• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, September 25, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Ragam

H. Eep Supriadi Hadirkan Karya Ilmiah “Perlindungan Anak Pasca Perceraian”, Angkat Perspektif Kompilasi Hukum Islam

fokuslen by fokuslen
Agustus 5, 2026
in Ragam
0
H. Eep Supriadi Hadirkan Karya Ilmiah “Perlindungan Anak Pasca Perceraian”, Angkat Perspektif Kompilasi Hukum Islam
0
SHARES
6
VIEWS

 

Purwakarta – Media Fokuslensa.com – Kepedulian terhadap perlindungan dan masa depan anak menjadi perhatian H. Eep Supriadi, S.Sos.I., M.H. melalui karya ilmiahnya berjudul “Perlindungan Anak Pasca Perceraian: Perspektif Kompilasi Hukum Islam.”

Buku tersebut merupakan pengembangan dari hasil penelitian tesis Program Magister (S2) yang kemudian diolah dan dikembangkan menjadi sebuah karya ilmiah agar hasil pemikiran dan kajian akademiknya dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

" data-ad-slot="">

Karya ini mengangkat persoalan yang sangat dekat dengan kehidupan sosial, yakni perlindungan hak anak setelah terjadinya perceraian orang tua. Dalam perspektif hukum Islam, perceraian antara suami dan istri tidak serta-merta menghapus kewajiban orang tua terhadap anak.

Anak tetap memiliki hak untuk memperoleh pengasuhan, pendidikan, nafkah, kasih sayang, kesehatan, serta perlindungan, meskipun kedua orang tuanya tidak lagi hidup dalam satu ikatan perkawinan.

Dalam buku tersebut, H. Eep Supriadi membahas persoalan perlindungan anak berdasarkan perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI), antara lain mengenai hadhanah atau hak pengasuhan anak, kewajiban nafkah, tanggung jawab orang tua, serta pemenuhan hak-hak anak setelah perceraian.

Pembahasan dalam karya tersebut tidak hanya berada pada tataran teori hukum, tetapi juga berkaitan dengan realitas yang terjadi di masyarakat. Masih ditemukan berbagai persoalan setelah perceraian, mulai dari pengabaian hak anak, persoalan pengasuhan, pemenuhan nafkah, hingga belum optimalnya pelaksanaan tanggung jawab orang tua.

Baca Juga

Mediasi Dasco Berhasil! Konflik PWI-Hotman Berakhir

Adjie Rimbawan Apresiasi Kolaborasi, Festival Dayung Sispala Berlanjut Tiap Tahun

“Anak merupakan amanah sekaligus generasi penerus bangsa yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan secara optimal, baik dari segi fisik, mental, maupun sosial.”

Melalui karya ilmiah ini, H. Eep Supriadi menekankan bahwa perceraian antara suami dan istri tidak boleh menjadi alasan terputusnya tanggung jawab orang tua terhadap anak.

Perpisahan pasangan merupakan persoalan antara suami dan istri, sedangkan hubungan serta tanggung jawab sebagai orang tua terhadap anak tetap melekat. Karena itu, kebutuhan anak, pendidikan, pengasuhan, nafkah, kasih sayang dan perlindungan harus tetap menjadi perhatian utama.

Berawal dari Tesis S2 Menjadi Karya Ilmiah

Pengembangan tesis menjadi buku ilmiah tersebut menjadi langkah H. Eep Supriadi dalam membawa hasil penelitian akademik keluar dari lingkungan perguruan tinggi agar dapat dipelajari oleh masyarakat yang lebih luas.

Dengan demikian, hasil penelitian tidak berhenti sebagai bagian dari perjalanan akademik untuk memperoleh gelar Magister, tetapi dikembangkan menjadi bahan bacaan dan referensi mengenai persoalan hukum keluarga Islam dan perlindungan anak pasca perceraian.

Karya ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, pemerhati perlindungan anak, maupun masyarakat umum, khususnya mereka yang ingin memahami persoalan hak anak setelah perceraian dari perspektif Kompilasi Hukum Islam.

H. Eep Supriadi merupakan putra Purwakarta yang lahir pada 10 April 1980. Ia memiliki latar belakang pendidikan keislaman dan hukum serta pengalaman di bidang profesional dan pendidikan.

Buku “Perlindungan Anak Pasca Perceraian: Perspektif Kompilasi Hukum Islam” diterbitkan oleh CV Putra Surya Santosa, dengan ISBN 978-623-494-525-6, dan tercatat sebagai cetakan pertama, Agustus 2026.

Bukan Sekadar Buku, tetapi Pesan tentang Masa Depan Anak

Kehadiran karya ilmiah ini menjadi pengingat bahwa dalam setiap perkara perceraian, anak tidak boleh menjadi pihak yang kehilangan haknya.

