• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, September 22, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Ragam

Sengketa Hukum Perihal merk ‘Clungene’ dan ‘Clungene IND’ Berlanjut di Meja Hijau Untuk Alat Kesehatan (Antigen)

fokuslen by fokuslen
Agustus 4, 2022
in Ragam
0
Sengketa Hukum Perihal merk ‘Clungene’ dan ‘Clungene IND’ Berlanjut di Meja Hijau Untuk Alat Kesehatan (Antigen)
0
SHARES
15
VIEWS

INFOXPOS.COM – JAKARTA (03/08) – PT. Hangzhou Clongene Biotech Co. LTD melayangkan gugatan kepada tiga pihak karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Tiga pihak tersebut diantaranya adalah PT. Taishan Alkes Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Kesehatan.

Diketahui, PT. Hangzhou Clongene Biotech Co. LTD dalam hal ini sebagai penggugat. Melalui tim kuasa hukumnya Law Office Rudi Kabunang & Associates menyatakan, gugatan dilayangkan atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum yakni melanggar kesepakatan penggunaan merek dagang yang memiliki persamaan Sebagian dan/atau seluruhnya nama milik penggugat dan didaftarkan oleh PT. Taishan Alkes Indonesia nama atau merek “Clungene IND” ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Persidangan perdana (pertama) di Meja Hijau, digelar di PN Jakart Barat pada tanggal 3 agustus 2022 sidang ditunda Tergugat dan Turut Tergugat 1 tidak hadir, yang datang turut tergugat 2 sidang lagi pada tanggal 24 Agustus nanti.

Sementara, PT. Hangzhou Clongene telah mendaftarkan merek dagang ‘Clungene’ tersebut dengan nomor pendaftaran IDM000715598 dalam kategori barang/jasa sejak tahun 2017 dan mendapat perlindungan hak merek sampai pada 2 Agustus 2027.

Dengan demikian, penggugat menegaskan adanya persamaan sebagian dan/atau seluruhnya nama merek dagang ‘Clungene’ milik penggugat yang digunakan oleh tergugat dengan nama ‘Clungene IND’. Oleh karena itu, penggugat telah mengajukan keberatan atas penggunaan nama tersebut.

Gugatan ke Kemenkumham Tidak sampai di situ, namun PT. Hangzhou Clongene Biotech Co. LTD juga melayangkan gugatan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, dalam hal ini Turut Tergugat I.

Bahwa, menurut penggugat Kemenkumham telah melanggar administratif. Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menyebut seharusnya Turut Tergugat I menolak permohonan pendaftaran merek karena adanya persamaan Sebagian dan/atau seluruhnya nama merek. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Baca Juga

Dukungan DonTing Bikin Kapten Subang Menangis Bahagia

Kolaborasi Industri-Edukasi: YORINDO, APTIKNAS, dan APKOMINDO Dorong Pendidikan Indonesia Berbasis AI

“Sudah sepatutnya Sertifikat Merek Clungene IND dibatalkan, atau setidaknya tidak memiliki hukum yang mengikat,” sebut Rudi Kabunang, selaku tim kuasa hukum penggugat, dalam keterangan tertulis, Kamis 30 Juni 2022.

Selanjutnya gugatan pada pihak ketiga dari penggugat adalah Kementerian Kesehatan sebagai Turut Tergugat II, yang memberikan ijin edar merk Clungene IND sebagai produk Covid-19 Antigen Rapid Test Cassette.

Pada merek dagang yang sama, PT. Hangzhou juga menggunakan merk Clungene pada alat kesehatan Antigen Rapid Test Cassette. Oleh karena itu, penggugat meminta sudah sepatutnya Kementerian Kesehatan mecabut ijin edar merk Clungene IND Covid-19 Antigen Rapid Test Cassette.

Direktorat Jendral Kefarmasian dan Alat Kesehatan dengan penggunaan merk dagang Clungene IND dengan izin edar alat kesehatan Kementerian Kesehatan RI AKD 20303120960 tersebut setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Bahwa akibat sejak di distribusikannya rapid test merk Clungene IND milik PT Taishan telah membuat kerugian bagi penggugat yang diduga sebesar Rp 74.145.000.000 (tujuh puluh empat milyar seratus empat puluh lima belas juta rupiah).

