• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 20, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Produksi di Kota Depok, Minuman Energi Cap Rizky Banteng Diduga Tak Memiliki Izin Edar BPOM Dan Dinas Kesehatan

fokuslen by fokuslen
November 7, 2023
in Hukum, Kesehatan, TNI-Polri
0
Produksi di Kota Depok, Minuman Energi Cap Rizky Banteng Diduga Tak Memiliki Izin Edar BPOM Dan Dinas Kesehatan
0
SHARES
184
VIEWS

 

Depok | Fokuslensa.com – Minuman berenergi merupakan jenis minuman yang mengandung sejumlah besar zat stimulan seperti kafein, asam amino taurin, gula atau pemanis tambahan, dan zat aditif. Minuman ini biasanya dikonsumsi untuk meningkatkan energi, stamina, performa fisik, konsentrasi, suasana hati, serta mengatasi kelelahan.

Seperti Minuman Cap Rizky Banteng, yaitu salah satu merk minuman energi yang diproduksi oleh pabrik Industri Rumah Tangga (PIRT) tepatnya berada di Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojong Sari, Kota Depok, Jawa Barat.

Namun, minuman tersebut diduga tak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Setempat, Karena kode PIRT dalam kemasan minuman ini diduga sudah tidak berlaku atau tidak sesuai. Senin, 06/11/2023.

Berdasarkan informasi, nomor PIRT yang tertera dalam kemasan minuman Cap Rizky Banteng ini yaitu 2401220019481, hanya memiliki 13 digit angka, sedangkan yang berlaku nomor PIRT saat ini terdiri dari 15 digit angka.

Yang tak habis pikir, jika dilihat dari nomor kode wilayah, harusnya tempat produksi minuman ini berada di Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Sementara, dari hasil penelusuran Awak Media, minuman energi Cap Rizky Banteng yang beredar di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya ini diproduksi di Kota Depok, tentu saja itu sudah tidak sesuai dengan kode PIRT yang terdaftar di Dinas Kesehatan Setempat. Diduga kuat pabrik yang memproduksi minuman energi tersebut ilegal.

Baca Juga

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Tak hanya itu, botol kemasan yang digunakan terindikasi memakai botol bekas minuman karbonasi merk lain, terlihat dari kemasan botol yang nyaris serupa, selain itu tidak adanya label halal menambah nilai minus pada minuman merk cap banteng ini.

Perlu diketahui, menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) itu diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan setempat.

Darma, pemilik usaha industri rumah tangga minuman energi Cap Rizky Banteng menjelaskan bahwa dia mengaku sudah memiliki izin yang lengkap, akan tetapi dirinya tidak dapat menunjukan dokumen yang dimilikinya tersebut. Bahkan dia melarang Awak Media untuk mengambil dokumentasi proses produksinya.

“Izin sudah lengkap, ke pak Lurah sini juga sudah, kalau ingin lihat produksinya atur jadwal dulu kang, karena sekarang waktunya sudah malam,” jelasnya.

Disisi lain, menurut keterangan salah seorang warga yang tinggal di sekitar pabrik, bahwa benar produksinya itu adalah minuman energi Cap Rizky Banteng.

“Iya bener, pabrik minuman Cap Rizky Banteng, itu produksinya dibelakang, sudah lama berjalan, tiap hari juga ngirim, cuma yang kerja orang wetan semua, orang sini enggak ada,” paparnya.

Diminta kepada Instansi terkait, khususnya PPNS BPOM Jawa Barat  PPNS BPOM Pusat, Dinas Kesehatan Kota Depok, Aparat Kepolisian untuk segera mengambil sikap tegas dan jika memang dugaan ini terbukti, pabrik tersebut segera diberikan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

( Cahyo )

Related Posts

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri
TNI-Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Juni 19, 2025
Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga
Hukum

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Juni 18, 2025
Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa
Daerah

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Juni 17, 2025
Korsabhara Baharkam Polri, Perkuat Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Obvitnas di PT. Smelting
TNI-Polri

Korsabhara Baharkam Polri, Perkuat Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Obvitnas di PT. Smelting

Mei 28, 2025
M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners
Hukum

M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners

Mei 28, 2025
MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung
Hukum

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

Mei 27, 2025
Next Post
Bupati Nias: BLUD Merupakan Kekayaan Daerah

Bupati Nias: BLUD Merupakan Kekayaan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

AMAZING…WOW BAGAIKAN SEORANG RAJA, SEKDA PURWAKARTA PERINTAH PEGAWAI SALAH SATU DINAS UNTUK TEMUI WARTAWAN

AMAZING…WOW BAGAIKAN SEORANG RAJA, SEKDA PURWAKARTA PERINTAH PEGAWAI SALAH SATU DINAS UNTUK TEMUI WARTAWAN

Desember 27, 2022
Ketum Hadi Purwanto Resmikan Kantor Sekretariat DPP SOLNAS-GPP

Ketum Hadi Purwanto Resmikan Kantor Sekretariat DPP SOLNAS-GPP

November 2, 2023
Janjikan masuk IPDN, Oknum PNS Dilaporkan ke Polisi

Janjikan masuk IPDN, Oknum PNS Dilaporkan ke Polisi

Agustus 6, 2021
Warga Irak Mengaku ‘ Diduga Dikerjai’ Oknum Hakim dan Panitera PN Jakarta Pusat

Warga Irak Mengaku ‘ Diduga Dikerjai’ Oknum Hakim dan Panitera PN Jakarta Pusat

Mei 25, 2023

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.460)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (412)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (179)
  • Ragam (341)
  • Tangerang Raya (822)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Warga 5 Provinsi kunjungi Karya Peninggalan KDM dan Objek Bersejarah di Purwakarta

Warga 5 Provinsi kunjungi Karya Peninggalan KDM dan Objek Bersejarah di Purwakarta

Juni 20, 2025
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Juni 19, 2025
Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Juni 19, 2025
Warga 5 Provinsi kunjungi Karya Peninggalan KDM dan Objek Bersejarah di Purwakarta

Warga 5 Provinsi kunjungi Karya Peninggalan KDM dan Objek Bersejarah di Purwakarta

Juni 20, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In