• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, Oktober 19, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Direktorat Siber Polda Jatim Bongkar Komplotan Pidana Judi Online Jaringan Internasional dan Sindikat Pencucian Uang

fokuslen by fokuslen
Desember 12, 2024
in Daerah
0
Direktorat Siber Polda Jatim Bongkar Komplotan Pidana Judi Online Jaringan Internasional dan Sindikat Pencucian Uang
0
SHARES
29
VIEWS

 

SURABAYA – Media Fokuslensa.com – Unit II Subdit II DitresSiber Polda Jatim berhasil mengungkap dan penangkapan komplotan pelaku tindak pidana ITE terkait perjudian online jaringan internasional dan sindikat pencucian uang terorganisir.

Kasubdit 2 Siber DitresSiber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, kasus itu melibatkan komplotan masing masing berinisial MAS (22) dan MWF (18), keduanya warga Banyuwangi berperan mempromosikan website judi online melalui media sosial Instagram.

" data-ad-slot="">

“Selain itu, tersangka STK (48) warga Kabupaten Malang berperan sebagai penyedia rekening, PY (40) warga Kota Surabaya berperan sebagai penyedia rekening, EC (43) warga Kota Jakarta Barat berperan sebgai Direktur Perseoran/Perusahaan fiktif, ES (47), warga Kota Jakarta Barat berperan sebagai Operasional Keuangan perseroan/Perusahaan fiktif,” katanya di Mapolda Jatim, Kamis (12/12/2024).

Barang bukti yang diamankan berupa unit PC All In One warna putih, 3 unit CPU warna hitam, 49 unit Handphone, 375 buah Kartu ATM beserta buku tabungan, 185 buah key token bank, 3 buah buku Akta pendirian PT dan sebundel Slip Transfer.

“Serta uang tunai sejumlah empat milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta serratus tujuh puluh empat ribu rupiah,” ungkapnya.

Modus operandi komplotan tersangka memainkan peran penting dalam mendukung operasional tindak pidana perjudian online dengan mempromosikan website perjudian online, menyediakan rekening bank yang digunakan sebagai penampungan dana hasil perjudian.

Baca Juga

Paving Blok Berkualitas Buruk, Pengawas Dinas Perkim Enggan Mengevaluasi, LipanHam : Mutasi dan Pecat Pengawas yang Tak Becus Kerja

PEMKAB NIAS IKUTI SECARA DARING RAKOR TPID TAHUN 2026 DAN EVALUASI DUKUNGAN PEMDA DALAM PROGRAM 3 JUTA RUMAH

“Dana tersebut kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok sebagai entitas legal,” ujarnya.

Melalui proses yang terorganisir, dana hasil kejahatan tersebut dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya, sehingga tampak seperti transaksi yang sah.

“Modus ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian online dan mengaburkan jejak keuangan dari aparat penegak hukum,” bebernya.

Kronologis perkara berawal anggota Subdit 2 Siber melaksanakan pemantauan sosial media dan menemukan adanya dua akun Instagram dengan nama akun @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi yang mempromosikan secara aktif situs judi online.

Pada Rabu 6 November 2024, Tim melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Tikur untuk mengetahui keberadaan kedua pemilik akun Instagram tersebut.

Tim kemudian dapat mengamankan pemilik Akun Instagram atas nama tersangka MAS sebagai pemilik akun @dangdut_banyuwangi dan MWF yang berperan sebagai admin Akun IG @orkesanbanyuwangi yang mempromosikan situs judi online website KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, & KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO dan, SMA.

“Dari hasil pendalaman terhadap situs-situs tersebut, pada Rabu 20 November 2024, penyidik berhasil menangkap tersangka STK dan PY yang berperan sebagai penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw pada website perjudian online tersebut,” ungkapnya.

Rekening-rekening yang berhasil dikumpulkan disalurkan kepada beberapa orang berinisial RY (DPO), SW (DPO), dan DC (DPO) yang berada di Kamboja dan Filipina.

Tersangka STK mengenal RY (DPO) saat bekerja di Kamboja sebagai admin perjudian online, yang telah dijalankannya selama 6 tahun mulai dari 2016 – 2022.

Tersangka STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp 300 juta. Perputaran uang dalam rekening website perjudian online tersebut dalam kurun waktu 6 bulan mencapai Rp 200 milyar.

Berdasarkan analisa transaksi keuangan didapati aliran dalam jumlah besar mengarah pada rekening Perseroan (perusahaan) teridentifikasi sebagai perusahaan fiktif. Pada Minggu 24 November 2024 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka EC selaku Direktur dari 5 perusahaan fiktif dan ES selaku admin operasional keuangan di wilayah Jakarta Barat.

Jasa Pencucian Uang

Modus dari sindikat jasa pencucian uang yang dilakukan tersangka EC dan ES adalah menyamarkan dan menyembunyikan uang hasil tindak pidana perjudian online dengan cara mengkonversi dalam bentuk mata uang asing, dan melakukan transfer ke beberapa rekening yang berada di luar negeri diantaranya Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina dan China.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dan/atau Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu juga pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pernjara.

