• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, September 25, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Raya

Bisnis Sampah, Oknum Caleg DPRD Kabupaten Tangerang Diduga Buang Sampah Dilahan Warga

fokuslen by fokuslen
September 17, 2023
in Tangerang Raya
0
Bisnis Sampah, Oknum Caleg DPRD Kabupaten Tangerang Diduga Buang Sampah Dilahan Warga
0
SHARES
101
VIEWS

Tangerang – Fokuslensa.com – Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah seringkali mengacu kepada material sisa yang tidak diinginkan atau tidak bermanfaat bagi manusia setelah berakhirnya suatu kegiatan atau proses domestik.

Tak jarang sampah kerap sekali menimbulkan berbagai polemik bagi manusia, khususnya masyarakat di perkotaan, antara lain seperti menimbulkan bau tak sedap, pencemaran lingkungan hingga dampak terburuknya dapat mengakibatkan bencana alam.

Disisi lain, sampah juga terkadang menjadi sumber rezeki bagi sebagian orang, selain itu tak sedikit peluang bisnis yang dihasilkan dari pengelolaan sampah.

" data-ad-slot="">

Kendati demikian, hal itu dinodai oleh ulah para oknum transporter yang buang sampah sembarangan yang cenderung tidak memperhatikan aspek lingkungan.

Seperti Aeon Mall di BSD yang membuang sampah melalui vendornya, namun sampah tersebut bukan di buang pada tempatnya, usut punya usut sampah itu malah dibuang ke lahan milik salah satu warga di Kampung Cijantra, Jatake, Pagedangan Kabupaten Tangerang. Sabtu, 16/09/2023.

Berdasarkan informasi yang didapat, Vendor transporter armada pengangkut sampah Aeon Mall tersebut ialah diduga milik salah satu Calon Legislatif (Caleg) Dapil 6 Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tangerang.

Saat dikonfirmasi, pengemudi truk pengangkut sampah membenarkan bahwa sampah yang dia muat dari Aeon Mall tersebut hendak di buang ke Kampung Cijantra, Desa Jatake.

Baca Juga

Penataan Taman Cluster Kaliandra Tak Kunjung Dievaluasi, LipanHam : Kami Nggak Butuh Catatan Tapi Ketegasan PPTK

Pengawas PUPR Kota Tangerang Diduga Dapat Gratifikasi, Nomor Wartawan Diblokir, LipanHam : Tak Pantas Jadi Pejabat Publik

“Saya baru mengangkut Tiga Hari ini, disuruhnya buang ke Cijantra, Jatake, sampah kering aja sih, kalau yang sampah basah buangnya ke Bitung,” papar pengemudi yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai di Loading Dock Aeon Mall.

Sementara itu, petugas Aeon Mall Ikhsan menyampaikan bahwa jika memang sampah itu dibuang sembarangan, maka pihaknya perlu kroscek kebenarannya terlebih dahulu.

” Untuk sementara laporan kami terima, nanti jika sudah ada buktinya, kami akan laporkan ke pimpinan, supaya ada tindak lanjutnya,” ujar Ikhsan.

Sedangkan RW wilayah Kampung Cijantra Jatake membenarkan, bahwa ada warganya mengeluhkan terkait sampah yang dibuang disekitar lingkungannya.

“Bener, buang sampahnya disini tuh, tapi belum ada koordinasinya sama warga, kan warga sini yang kena dampaknya,” ungkapnya.

Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan ini termasuk juga ke saluran air, sungai atau tempat lainnya yang bukan ditujukan untuk pembuangan sampah.

Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008, sampah yang telah dikumpulkan harus dikumpulkan ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.

Sampah-sampah tersebut kemudian akan diangkut menuju ke tempat pemrosesan akhir.

