• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 1, 2022
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home TNI-Polri

Kompolnas Siap Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Polsek Sunggal

fokuslen by fokuslen
Juni 23, 2022
in TNI-Polri
0
Kompolnas Siap Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Polsek Sunggal
0
SHARES
7
VIEWS

 

Sumatera Utara – Fokuslensa.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) siap turun tangan dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik Unit Reskrim Polsek Sunggal, Sumatra Utara. Kompolnas meminta pihak yang dirugikan membuat laporan terlebih dahulu ke pengawas eksternal tersebut, jika merasa oknum polisi berinisial Bripka LCM itu, diduga menghalang-halangi perdamaian dalam kasus dugaan penganiayaan.

“Ada pula Kompolnas selaku pengawas eksternal yang dapat menerima keluhan masyarakat,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Kamis (23/6/2022).

Selain itu, pihak yang merasa dirugikan bisa melapor ke pengawas internal, seperti bagian pengawasan dan penyidikan (wassidik). “Juga ada Irwasum/Irwasda selaku pengawas internal, dan ada Propam,” ucapnya.

Poengky sendiri menilai, Bripka LCM melanggar ketentuan restorative justice, jika telah ada kesepakatan berdamai antara kedua belah pihak, namun justru tak diproses dan penanganan kasusnya dilanjutkan.

“Kalau sudah ada kesepakatan damai, pihak penyidik harus memproses sesuai aturan restorative justice,” jelasnya.

Meski begitu, ia menyarankan agar proses hukum terus berlanjut. Ini disampaikan, apabila korban mengalami luka berat.

Baca Juga

ETOS Nilai Oknum Polsek Sunggal Diduga Langgar Perintah Kapolri

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Wanayasa, Polres Purwakarta Berikan Sembako dan Masker Kepada Warga Lanjut Usia

“Kalau lukanya berat, proses pidananya harus lanjut. Wassidik dan Propam harus turun untuk periksa. Sanksinya diserahkan pada hasil pemeriksaan,” jelas Poengky.

Diketahui, kasus ini bermula saat korban, A (42) melaporkan dugaan penganiayaan oleh Ibnu Saifullah Fattah, dengan nomor laporan polisi LP/B/625/V/2022/SPKT/POLSEK SUNGGAL pada tanggal 3 Mei 2022. Akibat dugaan penganiayaan, korban mengaku mengalami luka memar dan cacat pada mata bagian kiri hingga tidak bisa melihat ke kiri.

“Setelah sampai di Polsek Sunggal, si pelaku, Ibnu Syaifullah Fattah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada klien kami dan sempat terjadi negosiasi untuk perdamaian di Kepolisian Sektor Sunggal. Namun pada saat itu ada salah satu oknum penyidik atas nama Bripka LCM mengarahkan terlapor untuk tidak usah damai dan mengarahkan untuk membuat laporan polisi namun jangan di Polsek Sunggal tapi di Polrestabes Medan,” ujar kuasa hukum A dari Law Office Tommy Sinulingga & Associates, Tommy Aditia Sinulingga S.H., M.H. kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Pada saat itu, kata Tommy, Bripka LCM juga langsung menghubungi salah satu rekannya yang sedang piket di Polrestabes Medan. Seusai itu, pada tanggal 4 Juni 2022, Ibnu Syaifullah Fattah membuat laporan terhadap korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1438/V/2022/SPKT.

Bukan hanya A saja yang dilaporkan Ibnu, tapi juga istri A. Karenanya Bripka LCM diduga Tommy melanggar sejumlah ketentuan, sehingga akhirnya dilaporkan ke Propam.

“Bagaimana mungkin pelaku Ibnu Syaifullah Fattah mengetahui identitas dari istri klien kami? Hal ini patut diduga adanya keterkaitan oknum penyidik atas nama Bripka LCM memberikan informasi kepada Ibnu Syaifullah Fattah didasarkan dalam perkara klien kami pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/625/V/2022/SPKT/POLSEK SUNGGAL pada tanggal 3 Mei 2022,” bebernya.

“Bahwa dalam hal ini oknum penyidik atas nama Bripka LCM dapat diduga telah melanggar Kode Perilaku Etik Kepolisian. Dimana anggota Polri wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam tugas dan kewenangannya dengan intergritas, profesional, mandiri, jujur dan adil,” imbuh Tommy.