(Red)

Related Posts

Paving Blok Berkualitas Buruk, Pengawas Dinas Perkim Enggan Mengevaluasi, LipanHam : Mutasi dan Pecat Pengawas yang Tak Becus Kerja
Daerah

Paving Blok Berkualitas Buruk, Pengawas Dinas Perkim Enggan Mengevaluasi, LipanHam : Mutasi dan Pecat Pengawas yang Tak Becus Kerja

Oktober 19, 2026
PEMKAB NIAS IKUTI SECARA DARING RAKOR TPID TAHUN 2026 DAN EVALUASI DUKUNGAN PEMDA DALAM PROGRAM 3 JUTA RUMAH
Daerah

PEMKAB NIAS IKUTI SECARA DARING RAKOR TPID TAHUN 2026 DAN EVALUASI DUKUNGAN PEMDA DALAM PROGRAM 3 JUTA RUMAH

Oktober 19, 2026
Inflasi Terkendali, Rakyat Kecil Belum Tentu Terlindungi
Daerah

Inflasi Terkendali, Rakyat Kecil Belum Tentu Terlindungi

Oktober 19, 2026
Sudah 6 Bulan Dikerjakan Hasil Fisik Belum Capai 70%, Pembangunan Puskesmas Curug Senilai 27,3 Miliar Diduga Bermasalah
Daerah

Sudah 6 Bulan Dikerjakan Hasil Fisik Belum Capai 70%, Pembangunan Puskesmas Curug Senilai 27,3 Miliar Diduga Bermasalah

Oktober 19, 2026
Pertamina Gandeng Pemprov dan Polda Sulut, Distribusi BBM Dipercepat
Daerah

Pertamina Gandeng Pemprov dan Polda Sulut, Distribusi BBM Dipercepat

Oktober 18, 2026
Manasik Haji Anak TK di Asrama Haji Dikeluhkan Warga, Akses Jalan Tersendat
Daerah

Manasik Haji Anak TK di Asrama Haji Dikeluhkan Warga, Akses Jalan Tersendat

Oktober 18, 2026
Next Post
BUPATI NIAS TERIMA PENGHARGAAN APRESIASI KINERJA PEMERINTAHAN DAERAH 2024

BUPATI NIAS TERIMA PENGHARGAAN APRESIASI KINERJA PEMERINTAHAN DAERAH 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Menutup Tahun, Belpur Ziarahi Makam Pejabat Merakyat dan Do’a bersama Yatim Piatu

Menutup Tahun, Belpur Ziarahi Makam Pejabat Merakyat dan Do’a bersama Yatim Piatu

Desember 30, 2024
Galian C, masih Berjalan walau sudah di Segel

Galian C, masih Berjalan walau sudah di Segel

Oktober 23, 2020
Tak Pasang Papan Proyek, Betonisasi Jalan di Perum Graha Raflesia Diduga Menyimpang dari RAB

Tak Pasang Papan Proyek, Betonisasi Jalan di Perum Graha Raflesia Diduga Menyimpang dari RAB

Oktober 21, 2024
ASOSIASI WARTAWAN DEMOKRASI INDONESIA MANTABKAN PROGRAM KERJA DARI TINGKAT PUSAT SAMPAI DAERAH

ASOSIASI WARTAWAN DEMOKRASI INDONESIA MANTABKAN PROGRAM KERJA DARI TINGKAT PUSAT SAMPAI DAERAH

Mei 17, 2022

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.461)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (458)
  • Internasional (68)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (227)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (234)
  • Nasional (380)
  • Olah Raga (67)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (122)
  • Politik (181)
  • Ragam (372)
  • Tangerang Raya (1.097)
  • TNI-Polri (1.179)
  • Uncategorized (127)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Paving Blok Berkualitas Buruk, Pengawas Dinas Perkim Enggan Mengevaluasi, LipanHam : Mutasi dan Pecat Pengawas yang Tak Becus Kerja

Paving Blok Berkualitas Buruk, Pengawas Dinas Perkim Enggan Mengevaluasi, LipanHam : Mutasi dan Pecat Pengawas yang Tak Becus Kerja

Oktober 19, 2026
PEMKAB NIAS IKUTI SECARA DARING RAKOR TPID TAHUN 2026 DAN EVALUASI DUKUNGAN PEMDA DALAM PROGRAM 3 JUTA RUMAH

PEMKAB NIAS IKUTI SECARA DARING RAKOR TPID TAHUN 2026 DAN EVALUASI DUKUNGAN PEMDA DALAM PROGRAM 3 JUTA RUMAH

Oktober 19, 2026
Inflasi Terkendali, Rakyat Kecil Belum Tentu Terlindungi

Inflasi Terkendali, Rakyat Kecil Belum Tentu Terlindungi

Oktober 19, 2026
Sudah 6 Bulan Dikerjakan Hasil Fisik Belum Capai 70%, Pembangunan Puskesmas Curug Senilai 27,3 Miliar Diduga Bermasalah

Sudah 6 Bulan Dikerjakan Hasil Fisik Belum Capai 70%, Pembangunan Puskesmas Curug Senilai 27,3 Miliar Diduga Bermasalah

Oktober 19, 2026
Paving Blok Berkualitas Buruk, Pengawas Dinas Perkim Enggan Mengevaluasi, LipanHam : Mutasi dan Pecat Pengawas yang Tak Becus Kerja

Paving Blok Berkualitas Buruk, Pengawas Dinas Perkim Enggan Mengevaluasi, LipanHam : Mutasi dan Pecat Pengawas yang Tak Becus Kerja

Oktober 19, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In