• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, November 13, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Menilai Terdapat Muatan RUU Kesehatan yang Berpotensi Melemahkan Tenaga Kesehatan

fokuslen by fokuslen
Mei 8, 2023
in Daerah
0
Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Menilai Terdapat Muatan RUU Kesehatan yang Berpotensi Melemahkan Tenaga Kesehatan
0
SHARES
30
VIEWS

 

Depok || Fokuslensa.com – Pandemi Covid 19 dan perkembangan geopolitik saat ini menunjukkan bahwa perspektif atas kesehatan mengalami pergeseran. Kesehatan berpengaruh pada masalah ekonomi, hukum, politik, bahkan sosial dan budaya. Kesehatan, tepatnya bukan hanya sekadar rakyat sehat atau tidak. Kesehatan adalah soal kedaulatan, pertahanan dan keselamatan negara.

RUU Kesehatan saat ini kembali dilanjutkan pembahasannya oleh Pemerintah dan DPR RI. Dua tema besar yang menjadi perhatian Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI):

" data-ad-slot="">

1. Pengaturan Tenaga Kesehatan di RUU Kesehatan
Penyusunan RUU Kesehatan menggunakan metode omnibuslaw. Bab XX Ketentuan Penutup menyatakan:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
9. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

Undang-Undang (UU) yang mengatur tenaga kesehatan, yaitu: UU Tenaga Kesehatan (99 Pasal), UU Praktik Kedokteran (88 Pasal), UU Kebidanan (80 Pasal), dan UU Keperawatan (66 Pasal). Keseluruhan pasal dari keempat UU tersebut artinya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pula.

Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menilai terdapat muatan RUU Kesehatan yang berpotensi dapat melemahkan tenaga kesehatan.

2. Pengaturan Jaminan Sosial
Bab XIII Pendanaan Kesehatan, Pasal 425

Baca Juga

NESA Effect semakin Nyata, ini kata Aa Komara

Perayaan Ulang Tahun Wali Kota Gunungsitoli ke-44 Berlangsung Hangat dan Penuh Kebersamaan

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) diubah sebagai berikut:

Angka 1 menyatakan Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden melalui:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk BPJS Kesehatan; dan
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Implikasi
1.Indikasi Wewenang Presiden Dipangkas
Sesuai UU BPJS, BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola iuran pekerja dan pemberi kerja harus berada di bawah Presiden. BPJS Kesehatan sebagai pengelola iuran pekerja, pemberi kerja dan Penerima Bantuan Iuran harus berada di bawah Presiden.

Dalam RUU Kesehatan, ketika BPJS bertanggung jawab pada Menteri, maka artinya tidak lagi langsung kepada Presiden. Pertanggungjawaban tersebut meliputi program dan pengelolaan keuangan.
2. Potensi Dana Amanah Bermasalah
Dana amanah jaminan sosial dan aset netto (pencatatan pembukuan akhir tahun 2022):
BPJS Kesehatan: 200 T.
BPJS Ketenagakerjaan: 645 T.

Rekomendasi KRPI
1. Mendukung dan berjuang bersama tenaga kesehatan seluruh Indonesia untuk mengawal pembahasan RUU Kesehatan.
2. Mendukung dan berjuang bersama pekerja Indonesia agar jaminan sosial tetap diatur sesuai UU SJSN dan UU BPJS.
3. Untuk memenuhi prinsip meaningful participation, mendukung Pemerintah dan DPR RI (Panja Komisi IX) membuka ruang diskusi dan ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya.