Related Posts

Dukungan DonTing Bikin Kapten Subang Menangis Bahagia
Ragam

Dukungan DonTing Bikin Kapten Subang Menangis Bahagia

September 11, 2025
Kolaborasi Industri-Edukasi: YORINDO, APTIKNAS, dan APKOMINDO Dorong Pendidikan Indonesia Berbasis AI
Ragam

Kolaborasi Industri-Edukasi: YORINDO, APTIKNAS, dan APKOMINDO Dorong Pendidikan Indonesia Berbasis AI

Agustus 28, 2025
Menimipas: Jawara Beton Lapas Tangerang Siap Jadi Industri
Ragam

Menimipas: Jawara Beton Lapas Tangerang Siap Jadi Industri

Agustus 22, 2025
APTIKNAS Dukung IGX Surabaya 2025 Hadirkan Kolaborasi Teknologi, Budaya, dan Ekonomi Kreatif
Ragam

APTIKNAS Dukung IGX Surabaya 2025 Hadirkan Kolaborasi Teknologi, Budaya, dan Ekonomi Kreatif

Agustus 17, 2025
Ketua Yayasan Budi Luhur Cakti dan DRPM UBL Dorong Dosen Muda Berkarya di Penelitian dan Pengabdian
Ragam

Ketua Yayasan Budi Luhur Cakti dan DRPM UBL Dorong Dosen Muda Berkarya di Penelitian dan Pengabdian

Agustus 14, 2025
APTIKNAS Dukung IISMEX 2025 yang Terintegrasi dengan Indo Water, Indo Waste & Recycling
Ragam

APTIKNAS Dukung IISMEX 2025 yang Terintegrasi dengan Indo Water, Indo Waste & Recycling

Agustus 13, 2025
Next Post
Oknum Warga Kota bumi Udik, Setok GANJA 2 Kg

Oknum Warga Kota bumi Udik, Setok GANJA 2 Kg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Ini Perkembangan Kasus Tiktok Digugat Perusahan Label Virgin

Ini Perkembangan Kasus Tiktok Digugat Perusahan Label Virgin

Januari 6, 2022
Musrenbang Kecamatan Ma’u Rumuskan Prioritas Pembangunan

Musrenbang Kecamatan Ma’u Rumuskan Prioritas Pembangunan

Februari 4, 2022
Hatur Nuhun Ambu, Jalan di Kampung Pojok Pasirangin sudah mulus

Hatur Nuhun Ambu, Jalan di Kampung Pojok Pasirangin sudah mulus

Maret 5, 2023
Ngeri, Ngaku Anak Pejabat dan Kabur Usai Pukul Warga Karawaci Yang Sedang Berkendara

Ngeri, Ngaku Anak Pejabat dan Kabur Usai Pukul Warga Karawaci Yang Sedang Berkendara

Agustus 25, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.630)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (419)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (206)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (225)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (57)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (181)
  • Ragam (349)
  • Tangerang Raya (907)
  • TNI-Polri (1.130)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Galian Ilegal di Singabangsa Kembali Beroperasi, Publik Pertanyakan Komitmen Pemerintah

Galian Ilegal di Singabangsa Kembali Beroperasi, Publik Pertanyakan Komitmen Pemerintah

September 22, 2025
Camat Legok Akan Perintahkan Pengawasnya Kroscek Beton yang Diduga Gagal Kontruksi, Publik Menunggu

Camat Legok Akan Perintahkan Pengawasnya Kroscek Beton yang Diduga Gagal Kontruksi, Publik Menunggu

September 20, 2025
BUPATI DAN KETUA DPRD GOWES SEKALIGUS TINJAU PROGRAM KETAHANAN PANGAN DESA DAN PENDIDIKAN

BUPATI DAN KETUA DPRD GOWES SEKALIGUS TINJAU PROGRAM KETAHANAN PANGAN DESA DAN PENDIDIKAN

September 20, 2025
BUPATI NIAS PIMPIN RAKOR ATASI KELANGKAAN LPG 3 KG, DISTRIBUSI DAN KUOTA JADI SOROTAN

BUPATI NIAS PIMPIN RAKOR ATASI KELANGKAAN LPG 3 KG, DISTRIBUSI DAN KUOTA JADI SOROTAN

September 20, 2025
Galian Ilegal di Singabangsa Kembali Beroperasi, Publik Pertanyakan Komitmen Pemerintah

Galian Ilegal di Singabangsa Kembali Beroperasi, Publik Pertanyakan Komitmen Pemerintah

September 22, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In