Related Posts

ETOS Nilai Oknum Polsek Sunggal Diduga Langgar Perintah Kapolri
TNI-Polri

ETOS Nilai Oknum Polsek Sunggal Diduga Langgar Perintah Kapolri

Juni 22, 2022
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Wanayasa, Polres Purwakarta Berikan Sembako dan Masker Kepada Warga Lanjut Usia
TNI-Polri

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Wanayasa, Polres Purwakarta Berikan Sembako dan Masker Kepada Warga Lanjut Usia

Juni 13, 2022
Kodim 0619 dan Pemkab Purwakarta Tuntaskan Program TMMD ke-113
TNI-Polri

Kodim 0619 dan Pemkab Purwakarta Tuntaskan Program TMMD ke-113

Juni 9, 2022
Polsek Abung Semuli Amankan Pelaku Curat
Kriminal

Polsek Abung Semuli Amankan Pelaku Curat

Mei 26, 2022
Bareskrim Polri Ungkap Penyalagunaan BBM Bersubsidi Di Pati Jawa Tengah Dan Pelabuhan Tanjung Priok
Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Penyalagunaan BBM Bersubsidi Di Pati Jawa Tengah Dan Pelabuhan Tanjung Priok

Mei 24, 2022
Sosok Kapolsek Ciledug Kompol Poltar Aksi Luban Gaol,SH. SSI di Apresiasi Masyarakat Sebagai Pengayom yang Dikagumi
Tangerang Raya

Sosok Kapolsek Ciledug Kompol Poltar Aksi Luban Gaol,SH. SSI di Apresiasi Masyarakat Sebagai Pengayom yang Dikagumi

Mei 14, 2022
Next Post
PATURAY TINEUNG KELAS 9 SMP 1 KECAMAT CIMARGA TAHUN 2022

PATURAY TINEUNG KELAS 9 SMP 1 KECAMAT CIMARGA TAHUN 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
Kepala Desa Taringgul Tonggoh Kabupaten Purwakarta Diduga Jarang Ngantor Dan Korupsi Waktu Kerjanya

Kepala Desa Taringgul Tonggoh Kabupaten Purwakarta Diduga Jarang Ngantor Dan Korupsi Waktu Kerjanya

Juni 23, 2020
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020

EDITOR'S PICK

Tujuh Organisasi Wartawan Minta Mundur K3s Dan Kepsek

Tujuh Organisasi Wartawan Minta Mundur K3s Dan Kepsek

Februari 19, 2020
KPM BLT Somi Sebanyak 186 Terima Tahap IV

KPM BLT Somi Sebanyak 186 Terima Tahap IV

November 9, 2021
LH SWADEK Banten Bantu Vaksinasi Covid-19 Kedua Di Cibodasari

LH SWADEK Banten Bantu Vaksinasi Covid-19 Kedua Di Cibodasari

Agustus 8, 2021
Bantuan Alsintan Pemkab Landak Cegah Petani Membakar Lahan

Bantuan Alsintan Pemkab Landak Cegah Petani Membakar Lahan

Agustus 15, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA: 0812-9715-0494 / 085158357366
Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : 0812-9715-0494 / 085158357366

Follow us

Kategori

  • Budaya (89)
  • Daerah (1.991)
  • Hiburan (48)
  • Hukum (276)
  • Internasional (50)
  • Kesehatan (142)
  • Kriminal (152)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (200)
  • Nasional (244)
  • Olah Raga (38)
  • Opini (36)
  • Pendidikan (68)
  • Politik (130)
  • Ragam (296)
  • Tangerang Raya (257)
  • TNI-Polri (768)
  • Uncategorized (101)
  • Vidio (25)
  • Wisata (55)
Pemkab Lampura antisivasi PMK, Berikan Vaksin Hewan Ternak

Pemkab Lampura antisivasi PMK, Berikan Vaksin Hewan Ternak

Juni 30, 2022
TEWASNYA WARGA AKIBAT ULAH MATEL SERING BERULAH

TEWASNYA WARGA AKIBAT ULAH MATEL SERING BERULAH

Juni 30, 2022
Wabup Ardian Saputra Pimpin Langsung Rakor TPID

Wabup Ardian Saputra Pimpin Langsung Rakor TPID

Juni 30, 2022
Pembelian BBM Wajib Gunakan Mypertamina, Ketua Umun Forum ILI: Berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen

Pembelian BBM Wajib Gunakan Mypertamina, Ketua Umun Forum ILI: Berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen

Juni 30, 2022
Pemkab Lampura antisivasi PMK, Berikan Vaksin Hewan Ternak

Pemkab Lampura antisivasi PMK, Berikan Vaksin Hewan Ternak

Juni 30, 2022
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In