Perlu diketahui, bahwa oknum pelaku pengelolaan sampah ilegal ini dapat dijerat dengan pasal 29 ayat (1) huruf “e” jo pasal 40 ayat (1) UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dgn hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 5 Miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal 98 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

Sampai berita ini diterbitkan, Firman Caleg Dapil 6 DPRD Kabupaten Tangerang yang diduga pemilik vendor transporter pengangkutan sampah Aeon Mall BSD ini saat dikonfirmasi terkesan tidak merespon. ( Cahyo )

Related Posts

Penataan Taman Cluster Kaliandra Tak Kunjung Dievaluasi, LipanHam : Kami Nggak Butuh Catatan Tapi Ketegasan PPTK
Daerah

Penataan Taman Cluster Kaliandra Tak Kunjung Dievaluasi, LipanHam : Kami Nggak Butuh Catatan Tapi Ketegasan PPTK

September 22, 2026
Pengawas PUPR Kota Tangerang Diduga Dapat Gratifikasi, Nomor Wartawan Diblokir, LipanHam : Tak Pantas Jadi Pejabat Publik
Daerah

Pengawas PUPR Kota Tangerang Diduga Dapat Gratifikasi, Nomor Wartawan Diblokir, LipanHam : Tak Pantas Jadi Pejabat Publik

September 22, 2026
Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum, Camat Parung Panjang Janji Akan Tutup Permanen Galian C ilegal di Gerowong
Daerah

Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum, Camat Parung Panjang Janji Akan Tutup Permanen Galian C ilegal di Gerowong

September 21, 2026
Proyek Rekontruksi Jalan Periuk Diduga Ada Kecurangan, Pengawas PUPR Catut Nama Ketua SMSI Kota Tangerang
Daerah

Proyek Rekontruksi Jalan Periuk Diduga Ada Kecurangan, Pengawas PUPR Catut Nama Ketua SMSI Kota Tangerang

September 20, 2026
‎‎Ikuti Event Bergengsi Indonesia Open Championship 2026, Dewi khiandra Atlet Pencak Silat Asal Tangsel Sabet Medali Perunggu
Daerah

‎‎Ikuti Event Bergengsi Indonesia Open Championship 2026, Dewi khiandra Atlet Pencak Silat Asal Tangsel Sabet Medali Perunggu

September 19, 2026
Penataan Halaman GSG Kecamatan Legok Wujudnya Belum Terlihat, Fasilitas Bermain Anak Diduga Fisiknya Tak Sebanding dengan Nilai Anggaran
Daerah

Penataan Halaman GSG Kecamatan Legok Wujudnya Belum Terlihat, Fasilitas Bermain Anak Diduga Fisiknya Tak Sebanding dengan Nilai Anggaran

September 17, 2026
Next Post
Berikan Edukasi, Caleg DPRD Kabupaten Tangerang Ingin Bantu Pemerintah Kurangi Volume Sampah di TPA

Berikan Edukasi, Caleg DPRD Kabupaten Tangerang Ingin Bantu Pemerintah Kurangi Volume Sampah di TPA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

April 24, 2026
Namanya Tak Ikut Dalam Daftar Pelantikan BPD, YAFATI Lase Merasa Dizolimi

Namanya Tak Ikut Dalam Daftar Pelantikan BPD, YAFATI Lase Merasa Dizolimi

Desember 27, 2021
Rapatkan Barisan, Kobarkan Semangat Juang Tangani Pandemi

Rapatkan Barisan, Kobarkan Semangat Juang Tangani Pandemi

Agustus 17, 2021
Polda Jabar Klarifikasi Kesalahpahaman di Kantor BUMNU PWNU Jawa Barat

Polda Jabar Klarifikasi Kesalahpahaman di Kantor BUMNU PWNU Jawa Barat

Januari 23, 2025

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.402)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (458)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (227)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (233)
  • Nasional (377)
  • Olah Raga (65)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (370)
  • Tangerang Raya (1.085)
  • TNI-Polri (1.177)
  • Uncategorized (127)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Terbitkan SP2HP, Bupati LIRA Apresiasi Penyidik Polres Nias

Terbitkan SP2HP, Bupati LIRA Apresiasi Penyidik Polres Nias

September 24, 2026
Walikota Gunungsitoli: SMSI Merupakan Mitra Strategis

Walikota Gunungsitoli: SMSI Merupakan Mitra Strategis

September 24, 2026

September 24, 2026
Walikota Gunungsitoli: SMSI Merupakan Mitra Strategis

Walikota Gunungsitoli: SMSI Merupakan Mitra Strategis

September 24, 2026
Terbitkan SP2HP, Bupati LIRA Apresiasi Penyidik Polres Nias

Terbitkan SP2HP, Bupati LIRA Apresiasi Penyidik Polres Nias

September 24, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In