• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 23, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Raya

Proyek Diduga Ilegal di Kampung Muncung Tetap Beroperasi, Pekerja Tak Gunakan APD dan Pemerintah Tutup Mata

fokuslen by fokuslen
Juni 3, 2025
in Tangerang Raya
0
Proyek Diduga Ilegal di Kampung Muncung Tetap Beroperasi, Pekerja Tak Gunakan APD dan Pemerintah Tutup Mata
0
SHARES
35
VIEWS

 

Kabupaten Tangerang – Media Fokuslensa.com – Proyek pembangunan sebuah bangunan industri berkerangka baja di Kampung Muncung, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kembali menuai sorotan. Meski diduga kuat belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin lingkungan dari dinas terkait, aktivitas pembangunan terus berlangsung. Ironisnya, para pekerja tampak beraktivitas di ketinggian tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD), sebagaimana terlihat dalam dokumentasi lapangan yang berhasil dihimpun, Selasa 3 Juni 2025.

Fakta ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait pelanggaran norma keselamatan kerja dan potensi kecelakaan fatal di lokasi proyek. Mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, setiap pemberi kerja wajib menyediakan APD yang sesuai standar kepada pekerja. Kegagalan menyediakan APD dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian yang berisiko pidana atau sanksi administratif.

" data-ad-slot="">

Tak hanya itu, aktivitas konstruksi tanpa IMB juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, di mana setiap bangunan wajib memiliki IMB sebelum didirikan. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi penghentian pembangunan, pembongkaran bangunan, hingga pidana kurungan dan denda.

Namun yang lebih mencengangkan, hingga berita ini diturunkan, baik Satpol PP Kecamatan Tigaraksa maupun Satpol PP Kabupaten Tangerang belum memberikan respons ataupun tindakan tegas terhadap temuan ini. Kondisi ini mengindikasikan potensi pembiaran yang berkelanjutan terhadap aktivitas pembangunan ilegal dan pelanggaran keselamatan kerja yang nyata.

Warga sekitar mengaku khawatir akan keselamatan para pekerja sekaligus mempertanyakan legalitas proyek tersebut. Terlebih lagi, bangunan ini diduga dimiliki oleh investor asing asal Korea yang belum jelas legalitas badan usahanya di Indonesia.

Pemerintah daerah seharusnya tidak menutup mata terhadap pelanggaran hukum seperti ini. Ketika penegakan aturan berhenti di tengah jalan, maka yang akan menjadi korban adalah pekerja, lingkungan, dan masyarakat luas.

Baca Juga

Pemagaran TPU Palasari Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Perkim Harus Tegas, Bongkar dan Sesuaikan Materialnya

Minta Maaf Kepada Warga Perumahan dan Masyarakat Sekitar, Kepala UPT Grand El Hajj Akui Over Kapasitas

(AJ)

Related Posts

Pemagaran TPU Palasari Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Perkim Harus Tegas, Bongkar dan Sesuaikan Materialnya
Daerah

Pemagaran TPU Palasari Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Perkim Harus Tegas, Bongkar dan Sesuaikan Materialnya

Oktober 20, 2026
Minta Maaf Kepada Warga Perumahan dan Masyarakat Sekitar, Kepala UPT Grand El Hajj Akui Over Kapasitas
Daerah

Minta Maaf Kepada Warga Perumahan dan Masyarakat Sekitar, Kepala UPT Grand El Hajj Akui Over Kapasitas

Oktober 19, 2026
Paving Blok Berkualitas Buruk, Pengawas Dinas Perkim Enggan Mengevaluasi, LipanHam : Mutasi dan Pecat Pengawas yang Tak Becus Kerja
Daerah

Paving Blok Berkualitas Buruk, Pengawas Dinas Perkim Enggan Mengevaluasi, LipanHam : Mutasi dan Pecat Pengawas yang Tak Becus Kerja

Oktober 19, 2026
Sudah 6 Bulan Dikerjakan Hasil Fisik Belum Capai 70%, Pembangunan Puskesmas Curug Senilai 27,3 Miliar Diduga Bermasalah
Daerah

Sudah 6 Bulan Dikerjakan Hasil Fisik Belum Capai 70%, Pembangunan Puskesmas Curug Senilai 27,3 Miliar Diduga Bermasalah

Oktober 19, 2026
Proyek Paving Blok di Desa Taban Diduga Kualitasnya Buruk, LipanHam Minta PPTK untuk Ganti Material
Tangerang Raya

Proyek Paving Blok di Desa Taban Diduga Kualitasnya Buruk, LipanHam Minta PPTK untuk Ganti Material

Oktober 18, 2026
Manasik Haji Anak TK di Asrama Haji Dikeluhkan Warga, Akses Jalan Tersendat
Daerah

Manasik Haji Anak TK di Asrama Haji Dikeluhkan Warga, Akses Jalan Tersendat

Oktober 18, 2026
Next Post
Gelorakan Semangat Sunda, Kecamatan Tenjo Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-543 dengan Nuansa Tradisi dan Gotong Royong

Gelorakan Semangat Sunda, Kecamatan Tenjo Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-543 dengan Nuansa Tradisi dan Gotong Royong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Dua Tahun Jokowi-Ma’ruf, HMI Cabang Tangerang Gelar Mimbar Bebas

Dua Tahun Jokowi-Ma’ruf, HMI Cabang Tangerang Gelar Mimbar Bebas

Oktober 20, 2021
Orang Tak Dikenal Lakukan Pencoretan Di Mushola Darusasalam Pasar Kemis

Orang Tak Dikenal Lakukan Pencoretan Di Mushola Darusasalam Pasar Kemis

September 30, 2020
Rapala Bakamla RI: Kumpulkan 6,8 Ton Sampah di Batam

Rapala Bakamla RI: Kumpulkan 6,8 Ton Sampah di Batam

Mei 24, 2024
Sehat Itu Mahal ; Program Kembali Sehat Bersama DPC.PWRI Purwakarta SUDAH MULAI Dirasakan Masyarakat Purwakarta

Sehat Itu Mahal ; Program Kembali Sehat Bersama DPC.PWRI Purwakarta SUDAH MULAI Dirasakan Masyarakat Purwakarta

Mei 2, 2021

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.479)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (458)
  • Internasional (68)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (228)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (234)
  • Nasional (380)
  • Olah Raga (67)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (123)
  • Politik (181)
  • Ragam (372)
  • Tangerang Raya (1.099)
  • TNI-Polri (1.179)
  • Uncategorized (127)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Oktober 22, 2026
Akibat Lemahnya Pengawasan, Pemagaran TPU Suradita Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Bidang Pemakaman pada Nggak Becus Kerja

Akibat Lemahnya Pengawasan, Pemagaran TPU Suradita Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Bidang Pemakaman pada Nggak Becus Kerja

Oktober 22, 2026
Bupati Nias Audiensi dengan Kementerian Desa RI, Usulkan Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa

Bupati Nias Audiensi dengan Kementerian Desa RI, Usulkan Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa

Oktober 22, 2026
Viral KEPALA SDN 2 JAGARAKSA AKUI JABAT SEKRETARIS BPD, DINAS TERKAIT DIMINTA TELAAH ATURAN

Viral KEPALA SDN 2 JAGARAKSA AKUI JABAT SEKRETARIS BPD, DINAS TERKAIT DIMINTA TELAAH ATURAN

Oktober 21, 2026
Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Oktober 22, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In