Anak tidak pernah memilih perceraian orang tuanya. Karena itu, ketika rumah tangga berakhir, yang harus tetap dipertahankan adalah tanggung jawab kedua orang tua terhadap masa depan anak.

Melalui buku ini, H. Eep Supriadi, S.Sos.I., M.H. berupaya menghadirkan perspektif akademik sekaligus kepedulian sosial bahwa perlindungan anak harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam penyelesaian persoalan pasca perceraian.

Pesan utama yang ingin disampaikan sederhana: perceraian boleh mengakhiri hubungan perkawinan, tetapi tidak boleh mengakhiri kasih sayang, kewajiban, dan tanggung jawab orang tua terhadap anak.

( Tedi )

Related Posts

Mediasi Dasco Berhasil! Konflik PWI-Hotman Berakhir
Hukum

Mediasi Dasco Berhasil! Konflik PWI-Hotman Berakhir

Juli 29, 2026
Adjie Rimbawan Apresiasi Kolaborasi, Festival Dayung Sispala Berlanjut Tiap Tahun
Ragam

Adjie Rimbawan Apresiasi Kolaborasi, Festival Dayung Sispala Berlanjut Tiap Tahun

Juni 29, 2026
Ketua Umum MIO Indonesia Apresiasi Festival Dayung Sispala 2026, Nilai BKT Berpotensi Jadi Destinasi Wisata Air Jakarta Timur
Ragam

Ketua Umum MIO Indonesia Apresiasi Festival Dayung Sispala 2026, Nilai BKT Berpotensi Jadi Destinasi Wisata Air Jakarta Timur

Juni 29, 2026
Pihak “Mau Print” Bantah Dugaan Penyekapan dan Pemerasan
Ragam

Pihak “Mau Print” Bantah Dugaan Penyekapan dan Pemerasan

Juni 28, 2026
Pemerintah Kabupaten Nias Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H /2026 M
Daerah

Pemerintah Kabupaten Nias Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H /2026 M

Maret 17, 2026
Jangan Takut Membela Diri Dari Kejahatan, Berikut Penjelasan Pasal 34 dan 43 KUHP Baru
Daerah

Jangan Takut Membela Diri Dari Kejahatan, Berikut Penjelasan Pasal 34 dan 43 KUHP Baru

Februari 12, 2026
Next Post
Proyek Pembangunan Ruang Perawatan PICU RSUD Bayu Asih Dikawal, Keselamatan Pekerja Jadi Perhatian

Proyek Pembangunan Ruang Perawatan PICU RSUD Bayu Asih Dikawal, Keselamatan Pekerja Jadi Perhatian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Humas Polri Gelar Workshop Manajemen Media Pilkada untuk Menciptakan Kamtibmas Kondusif

Humas Polri Gelar Workshop Manajemen Media Pilkada untuk Menciptakan Kamtibmas Kondusif

November 23, 2020
Yang Pertama. PDI Perjuangan Nias Daftarkan Bacaleg di KPU Nias

Yang Pertama. PDI Perjuangan Nias Daftarkan Bacaleg di KPU Nias

Mei 11, 2023
Perkara Judi, Rijosen Tewas Tertembak Polisi

Perkara Judi, Rijosen Tewas Tertembak Polisi

April 12, 2023
SEKDA NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA PENYAMPAIAN PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD ATAS NOTA KEUANGAN RANPERDA TENTANG PERUBAHAN APBD T.A. 2025

SEKDA NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA PENYAMPAIAN PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD ATAS NOTA KEUANGAN RANPERDA TENTANG PERUBAHAN APBD T.A. 2025

Agustus 5, 2025

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.402)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (458)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (227)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (233)
  • Nasional (377)
  • Olah Raga (65)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (370)
  • Tangerang Raya (1.085)
  • TNI-Polri (1.177)
  • Uncategorized (127)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Terbitkan SP2HP, Bupati LIRA Apresiasi Penyidik Polres Nias

Terbitkan SP2HP, Bupati LIRA Apresiasi Penyidik Polres Nias

September 24, 2026
Walikota Gunungsitoli: SMSI Merupakan Mitra Strategis

Walikota Gunungsitoli: SMSI Merupakan Mitra Strategis

September 24, 2026

September 24, 2026
Walikota Gunungsitoli: SMSI Merupakan Mitra Strategis

Walikota Gunungsitoli: SMSI Merupakan Mitra Strategis

September 24, 2026
Terbitkan SP2HP, Bupati LIRA Apresiasi Penyidik Polres Nias

Terbitkan SP2HP, Bupati LIRA Apresiasi Penyidik Polres Nias

September 24, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In