• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, April 21, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

APH Polres Lebak Jangan Tutup Mata Periksa Oknum Kades Rahong, Diduga Main Hakim Sendiri Lakukan Kekerasan terhadap Terduga Pelaku Pungli BPJS

fokuslen by fokuslen
Maret 9, 2026
in Hukum, Kriminal, TNI-Polri
0
APH Polres Lebak Jangan Tutup Mata Periksa Oknum Kades Rahong, Diduga Main Hakim Sendiri Lakukan Kekerasan terhadap Terduga Pelaku Pungli BPJS
0
SHARES
17
VIEWS

Lebak – Media Fokuslensa.com – Senin, Tanggal (9/03/2026). Sipat arogan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) berinisial JBI dari Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, menuai sorotan publik. Oknum Kades tersebut diduga melakukan tindakan main hakim sendiri serta kekerasan fisik terhadap seseorang yang dituduh sebagai pelaku pungutan liar (pungli) inisial SN Pada Sabtu, 7 Maret 2026. dalam pengaktifan BPJS Kesehatan.

Peristiwa tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, seorang kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan kekerasan atau mengadili seseorang secara sepihak tanpa melalui proses hukum yang berlaku.

Sejumlah pihak menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan arogansi kekuasaan, yang berpotensi mencederai prinsip negara hukum. Jika memang terdapat dugaan pungli terkait pengaktifan BPJS Kesehatan, seharusnya kasus tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku.

" data-ad-slot="">

Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Lebak diminta untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap peristiwa tersebut, termasuk memeriksa oknum Kepala Desa JBI yang diduga melakukan tindakan kekerasan.

Selain memeriksa dugaan pungli yang terjadi, aparat penegak hukum juga diminta tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum, termasuk memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut.

Secara hukum, tindakan main hakim sendiri dan kekerasan fisik dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang menyebutkan bahwa pelaku penganiayaan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, dan dapat lebih berat jika menimbulkan luka serius.

Baca Juga

Truk Modifikasi Pengangkut BBM Bersubsidi Bolak-Balik Serang–Tangerang, Diduga Dijual ke Pengusaha Alat Berat

Residivis Curanmor Berpasangan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakut Bongkar Modusnya

Pasal 170 KUHP, apabila kekerasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, jika tindakan tersebut disertai unsur ancaman atau intimidasi.
Selain itu, sebagai pejabat publik, kepala desa juga terikat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa kepala desa wajib menjalankan tugas secara adil, tidak diskriminatif, serta menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Jika terbukti melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, oknum kepala desa tersebut juga berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian, sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi pemerintahan desa.

Masyarakat berharap Polres Lebak dapat segera mengusut tuntas peristiwa ini secara profesional dan transparan, agar tidak menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat serta untuk menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara sepihak, terlebih oleh pejabat publik. Negara telah menyediakan mekanisme hukum yang jelas, dan setiap dugaan pelanggaran harus diproses melalui jalur hukum yang berlaku.

Saat Dikonfirmasi Oleh awak media pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 20:06 wib. via pesan WhatsApp, Kades JBI Menjawab, ” ini siapa? Ngapain harus di bahas, yang di bahas pemerasannya warga saya, untung aja gak di masa, selaku pelajaran yang suka Meres masyarakat miskin,” jawabnya.

( Engkos )

Related Posts

Truk Modifikasi Pengangkut BBM Bersubsidi Bolak-Balik Serang–Tangerang, Diduga Dijual ke Pengusaha Alat Berat
Hukum

Truk Modifikasi Pengangkut BBM Bersubsidi Bolak-Balik Serang–Tangerang, Diduga Dijual ke Pengusaha Alat Berat

April 19, 2026
Residivis Curanmor Berpasangan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakut Bongkar Modusnya
TNI-Polri

Residivis Curanmor Berpasangan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakut Bongkar Modusnya

April 16, 2026
Motor Digasak Maling Saat Parkir di Halaman Kost, Korban Lapor ke Polsek Pagedangan
Kriminal

Motor Digasak Maling Saat Parkir di Halaman Kost, Korban Lapor ke Polsek Pagedangan

April 7, 2026
TIM INVESTIGASI BASUS D-88 LAI.BPAN APREASI KEPADA POLRI ATAS PENANGKAPAN BURONAN PROGRAM PTSL KALI BARU PAKUHAJI TANGERANG
Daerah

TIM INVESTIGASI BASUS D-88 LAI.BPAN APREASI KEPADA POLRI ATAS PENANGKAPAN BURONAN PROGRAM PTSL KALI BARU PAKUHAJI TANGERANG

April 4, 2026
Kapolsek Serpong Gaungkan Jaga Warga, Sesuai Program Kapolda Metro Jaya
TNI-Polri

Kapolsek Serpong Gaungkan Jaga Warga, Sesuai Program Kapolda Metro Jaya

April 2, 2026
GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita
Hukum

GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita

Maret 28, 2026
Next Post
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD PENYAMPAIAN LAPORAN RESES AKHIR MASA PERSIDANGAN I SEKALIGUS PEMBUKAAN MASA SIDANG II TAHUN SIDANG 2025–2026

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD PENYAMPAIAN LAPORAN RESES AKHIR MASA PERSIDANGAN I SEKALIGUS PEMBUKAAN MASA SIDANG II TAHUN SIDANG 2025–2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Protes Harga Pasir, Naik 100 Sopir Truk Mogok Kerja

Protes Harga Pasir, Naik 100 Sopir Truk Mogok Kerja

Agustus 10, 2020
TP-PKK Kecamatan se-Kabupaten Nias Dilantik

TP-PKK Kecamatan se-Kabupaten Nias Dilantik

Mei 3, 2024
Bumdes Satu Hati Desa Sirombu Dinilai Oleh Tim Provsu

Bumdes Satu Hati Desa Sirombu Dinilai Oleh Tim Provsu

November 10, 2021
Ketum AYS Prayogie Resmi Lantik Ketua dan PD MIO Kabupaten Belitung

Ketum AYS Prayogie Resmi Lantik Ketua dan PD MIO Kabupaten Belitung

Desember 28, 2023

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.080)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (443)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (221)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (232)
  • Nasional (376)
  • Olah Raga (64)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (365)
  • Tangerang Raya (1.023)
  • TNI-Polri (1.160)
  • Uncategorized (123)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

April 20, 2026
Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

April 20, 2026
Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan

Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan

April 19, 2026
Bupati Nias Tinjau dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

Bupati Nias Tinjau dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

April 19, 2026
Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

April 20, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In