• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juni 26, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemda dan DPRD Purwakarta Sepakati Raperda Pariwisata dan Dana Cadangan Pemilu

fokuslen by fokuslen
Juni 23, 2022
in Daerah
0
Pemda dan DPRD Purwakarta Sepakati Raperda Pariwisata dan Dana Cadangan Pemilu
0
SHARES
28
VIEWS

 

*Purwakarta | Fokuslensa.com* – Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dan jajaran DPRD setempat sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purwakarta Tahun 2022-2025 dan Raperda Pembentukkan Dana Cadangan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta Tahun 2024.

Hal itu diketahui pada agenda Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Purwakarta, di Gedung DPRD Purwakarta, Ciganea, Rabu malam, 22 Juni 2022.

Dalam keterangannya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, Pansus DRPD untuk kedua Raperda tersebut telah menyampaikan laporannya yang dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Raperda tersebut.

“Berdasarkan laporan dan pandangan umum tersebut, secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa terhadap kedua Raperda ini dapat dipahami dan dimengerti yang kemudian disepakati bahwa diperlukan adanya landasan hukum dalam perencanaan pembangunan kepariwisataan dan landasan bagi pencadangan pembiayaan Pemilukada 2024,” kata Ambu Anne.

Menurutnya, pembentukan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purwakarta Tahun 2022-2025 ini merupakan amanat daru UU Nomor 10 Tahun 2009 Pasal 8 tentang Kepariwisataan, yang menyatakan bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Untuk Raperda tingkat Kabupaten Purwakarta tahun 2022-2025 disesuaikan dengan Pasal Perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga Raperda Kabupaten ini mempunyai kedudukan sebagai penjabaran dari visi dan misi pembangunan daerah,” ujar Ambu Anne.

Baca Juga

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Kata Ambu Anne, Raperda Pariwisata mencakup empat aspek diantaranya pembangunan destinasi kepariwisataan, pembangunan industri kepariwisataan, pembangunan pemasaran pariwisata, dan pembangunan kelembagaan kepariwisataan.

“Selanjutnya, peraturan ini nantinya diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga akan terwujud keterpaduan antar sektor melalui koordinasi dan sinergi menjaga pola-pola kehidupan yang menghargai lingkungan hidup lestari, menciptakan manfaat pembangunan kepariwisataan bagi masyarakat, menciptakan kemudahan berusaha dan dapat mendukung kekuatan ekonomi masyarakat,” ujar Ambu Anne.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Neng Supartini mengatakan, pada prinsipnya DPRD sepakat dua Raperda yang telah dibahas sebelumnya itu. Ia juga berharap kedepannya Purwakarta punya ruang pembangunan pariwisata yang terencana dengan baik. “Pariwisata yang ada di Purwakarta, ada yang sudah terbentuk oleh alam atau pun buatan harus dikelola dan difasilitasi infrastrukturnya. Seperti wisata Gunung Parang misalnya,” kata Teh Neng, begitu politisi PKB itu kerap disapa.

Sementara, untuk Raperda Dana Cadangan Pemilu, ia berharap di Pilkada Purwakarta yang akan datang, anggaran tersebut bisa menjadi jembatan demokrasi untuk masyarakat Purwakarta. “Setelah kedua Raperda tersebut disepakati melalui paripurna, selanjutnya ada tahapan evaluasi dari pemerintah provinsi dan pusat, baru balik lagi jadi lembar daerah dan produknya kita sebut Raperda,” kata Teh Neng.

Bawaslu Purwakarta Apresiasi Will Pemerintah Daerah

Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos mengapresiasi jajaran Pemda dan DPRD Purwakarta yang telah menuntaskan pembahasan Raperda Dana Cadangan Pilkada Purwakarta 2024. Dalam raperda tersebut dituliskan jumlah anggaran yang dicadangkan untuk pembiayaan Pilkada Purwakarta 2024 Rp 25 milyar. Angka tersebut lebih kecil dari angka yang sempat beredar sebelumnya, yaitu Rp 40 milyar.

“Pada prinsipnya, kita apresiasi langkah DPRD dan Pemda Purwakarta yang dalam waktu dekat ini segera menetapkan Perda Dana Cadangan untuk Pilkada Purwakarta. Dengan adanya perda tersebut menegaskan jaminan bahwa sebagian anggaran untuk kebutuhan hajat politik daerah lima tahunan tersebut aman. Dan kekurangannya akan dicover secara reguler pada APBD 2024,” kata Binos.

Menurutnya, langkah ini juga bentuk keseriusan pemerintah dalam suksesi hajat Pilkada mendatang. “Kalau soal angka dana cadangan yang berkurang, kami kira nggak terlalu masalah. Sebab yang kami lihat lebih kepada will pemerintah, khususnya DPRD. Ini kan sifatnya hanya menyimpan dan menyiapkan. Sedangkan kekurangannya bisa dicover anggaran tahun berjalan 2024,” ujarnya.

Diketahui, sejak 2020 KPU dan Bawaslu Purwakarta mendorong pemerintah daerah menyusun perda dana cadangan Pilkada. Dimana kebutuhan anggaran pilkada 2024 dicicil dalam beberapa tahun anggaran. Tujuannya meringankan beban daerah dalam pengaturan anggaran. Apalagi, angka kebutuhan Pilkada 2024 lebih besar jika dibandingkan dengan Pilkada 2018.

Tedi RS

Related Posts

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!
Daerah

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Juni 26, 2025
Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat
Daerah

Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Juni 26, 2025
BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024
Daerah

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

Juni 25, 2025
YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang
Daerah

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Juni 24, 2025
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN
Daerah

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

Juni 24, 2025
Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Nias Telah Terbentuk Sebanyak 170
Daerah

Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Nias Telah Terbentuk Sebanyak 170

Juni 24, 2025
Next Post
Kompolnas Siap Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Polsek Sunggal

Kompolnas Siap Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Polsek Sunggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Berkomentar Seenaknya, Akun Agus Widiyanto Di Laporkan 

Berkomentar Seenaknya, Akun Agus Widiyanto Di Laporkan 

Agustus 6, 2020
Program Upskilling Lulusan 25 SMK Kota Bekasi untuk mengatasi pengangguran di Kota Bekasi

Program Upskilling Lulusan 25 SMK Kota Bekasi untuk mengatasi pengangguran di Kota Bekasi

Maret 31, 2023
Perkuat Sinergitas : Rutan Tangerang Jalin Silaturahmi dengan Polres Kota Tangerang

Perkuat Sinergitas : Rutan Tangerang Jalin Silaturahmi dengan Polres Kota Tangerang

September 17, 2024
Bupati Nias Barat Kukuhkan Pengganti Antar Waktu Ketua Unit DWP Kabupaten Nias Barat

Bupati Nias Barat Kukuhkan Pengganti Antar Waktu Ketua Unit DWP Kabupaten Nias Barat

November 2, 2023

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.473)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (414)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (149)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (180)
  • Ragam (342)
  • Tangerang Raya (830)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Juni 26, 2025
Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Juni 26, 2025
Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Juni 26, 2025
Rehab Balai Warga Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Segera Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Rehab Balai Warga Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Segera Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Juni 26, 2025
Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Juni 26, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In