sambung Wilson Lalengke, menyampaikan di persidangan bahwa semua orang yang bukan anggota PWI dan tidak terverifikasi menjadi konstituen Dewan Pers dianggap bukan wartawan dan tidak boleh menggunakan UU Pers. “Saksi ahli Eddy Rifai itu juga sempat mengeluarkan pernyataan bahwa karena saya dan PPWI selalu menggaungkan pembubaran Dewan Pers dan menolak UKW Dewan Pers, maka saya tidak dilindungi Undang-Undang Pers,” tambah tokoh pers nasional ini.

Menanggapi keterangan Eddy Rifai yang sebenarnya melenceng dari substansi kehadirannya sebagai saksi ahli pidana terkait kasus perobohan papan bunga yang terjadi di Mapolres Lampung Timur beberapa waktu lalu tersebut, Wilson Lalengke mengatakan di persidangan itu bahwa saksi ahli Eddy Rifai tidak memahami esensi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Ia kemudian meminta agar Eddy Rifai menunjukkan pasal mana di dalam UU Pers tersebut yang memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk melakukan verifikasi dan UKW.

Selain itu, Wilson Lalengke juga menegaskan kepada saksi ahli Eddy Rifai agar tidak membawa-bawa kepentingan pribadi atau kelompoknya dalam persidangan yang sedang digelar saat itu. “Saksi ahli Eddy Rifai sempat keceplosan bicara bahwa dia mantan pengurus PWI Lampung selama lima tahun, dia juga pimred sebuah media di Bandar Lampung. Jadi, saya tegaskan ke saksi ahli itu agar jangan bawa-bawa interest pribadi dan kelompoknya ke persidangan ini. Saya juga langsung meminta Majelis Hakim untuk mencatat hal tersebut,” urai trainer yang sudah melatih ribuan anggota TNI-Polri, mahasiswa, PNS, dosen/guru, LSM, wartawan dan masyarakat umum di bidang jurnalistik ini.

Untuk diketahui, pada persidangan ke-7 ini JPU hanya mampu menghadirkan satu saksi dari dua orang saksi ahli yang dijanjikan untuk hadir. Saksi ahli yang hadir adalah Dr. Eddy Rifai, SH, MH, seorang ahli pidana yang merupakan dosen PNS di Universitas Negeri Lampung. Sementara yang tidak dapat hadir adalah Octa Reny Setiawati, S.Psi, M.Psi, seorang psikolog dan dosen di sebuah universitas di Bandar Lampung.

Baca Juga

APTIKNAS Gandeng BSSN Gelar Seminar Navigating Digital Battleground 2025

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

Seperti halnya para saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan-persidangan terdahulu, ternyata saksi ahli Eddy Rifai tidak steril dari dugaan memberikan keterangan palsu atau bohong di BAP-nya. Salah satunya adalah keterangan Eddy Rifai dalam BAP yang menyatakan: “… berdasarkan keterangan Ahli Psikologi menyatakan bahwa saudara Syarifudin mengalami trauma psikis.”

“Namun di persidangan Eddy Rifai mengaku dia tidak melihat hasil pemeriksaan Ahli Psikologi karena masih dalam proses, belum selesai dibuat. Keterangan soal Syarifudin mengalami trauma psikis itu dia dapatkan dari keterangan penyidik dan informasi dari Syarifudin melalui telepon,” jelas Ketua Penasehat Hukum (PH) Wilson Lalengke, Advokat Ujang Kosasih, SH kepada wartawan usai persidangan, Senin, 6 Juni 2022.

Ketum PPWI, Wilson Lalengke, saat diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk bertanya kepada saksi ahli, menegaskan secara blak-blakan bahwa saksi ahli Eddy Rifai semestinya tidak mengatakan berdasarkan keterangan Ahli Psikologi. “Seharusnya, yang benar adalah Prof. Eddy Rifai katakan saja di BAP ‘berdasarkan keterangan penyidik, bukan keterangan Ahli Psikologi’. Keterangan di BAP ini masuk kategori sebagai kebohongan,” sergah lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris, ini mempertanyakan kebenaran keterangan ahli pidana itu dalam BAP-nya.

