Kabupaten Tangerang – Fokuslensa.com – Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri PMD) yang menyebut bahwa kepala desa sering diganggu oleh LSM dan wartawan “Bodrex”, serta meminta kepolisian menangkap mereka, menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Salah satu yang angkat bicara adalah Ahmad Ali, Ketua Umum LSM SIMBA Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, Ahmad Ali menegaskan bahwa pernyataan Menteri PMD tersebut sangat tidak bijaksana dan mencederai prinsip demokrasi, kebebasan pers, serta peran kontrol sosial yang dilakukan oleh LSM dan insan jurnalis, Minggu 2/2/25.
“Kami mengecam keras pernyataan tersebut. Seorang pejabat negara, apalagi setingkat menteri, seharusnya menjadi contoh dalam berkomunikasi yang baik dan bijaksana. Bukannya justru menggeneralisasi dan menyudutkan LSM serta wartawan, yang selama ini berperan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di desa-desa,” tegas Ahmad Ali.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa keberadaan LSM dan jurnalis adalah bagian dari pilar demokrasi yang berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk di tingkat desa. Jika ada oknum yang menyalahgunakan profesinya, harusnya ditindak secara hukum, bukan malah mengkriminalisasi profesi secara keseluruhan.
“Kalau ada oknum LSM atau wartawan yang melakukan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai aturan. Namun, bukan berarti semua LSM dan wartawan bisa dianggap ‘pengganggu’. Ini justru berbahaya karena berpotensi melemahkan peran kontrol sosial di desa-desa,” tambahnya.
Ahmad Ali juga mendesak Menteri PMD untuk segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada publik, terutama kepada komunitas pers dan aktivis LSM yang merasa dilecehkan oleh pernyataan tersebut.
“Kami meminta Menteri PMD untuk tidak memperkeruh suasana dengan pernyataan yang tidak berdasar. Sebaiknya beliau fokus pada tugasnya untuk membangun desa dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Pernyataan kontroversial ini kini menjadi sorotan luas di kalangan aktivis dan insan pers. Banyak pihak yang menilai bahwa pernyataan tersebut mencerminkan sikap anti-kritik serta berpotensi membungkam suara masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawal kebijakan desa.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kementerian PMD terkait pernyataan tersebut.
(Andi Jaka)