Bogor – Media Fokuslensa.com – Menyikapi adanya pemberitaan mengenai aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di wilayah Kampung Grobog, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Camat Tenjo Yudi Utomo S.IP, M.Si langsung mengambil langkah cepat dan tegas.
Pada Kamis (18/9/2025), Camat Tenjo melalui Satpol PP Kecamatan Tenjo menurunkan tim untuk meninjau lokasi galian. Setelah dilakukan pemeriksaan, Satpol PP langsung melakukan penutupan terhadap aktivitas galian tersebut karena dinilai tidak mengantongi izin resmi.
Dalam keterangannya melalui pesan singkat kepada awak media, Yudi Utomo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam bila ada aktivitas yang melanggar aturan di wilayahnya.
“Kami siap merespon cepat setiap laporan maupun pemberitaan yang masuk. Begitu mendapat informasi, saya langsung instruksikan Satpol PP untuk turun ke lokasi, meninjau, memeriksa, dan mengambil langkah tegas,” ujar Camat Tenjo.
Aktivitas galian tanah tidak boleh dilakukan sembarangan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, setiap kegiatan pertambangan, termasuk galian tanah, wajib memiliki izin usaha yang sah dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Selain itu, kegiatan galian ilegal juga berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang ketertiban umum serta pengelolaan lingkungan hidup, mengingat dampak yang ditimbulkan bisa merugikan masyarakat luas.
Kepala Satpol PP Kecamatan Tenjo yang memimpin langsung penutupan tersebut mengatakan bahwa pihaknya bertindak sesuai arahan camat.“Kami langsung turun ke lokasi setelah mendapat instruksi dari Camat Tenjo. Setelah diperiksa, benar aktivitas galian ini tidak memiliki izin resmi sehingga langsung kami hentikan. Tidak ada toleransi untuk kegiatan ilegal yang merusak lingkungan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan ke sejumlah titik rawan aktivitas galian tanah di Kecamatan Tenjo.
Galian tanah yang tidak berizin kerap menimbulkan berbagai masalah serius, seperti kerusakan lingkungan, longsor dan banjir akibat perubahan konstur tanah, polusi udara dan jalan rusak akibat lalu lintas truk pengangkut tanah yang berlebihan.
Ancaman keselamatan warga, karena lokasi galian yang tidak dikelola dengan standar keamanan rawan menimbulkan kecelakaan.
“Pemerintah Kecamatan Tenjo tidak akan mentolerir aktivitas yang merugikan masyarakat maupun merusak lingkungan. Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dinas terkait, serta pemerintah Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti temuan ini,” tambah Camat Yudi Utomo.
Camat Tenjo juga menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan di wilayah rawan aktivitas galian tanah. Ia meminta para kepala desa dan aparatur wilayah untuk ikut serta mengawasi serta segera melaporkan bila ada indikasi kegiatan serupa.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat turut aktif melaporkan bila menemukan praktik galian tanah ilegal. Pemerintah tidak akan tinggal diam, karena menjaga kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Dengan adanya penutupan galian ilegal ini, Camat Tenjo menegaskan komitmen pemerintah kecamatan dalam menegakkan aturan serta menjaga ketertiban umum di wilayahnya.
(Andi jk)
