Depok, 7 Mei 2023
Salam: Bangkit, Maju, Sejahtera

Dr. Rieke Diah Pitaloka
Ketua Umum KRPI

( MUGENI )

Related Posts

NESA Effect semakin Nyata, ini kata Aa Komara
Daerah

NESA Effect semakin Nyata, ini kata Aa Komara

November 13, 2025
Perayaan Ulang Tahun Wali Kota Gunungsitoli ke-44 Berlangsung Hangat dan Penuh Kebersamaan
Daerah

Perayaan Ulang Tahun Wali Kota Gunungsitoli ke-44 Berlangsung Hangat dan Penuh Kebersamaan

November 12, 2025
Wow Terlibat Peredaran Narkoba Oknum Anggota Polres Lebak Kini Di Berhentikan
Daerah

Wow Terlibat Peredaran Narkoba Oknum Anggota Polres Lebak Kini Di Berhentikan

November 11, 2025
Bupati Bersama Ketua DPRD Lakukan Panen Jagung di Lahan Ketapang Desa Tetegeonaai
Daerah

Bupati Bersama Ketua DPRD Lakukan Panen Jagung di Lahan Ketapang Desa Tetegeonaai

November 11, 2025
Kepala Bidang Jalan DPUTR ( Dina Cahyadi),Progres Pembangunan Jalan Parakan Celi, Warga Rasakan Manfaat Nyata
Daerah

Kepala Bidang Jalan DPUTR ( Dina Cahyadi),Progres Pembangunan Jalan Parakan Celi, Warga Rasakan Manfaat Nyata

November 11, 2025
BUPATI NIAS BERSAMA KETUA DPRD PANEN JAGUNG DI DESA SIHARE’O III BAWOSALO’O BERUA
Daerah

BUPATI NIAS BERSAMA KETUA DPRD PANEN JAGUNG DI DESA SIHARE’O III BAWOSALO’O BERUA

November 10, 2025
Next Post
Bupati Purwakarta Kukuhkan Ika Sebagai Dirkeu PDAM

Bupati Purwakarta Kukuhkan Ika Sebagai Dirkeu PDAM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Diduga Ada Pemborosan Anggaran, Galeri Wayang Disulap Jadi Kantor Sekda Purwakarta

Diduga Ada Pemborosan Anggaran, Galeri Wayang Disulap Jadi Kantor Sekda Purwakarta

Agustus 22, 2025
Polres Nias Gelar Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2022

Polres Nias Gelar Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2022

Agustus 12, 2022
Satpol PP Diduga Tutup Mata, LSM SEROJA Akan Layangkan Surat ke PJ Bupati Kabupaten Tangerang

Satpol PP Diduga Tutup Mata, LSM SEROJA Akan Layangkan Surat ke PJ Bupati Kabupaten Tangerang

Februari 9, 2024
Pembangunan Gapura di Perum Griya Karawaci Diduga Gunakan Besi Banci, Dinas Diminta Segera Evaluasi

Pembangunan Gapura di Perum Griya Karawaci Diduga Gunakan Besi Banci, Dinas Diminta Segera Evaluasi

Juli 8, 2025

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.751)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (421)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (207)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (226)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (59)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (108)
  • Politik (181)
  • Ragam (353)
  • Tangerang Raya (941)
  • TNI-Polri (1.131)
  • Uncategorized (122)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
NESA Effect semakin Nyata, ini kata Aa Komara

NESA Effect semakin Nyata, ini kata Aa Komara

November 13, 2025
Kualitasnya Diduga Buruk, LipanHam Desak Kecamatan Pagedangan Mengganti U-Ditch di Rawa Buaya

Kualitasnya Diduga Buruk, LipanHam Desak Kecamatan Pagedangan Mengganti U-Ditch di Rawa Buaya

November 12, 2025
Tanggapan Menohok dari PH Pemilik Tanah Lapak Link Priuk Cilogon

Tanggapan Menohok dari PH Pemilik Tanah Lapak Link Priuk Cilogon

November 12, 2025
Perayaan Ulang Tahun Wali Kota Gunungsitoli ke-44 Berlangsung Hangat dan Penuh Kebersamaan

Perayaan Ulang Tahun Wali Kota Gunungsitoli ke-44 Berlangsung Hangat dan Penuh Kebersamaan

November 12, 2025
NESA Effect semakin Nyata, ini kata Aa Komara

NESA Effect semakin Nyata, ini kata Aa Komara

November 13, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In