• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, April 11, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bangunan Lapangan Padel Diduga Tak Punya PBG, Bos Padel : Semua Sudah Beres dengan Uang

fokuslen by fokuslen
April 10, 2026
in Daerah, Tangerang Raya
0
Bangunan Lapangan Padel Diduga Tak Punya PBG, Bos Padel : Semua Sudah Beres dengan Uang
0
SHARES
4
VIEWS

 

Tangerang – Media Fokuslensa.com – Praktik pembangunan tanpa izin kembali mencuat di Kota Tangerang. Proyek fasilitas olahraga Padel yang berlokasi di Perumahan Qodar, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, tepatnya di Jl. Raya Qodar kini menuai kecaman keras. Senin, 06/04/2026.

Pasalnya, bangunan yang hampir rampung tersebut diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta mengabaikan aspek tata ruang lingkungan dan ketertiban umum.

" data-ad-slot="">

Miris, Konstruksi bangunan berdiri tegak berhimpitan langsung dengan dinding rumah warga dan tak jauh dari tempat ibadah. Lebih parah lagi, pengelola proyek terlihat mengabaikan kewajiban penyediaan lahan parkir yang memadai di lokasi utama, yang dipastikan bakal memicu kekacauan lalu lintas dan merampas kenyamanan aktivitas warga penghuni perumahan.

Keresahan warga pun tak terbendung. Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mulai berani angkat bicara mengkritik pembiaran yang terjadi di lingkungan mereka.

“Wah, kalau benar bangunan tersebut tidak punya izin, kenapa lingkungan RT dan RW mengizinkan? Terus lahan parkir tidak disediakan pengelola. Pasti kalau Padel ini mulai digunakan, yang ada berantakan dan mengganggu lalin warga di sini. Kami mendesak tindakan tegas dari dinas terkait untuk meninjau kembali,” ujar salah satu warga dengan nada geram.

Ironisnya, pihak pelaksana lapangan seolah lepas tangan. Deden, saat dihubungi mengaku tidak tahu-menahu soal legalitas dan melempar tanggung jawab kepada pengurus perizinan bernama Ema.

Baca Juga

Tidak Jelas Asal Usulnya, Diduga Proyek Siluman Muncul di Serdang Wetan Legok, Kualitas Proyek Amburadul

Kasus Pengeroyokan Keluarga Heru Napili Berlanjut, Kuasa Hukum Kawal Ketat Penyelidikan di Polsek Jasinga

“Saya Deden pak, pelaksana. Kalau ingin jelasnya hubungi Ibu Ema saja pak,” cetusnya melalui pesan singkat.

Sikap arogan justru ditunjukkan oleh Ema saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Ia mengakui secara gamblang bahwa izin PBG hingga saat ini belum dikantongi meski pembangunan terus dipaksakan berjalan. Ema berdalih adanya kerumitan birokrasi akibat lokasi yang berada di perbatasan dua wilayah, yakni Kabupaten dan Kota Tangerang.

“Perizinan lagi proses diurus pak. Saya sudah mengurus semuanya tetapi masalah bukan ada pada kami, salahkan dinas terkait. Pada intinya kelengkapan pemberkasan sudah kami penuhi,” klaim Ema.

Terkait polemik lahan parkir yang dikeluhkan warga, Ema berkilah bahwa pihaknya telah menyiapkan solusi di luar area konstruksi utama.

“Mengenai masalah parkir, kami sudah menyiapkan lahan lain yang kami siapkan khusus untuk parkir nantinya, jadi tidak akan mengganggu jalan,” dalihnya.

Namun, Ema melontarkan pernyataan provokatif yang mencederai integritas proses perizinan. Saat ditanya alasan pekerjaan tetap berjalan tanpa izin, ia menjawab dengan lugas bahwa semua sudah diselesaikan dengan uang.

“Tanyakan saja sama mereka, semua pakai uang. Semua masalah diselesaikan dengan uang, termasuk beberapa media yang sudah komunikasi dengan saya. Selagi perizinan diproses, kita sambil beraktivitas pekerjaan bangunan tersebut,” tegasnya tanpa beban.

Secara hukum, tindakan nekat pengelola ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mempertegas aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan regulasi tersebut, setiap bangunan yang tidak memiliki izin sebelum konstruksi dimulai dapat dikenakan sanksi berat berupa penghentian sementara hingga pembongkaran paksa.

Selain itu, penyediaan lahan parkir “susulan” di lokasi berbeda juga harus diuji melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 99 undang-undang tersebut mewajibkan adanya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang komprehensif, bukan sekadar klaim sepihak atas lahan tambahan yang belum tentu memenuhi standar kelayakan teknis.

