• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Oktober 9, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Ketum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, Desak Polri Usut Tuntas Penganiayaan Empat Wartawan di SPBU Cikupa

fokuslen by fokuslen
Oktober 27, 2022
in Daerah
0
Ketum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, Desak Polri Usut Tuntas Penganiayaan Empat Wartawan di SPBU Cikupa
0
SHARES
37
VIEWS

 

Jakarta – Fokuslensa.com – ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan rasa keprihatinannya atas kasus penganiayaan wartawan yang terjadi di sebuah SPBU di Cikupa, Tangerang, Provinsi Banten. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mengatakan bahwa tidak ada alasan pembenaran bagi perbuatan memukuli, menganiaya, dan penyerangan kepada orang lain.

Hal itu disampaikan Wilson Lalengke, ketika dimintai pendapatnya terkait kasus pemukulan dan penyerangan terhadap 4 (empat) wartawan yang terjadi di sebuah SPBU pada Senin, 24 Oktober 2022, menjelang dini hari. “Komentar saya, pertama, apapun alasannya penyerangan, penganiayaan, dan pemukulan ke badan atau tubuh orang lain tidak dapat dibenarkan. Sekali lagi apapun alasannya, menyakiti seseorang secara fisik adalah jelas tindak pidana. Apalagi jika penganiayaan itu dilakukan bersama-sama,” ujarnya kepada media ini, 26 Oktober 2022.

Baca juga: Wartawan Korban Kekerasan SPBU Gandeng Pengacara PPWI (https://pewarta-indonesia.com/2022/10/wartawan-korban-kekerasan-spbu-gandeng-pengacara-dpn-ppwi/)

Apalagi, sambung Wilson Lalengke, dalam kasus tersebut diduga kuat melibatkan oknum aparat TNI. “Itu suatu hal yang amat tercela dan harus diusut tuntas. Jika dugaan itu benar adanya, Panglima TNI harus turun tangan mengevaluasi seluruh jajarannya, jangan dibiarkan menjadi backing para pelaku tindak kejahatan di manapun di negeri ini,” tegasnya.

Kedua, demikian Wilson Lalengke, jika teman-teman wartawan berada di SPBU dalam konteks sebagai konsumen BBM yang disediakan oleh SPBU, maka apa yang dilakukan pemilik SPBU (melalui para begundal alias penjaga keamanannya – red) merupakan perbuatan yang mencederai hubungan antara pelanggan/konsumen dengan pelaku usaha sebagai penyedia barang dan jasa. “Hal itu dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan 7 Undang-Undang ini mengatur tentang hak masyarakat sebagai konsumen,” urai lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Universitas Berimingham, Inggris itu.

Baca Juga

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

Pun, kata Wilson Lalengke lagi, jika kehadiran rekan wartawan dalam konteks liputan dan investigasi atas sesuatu perilaku yang dicurigai merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku, maka penyerangan terhadap mereka adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. “Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) terkait dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartwan ini diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta,” bebernya.

Dari informasi yang masuk, kehadiran empat wartawan di SPBU 34-15715 yang terletak di Jalan Raya Otonom Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, itu adalah dalam rangka konfirmasi terkait dugaan penjualan BBM bersubsidi kepada pihak tertentu secara ilegal. Dugaan itu bermula dari adanya sebuah motor besar (thunder) yang hilir-mudik ke SPBU tersebut mengisi BBM, lebih dari sepuluh kali. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan memicu instink wartawan untuk mempertanyakan fenomena unik nan aneh itu ke petugas SPBU.

Jika dugaan jual-beli BBM bersubsidi dalam jumlah yang tidak wajar ini benar adanya, maka itu berarti pemilik dan/atau petugas SPBU tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap kebijakan Pemerintah dan regulasi terkait distribusi BBM. “Kepada aparat hukum yang menangani kasus ini, saya mendesak untuk memproses sesegera mungkin dan mengusut semua yang terlibat. Termasuk jika terdapat indikasi, terhadap pemilik SPBU tersebut harus diperiksa,” tegas Wilson Lalengke.

Di akhir pernyataanya, tokoh pers nasional yang terkenal gigih membela wartawan maupun warga masyarakat yang terzolimi ini mengatakan bahwa pihaknya mengecam keras perilaku bar-bar yang dilakukan sekelompok orang terhadap warga lainnya. Menurutnya, peristiwa pemukulan dan penyerangan itu mengindikasikan adanya sebuah usaha untuk menyembunyikan kejahatan yang sedang terjadi di lingkungan itu.

“Saya mengecam tindakan main hakim sendiri dengan mencederai atau melukai orang lain. Semestinya persoalan yang ada dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan/atau dibawa ke ranah hukum untuk diselesaikan secara adil dan memperhatikan eksistensi hak dan kewajiban semua pihak. Apalagi jika benar ada oknum aparat TNI yang terlibat penganiayaan warga yang kebetulan berprofesi wartawan, seharusnya oknum aparat itu menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan justru bermutasi menjadi predator bagi rakyat,” pungkas Wilson Lakengke. (APL)

Related Posts

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias
Daerah

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Oktober 9, 2025
Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh
Daerah

Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

Oktober 9, 2025
Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas
Daerah

Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas

Oktober 9, 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias
Daerah

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias

Oktober 8, 2025
RAMAH TAMAH DALAM RANGKA KUNJUNGAN KERJA KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA DI WILAYAH KABUPATEN NIAS
Daerah

RAMAH TAMAH DALAM RANGKA KUNJUNGAN KERJA KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA DI WILAYAH KABUPATEN NIAS

Oktober 8, 2025
BUPATI NIAS DORONG PENGUATAN PEMERINTAHAN DESA MELALUI RAKOR TAHUN 2025
Daerah

BUPATI NIAS DORONG PENGUATAN PEMERINTAHAN DESA MELALUI RAKOR TAHUN 2025

Oktober 6, 2025
Next Post
Soal bangunan di Mustika Langgar Perda LSM BP2A2N: kami Surati Dinas DTRB dan Perkim

Soal bangunan di Mustika Langgar Perda LSM BP2A2N: kami Surati Dinas DTRB dan Perkim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Pelantikan DPC PPMA se-Kab. Asahan dan Penyambutan Malam Tahun Baru 2020.

Pelantikan DPC PPMA se-Kab. Asahan dan Penyambutan Malam Tahun Baru 2020.

Januari 2, 2020
Proyek BBWS Dikampung Cikolotok Margasari Purwakarta Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Para Pengusahaan

Proyek BBWS Dikampung Cikolotok Margasari Purwakarta Diduga Dijadikan Ajang Korupsi Para Pengusahaan

Juli 5, 2021
Kasus Pengeroyokan Wartawan Di Trenz Club Karaoke & Lounge Tangerang, Kini Sudah Proses P 21

Kasus Pengeroyokan Wartawan Di Trenz Club Karaoke & Lounge Tangerang, Kini Sudah Proses P 21

Maret 25, 2022
Purwakarta Terus Perkuat Posisi Sebagai Daerah Tujuan Utama Investasi di Jawa Barat

Purwakarta Terus Perkuat Posisi Sebagai Daerah Tujuan Utama Investasi di Jawa Barat

Mei 5, 2023

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.658)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (419)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (206)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (225)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (57)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (181)
  • Ragam (349)
  • Tangerang Raya (912)
  • TNI-Polri (1.130)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Oktober 9, 2025
Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

Oktober 9, 2025
Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas

Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas

Oktober 9, 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias

Oktober 8, 2025
Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Oktober 9, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In