Wilson Lalengke selanjutnya meminta tanggapan dari Eddy Rifai terkait ketidak-sesuaian keterangan di BAP dengan fakta sesungguhnya. Tapi saksi ahli ini tidak bisa menjawab dan memilih tidak memberikan respon atas kejanggalan atau keterangan bohong itu.

Selain itu, muncul fakta mengejutkan dari saksi bergelar doktor ini terkait keterangan di BAP-nya yang mengatakan bahwa Wilson Lalengke dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP (kekerasan dengan ancaman) karena tokoh pers nasional itu dinilainya tidak punya hak memanggil dan menanyai polisi Syarifudin. “Pelaku tidak mempunyai hak, tidak berhak, atau bertentangan dengan hak-hak orang lain, dalam hal ini perbuatan Wilson Lalengke tidak mempunyai hak bertanya kepada Syarifudin (yang mempunyai hak adalah pimpinan Syarifudin),” terang ahli pidana Eddy Rifai dalam BAP-nya pada poin nomor 29.

Menjawab tuduhan ‘tidak mempunyai hak bertanya’ itulah yang kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan dari PH Wilson Lalengke kepada saksi ahli Eddy Rifai terkait hak Ketum PPWI itu untuk bertanya kepada Syarifudin, staf humas Polres Lampung Timur yang ada di lokasi kejadian. Keterangan saksi ahli itu selanjutnya merembet ke persoalan verifikasi dan UKW Dewan Pers serta keharusan menjadi anggota PWI untuk diakui sebagai wartawan.

“Eddy Rifai itu tidak sadar diri, dia itu sebenarnya berprofesi sebagai dosen PNS atau wartawan profesional? Dengan keterangan di persidangan hari ini, dia secara terang-terangan membuka boroknya sendiri, benar-benar konyol..!” celutuk Wilson Lalengke dalam hati.

Walaupun keterangan saksi ahli pidana dari JPU, Dr. Eddy Rifai, itu dihadirkan untuk memperkuat dakwaan Jaksa, namun kehadirannya justru memberikan sesuatu keterangan yang memperkuat posisi terdakwa Wilson Lalengke dan dua rekannya, Edi Suryadi dan Sunarso. Pasalnya, dalam keterangannya terkait video yang dihadirkan di persidangan oleh penyidik dan JPU, Eddy Rifai menjelaskan bahwa video itu bukan berfungsi sebagai alat bukti dalam kasus perobohan papan bunga yang merupakan delik pidana umum.

“Poin pentingnya adalah ahli pidana Eddy Rifai mengatakan di persidangan bahwa dua vidio yang dijadikan alat bukti dipersidangan oleh JPU itu hanya petunjuk, bukan alat bukti yang sah. Saat video itu akan diputar di persidangan tadi, saksi ahli juga menolak diputarkan, dia tidak mau melihatnya,” terang Advokat Ujang Kosasih, S.H. yang didampingi oleh rekannya, Advokat Heryanrico Silitonga, S.H., T.L.A., C.L.A.

Ahli pidana Eddy Rifai, tambah Ujang Kosasih, menjelaskan bahwa jika sebuah video akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan, maka harus melalui proses uji digital forensik terlebih dahulu untuk menguji keaslian video tersebut. Hal ini sejalan dengan pendapat Tim PH, yang selama persidangan-persidangan menolak untuk melihat video dari JPU saat diputar di persidangan akibat belum melalui uji digital forensik.

Poin penting lainnya dari keterangan saksi ahli, demikian Ujang Kosasih dan Heryanrico Silitonga, Eddy Rifai menerangkan bahwa penerapan Pasal 406 KUHP (pengrusakan) dalam kasus perobohan papan bunga ini tidak tepat. “Menurut ahli tidak masuk, tidak memenuhi unsur pidananya,” kata kedua advokat handal dari PPWI Nasional itu.