Sejumlah aktivis sosial kontrol akan segera melayangkan surat resmi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP Kota Tangerang. Hal ini dilakukan demi memastikan tegaknya supremasi hukum dan keterbukaan informasi publik, serta mencegah adanya praktik “transaksional” dalam urusan perizinan yang merugikan masyarakat luas. (Cahyo)

Related Posts

Tidak Jelas Asal Usulnya, Diduga Proyek Siluman Muncul di Serdang Wetan Legok, Kualitas Proyek Amburadul
Daerah

Tidak Jelas Asal Usulnya, Diduga Proyek Siluman Muncul di Serdang Wetan Legok, Kualitas Proyek Amburadul

April 11, 2026
Kasus Pengeroyokan Keluarga Heru Napili Berlanjut, Kuasa Hukum Kawal Ketat Penyelidikan di Polsek Jasinga
Daerah

Kasus Pengeroyokan Keluarga Heru Napili Berlanjut, Kuasa Hukum Kawal Ketat Penyelidikan di Polsek Jasinga

April 10, 2026
Ada Galian Kabel FMI di Cibodas, Lurah Sama Camat Diduga Terima Cuan Dibawah Meja
Daerah

Ada Galian Kabel FMI di Cibodas, Lurah Sama Camat Diduga Terima Cuan Dibawah Meja

April 10, 2026
BUPATI NIAS HADIRI IBADAH SYUKUR KELUARGA KETUA DPRD KABUPATEN NIAS
Daerah

BUPATI NIAS HADIRI IBADAH SYUKUR KELUARGA KETUA DPRD KABUPATEN NIAS

April 9, 2026
BUPATI NIAS RESMI BUKA MUSRENBANG RANCANGAN RKPD KABUPATEN NIAS TAHUN 2027
Daerah

BUPATI NIAS RESMI BUKA MUSRENBANG RANCANGAN RKPD KABUPATEN NIAS TAHUN 2027

April 8, 2026
Memalukan, Oknum Pasutri Pegawai ASN Pemkot Tangerang Diduga Berperilaku Arogan, Orang Kecil Jadi Sasaran Intimidasi
Daerah

Memalukan, Oknum Pasutri Pegawai ASN Pemkot Tangerang Diduga Berperilaku Arogan, Orang Kecil Jadi Sasaran Intimidasi

April 8, 2026
Next Post
Tidak Jelas Asal Usulnya, Diduga Proyek Siluman Muncul di Serdang Wetan Legok, Kualitas Proyek Amburadul

Tidak Jelas Asal Usulnya, Diduga Proyek Siluman Muncul di Serdang Wetan Legok, Kualitas Proyek Amburadul

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

APBD Purwakarta Rawan Kebocoran? Aktivis Minta KPK Turun Tangan

APBD Purwakarta Rawan Kebocoran? Aktivis Minta KPK Turun Tangan

Agustus 21, 2025
Jajaran Pemkab Purwakarta Komitmen Wujudkan Good Governance

Jajaran Pemkab Purwakarta Komitmen Wujudkan Good Governance

April 5, 2022
Bapak kapolres Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H.,S.I.K.,M.Si. Dapat surat dari LPK YAPERMA DPAC SOLEAR

Bapak kapolres Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H.,S.I.K.,M.Si. Dapat surat dari LPK YAPERMA DPAC SOLEAR

April 26, 2024
Begini Ketangguhan Srikandi Prokompim Pemkab Purwakarta

Begini Ketangguhan Srikandi Prokompim Pemkab Purwakarta

April 9, 2021

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.059)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (442)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (221)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (232)
  • Nasional (375)
  • Olah Raga (63)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (365)
  • Tangerang Raya (1.017)
  • TNI-Polri (1.158)
  • Uncategorized (123)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Tidak Jelas Asal Usulnya, Diduga Proyek Siluman Muncul di Serdang Wetan Legok, Kualitas Proyek Amburadul

Tidak Jelas Asal Usulnya, Diduga Proyek Siluman Muncul di Serdang Wetan Legok, Kualitas Proyek Amburadul

April 11, 2026
Bangunan Lapangan Padel Diduga Tak Punya PBG, Bos Padel : Semua Sudah Beres dengan Uang

Bangunan Lapangan Padel Diduga Tak Punya PBG, Bos Padel : Semua Sudah Beres dengan Uang

April 10, 2026
Kasus Pengeroyokan Keluarga Heru Napili Berlanjut, Kuasa Hukum Kawal Ketat Penyelidikan di Polsek Jasinga

Kasus Pengeroyokan Keluarga Heru Napili Berlanjut, Kuasa Hukum Kawal Ketat Penyelidikan di Polsek Jasinga

April 10, 2026
Rakernas Muaythai Indonesia 2026 Jadi Ajang Pembuktian, Kritik Ditepis!

Rakernas Muaythai Indonesia 2026 Jadi Ajang Pembuktian, Kritik Ditepis!

April 10, 2026
Tidak Jelas Asal Usulnya, Diduga Proyek Siluman Muncul di Serdang Wetan Legok, Kualitas Proyek Amburadul

Tidak Jelas Asal Usulnya, Diduga Proyek Siluman Muncul di Serdang Wetan Legok, Kualitas Proyek Amburadul

April 11, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In