• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juni 26, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Praperadilan Bupati Mimika, KPk: Eltinus Omaleng Sudah Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

fokuslen by fokuslen
Agustus 18, 2022
in Hukum
0
Praperadilan Bupati Mimika, KPk: Eltinus Omaleng Sudah Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
0
SHARES
31
VIEWS

JAKARTA – Fokuslensa.com –  Sidang Praperadilan dengan Pemohon Bupati Mimika melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Sidang dengan agenda penyerahan bukti dan penyampaian materi penguat tindak pidana korupsi Bupati Mimika.

Hal itu guna menentukan status perkara Praperadilan yang akan diputuskan oleh Hakim tunggal, Wahyu Imam Santoso, SH MH.

Sidang Praperadilan ini dihadiri perwakilan KPK, penasehat hukum dari Bupati Mimika yang berlangsung di ruang sidang utama PN Jaksel.

“Dengan ini sidang Praperadilan kami buka,” ucap Wahyu Iman Santoso.

Dalam sidang kali ini, KPK membacakan materi bukti – bukti diruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

“Anggaran proyek pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32 Kabupaten Mimika Provinsi Papua telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 21 miliar,” kata Plt Kepala Bagian Litigasi KPK, Iskandar di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (18/8).

Baca Juga

Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Iskandar menyebut, keterlibatan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dalam perkara ini menjadi orang yang bertanggungjawab, karena menurut analisa KPK bahwa pembangunan Gereja tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi awal.

“Karena fakta – fakta itu mengindikasikan bahwa kerugian negara memang sudah ada, bahkan telah terjadi dan sudah ada wujudnya,” jelas Iskandar.

Lebih rinci dia menegaskan pembangunan Gereja itu menurut hubungan analisa KPK bahwa proyek itu memiliki kualitas yang tidak baik, sehingga lembaga antirasuah menyimpulkan sudah ada perbuatan melawan hukum yang diperbuat Eltinus.

“Kami meyakini perbuatan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 21 miliar dalam proyek ini,” bebernya lagi.

KPK pun meminta Majelis Hakim untuk membatalkan permohonan Eltinus Omaleng, karena pihaknya telah melakukan berbagai upaya pendalaman, sampai menganalisis kasus tersebut hingga sampai ditetapkannya Bupati Mimika sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek Gereja Kingmi di Mile 32 kabupaten Mimika tahun 2015.

“Pada pokoknya kami meminta agar eksepsi kami (KPK) diterima, sehingga permohonan Praperadilan Bupati Mimika dapat ditolak,” kata Iskandar.

“Ini untuk mempermudah pokok perkara serta dalil-dalil kami sesuai penetapan tersangka, penerbitan surat perintah penyidikan, penyelidikan adalah sah dan mengikat berdasarkan hal di atas, itu yang kami minta, karena nantinya juga untuk penyelidikan lanjutan akan menghadirkan tersangka,” ungkapnya.

Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya gugatan Praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Dia menegaskan Praperadilan merupakan mekanisme dalam pengujian syarat formil penyidikan yang dilakukan KPK.

Lanjut Ali, Praperadilan tidak membahas soal materi penyidikan yang tengah diungkap KPK.

“Perlu kami sampaikan, Praperadilan merupakan ajang uji atas syarat formil penyidikan yang KPK lakukan, bukan materi penyidikan, sehingga KPK hargai upaya dimaksud,” jelasnya.

Ali memastikan proses penyidikan perkara yang menjerat Eltinus itu telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Adapun dalam perkara itu, kata Ali, penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Oleh sebab itu, Ali optimis Majelis Hakim bakal menolak gugatan tersebut.

“Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang,” sebutnya.

“Untuk itu kami yakin permohonan akan di tolak hakim,” tutup Ali.

Seperti diketahui, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek pembangunan Gereja di Kabupaten Mimika, Papua. KPK tengah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

“Benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (4/11/2020) lalu.

Ali mengatakan KPK akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti. Sebelumnya, KPK memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika. Ketujuh saksi itu diperiksa pada Rabu (11/11/2020).

Related Posts

Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci
Hukum

Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Juni 26, 2025
Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang
Hukum

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Juni 24, 2025
Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga
Hukum

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Juni 18, 2025
M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners
Hukum

M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners

Mei 28, 2025
MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung
Hukum

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

Mei 27, 2025
Surat Terbuka Kepada Kapolri dari Istri Tersangka WN dan MJ, Minta Perlindungan dan Keadilan
Hukum

Buntut Penangkapan WN dan MJ Subdit III Jatanras Polda Banten Resmi Di Praradilkan Oleh Istri TSK tidak main main Kapolri sebagai Termohon I:

Mei 26, 2025
Next Post
HUT Ke-77 Republik Indonesia Diakhiri Dengan Resepsi Kenegaraan

HUT Ke-77 Republik Indonesia Diakhiri Dengan Resepsi Kenegaraan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Bupati Nias Barat Hadiri Upacara Penutupan TMMD Ke-116 TA. 2023 Di Wilayah Kodim 0213/Nias

Bupati Nias Barat Hadiri Upacara Penutupan TMMD Ke-116 TA. 2023 Di Wilayah Kodim 0213/Nias

Juni 9, 2023
Upacara Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 Tingkat Kabupaten Nias Barat

Upacara Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 Tingkat Kabupaten Nias Barat

Agustus 18, 2023
Pemkab Purwakarta Canangkan Pembangunan Zona Integritas WBK WBBM

Pemkab Purwakarta Canangkan Pembangunan Zona Integritas WBK WBBM

Maret 5, 2021
Kerbau sisa 2 Pada Program UPO di Desa – Tanara Diduga Dijual / Mati , Peltek Pertanian: Poktan sukamaju Harus Tanggung Jawab

Kerbau sisa 2 Pada Program UPO di Desa – Tanara Diduga Dijual / Mati , Peltek Pertanian: Poktan sukamaju Harus Tanggung Jawab

Agustus 6, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.473)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (414)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (149)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (180)
  • Ragam (342)
  • Tangerang Raya (830)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Juni 26, 2025
Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Juni 26, 2025
Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Juni 26, 2025
Rehab Balai Warga Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Segera Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Rehab Balai Warga Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Segera Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Juni 26, 2025
Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Juni 26, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In