Berdasarkan keterangan ahli pidana tersebut disimpulkan bahwa semua keterangan ahli dan saksi-saksi yang didasarkan pada video (yang diperlihatkan penyidik saat di-BAP – red) harus dikesampingkan atau tidak dapat dijadikan pertimbangan hukum. “Jadi, semua pendapat ahli yang berdasarkan pengamatan video yang tidak diperiksa melalui proses uji digital forensik dikesampingkan,” pungkas Advokat Ujang Kosasih.

Persidangan berikutnya (sidang ke-8) akan digelar pada hari Selasa, 7 Juni 2022, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa. (TIM/Red)

Related Posts

APTIKNAS Gandeng BSSN Gelar Seminar Navigating Digital Battleground 2025
Nasional

APTIKNAS Gandeng BSSN Gelar Seminar Navigating Digital Battleground 2025

Mei 29, 2025
MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung
Hukum

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

Mei 27, 2025
PPWI Nasional Adakan Kunjungan Silahturahmi ke Kediaman Habib Muhammad Rizieq Shihab
Nasional

PPWI Nasional Adakan Kunjungan Silahturahmi ke Kediaman Habib Muhammad Rizieq Shihab

Mei 6, 2025
Subang Jadi Sorotan Dunia! Prof. Chen Qing Quan Akan Hadir Bersama Konglomerat Mobil Listrik
Nasional

Subang Jadi Sorotan Dunia! Prof. Chen Qing Quan Akan Hadir Bersama Konglomerat Mobil Listrik

April 25, 2025
Kartini Hari Ini: Dari Birokrasi yang Bersih Menuju Ruang yang Setara dan Berdaya”
Nasional

Kartini Hari Ini: Dari Birokrasi yang Bersih Menuju Ruang yang Setara dan Berdaya”

April 23, 2025
Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional
Nasional

Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional

April 18, 2025
Next Post
Upayakan Percepatan Penurunan Angka Stunting, Pemkab Purwakarta Gelar Rakerda Bangga Kencana

Upayakan Percepatan Penurunan Angka Stunting, Pemkab Purwakarta Gelar Rakerda Bangga Kencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Muscab II Srikandi Pemuda Pancasila Kota Tangerang : “The Power Of Srikandi”

Muscab II Srikandi Pemuda Pancasila Kota Tangerang : “The Power Of Srikandi”

Desember 2, 2023
Pencegahan Virus Corona dan Pembangunan Sanitasi Berskala Besar (PSBB)

Pencegahan Virus Corona dan Pembangunan Sanitasi Berskala Besar (PSBB)

Mei 6, 2020
Korban Cabul Minta Kapolres Nias Tangkap SL

Korban Cabul Minta Kapolres Nias Tangkap SL

Mei 30, 2022
Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

Maret 14, 2025

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.466)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (412)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (180)
  • Ragam (342)
  • Tangerang Raya (824)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Resmi Jadi Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Tangerang, A zhui Zhan Targetkan 4 Kursi DPRD

Resmi Jadi Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Tangerang, A zhui Zhan Targetkan 4 Kursi DPRD

Juni 22, 2025
MIO Indonesia dan LCW Magazine Matangkan Persiapan Seminar Bahaya Narkoba Sambut HANI 2025

MIO Indonesia dan LCW Magazine Matangkan Persiapan Seminar Bahaya Narkoba Sambut HANI 2025

Juni 22, 2025
Antrean Panjang di SPBU 34.41123, Warga Harap Ada Penambahan Pompa

Antrean Panjang di SPBU 34.41123, Warga Harap Ada Penambahan Pompa

Juni 22, 2025
BUPATI NIAS HADIRI PEMBUKAAN KEJUARAAN WORLD SURFING LEAGUE NIAS PRO 2025

BUPATI NIAS HADIRI PEMBUKAAN KEJUARAAN WORLD SURFING LEAGUE NIAS PRO 2025

Juni 21, 2025
Resmi Jadi Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Tangerang, A zhui Zhan Targetkan 4 Kursi DPRD

Resmi Jadi Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Tangerang, A zhui Zhan Targetkan 4 Kursi DPRD

Juni 22, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In