.
PURWAKARTA | Fokuslensa.com – Proyek Lanjutan Rehabilitasi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang berada di wilayah Kabupaten Purwakarta menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp197.682.437,47 yang bersumber dari APBD Kabupaten Purwakarta TA 2025 tersebut dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.Rabu,(24/25).
Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan yang tertera pada papan proyek hanya tampak berupa pemasangan atau perbaikan atap bangunan, tanpa terlihat adanya pekerjaan signifikan lain sebagaimana layaknya kegiatan optimalisasi IPLT. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat besarnya anggaran yang digelontorkan.
Lebih ironis, lokasi proyek diketahui berada di area terpencil, jauh dari pemukiman warga dan jarang terpantau publik, sehingga memunculkan dugaan bahwa minimnya pengawasan masyarakat membuka celah terjadinya penyimpangan.
Sejumlah pihak mempertanyakan:
Mengapa anggaran hampir Rp200 juta hanya terealisasi pada pekerjaan yang tampak sederhana?
Di mana bentuk optimalisasi instalasi yang dimaksud dalam dokumen proyek?
Apakah pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB?
Dari informasi yang dihimpun, proyek ini dikerjakan oleh CV. Nenggala Raya dengan waktu pelaksanaan 45 hari kalender. Namun hingga kini, belum terlihat adanya aktivitas pekerjaan yang masif atau progres signifikan di lapangan, sehingga memunculkan dugaan kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Sorotan semakin tajam ketika muncul dugaan bahwa penyedia jasa berpotensi meraup keuntungan besar, sementara hasil pekerjaan diduga tidak mencerminkan nilai anggaran yang dikucurkan negara. Kondisi ini mengarah pada indikasi pemborosan anggaran hingga dugaan praktik korupsi, meski hal tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Publik mendesak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Purwakarta selaku penanggung jawab kegiatan untuk memberikan klarifikasi terbuka, termasuk memaparkan rincian pekerjaan, volume, serta progres fisik di lapangan.
Selain itu, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) hingga penegak hukum diminta turun tangan guna memastikan bahwa penggunaan anggaran negara benar-benar sesuai peruntukan dan tidak merugikan keuangan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi atas sorotan tersebut.
( Tedi )
























