• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Oktober 11, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Bangunan Lapangan Padel Diduga Tak Punya PBG, Bos Padel : Semua Sudah Beres dengan Uang

fokuslen by fokuslen
April 10, 2026
in Daerah, Tangerang Raya
0
Bangunan Lapangan Padel Diduga Tak Punya PBG, Bos Padel : Semua Sudah Beres dengan Uang
0
SHARES
14
VIEWS

 

Tangerang – Media Fokuslensa.com – Praktik pembangunan tanpa izin kembali mencuat di Kota Tangerang. Proyek fasilitas olahraga Padel yang berlokasi di Perumahan Qodar, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, tepatnya di Jl. Raya Qodar kini menuai kecaman keras. Senin, 06/04/2026.

Pasalnya, bangunan yang hampir rampung tersebut diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta mengabaikan aspek tata ruang lingkungan dan ketertiban umum.

" data-ad-slot="">

Miris, Konstruksi bangunan berdiri tegak berhimpitan langsung dengan dinding rumah warga dan tak jauh dari tempat ibadah. Lebih parah lagi, pengelola proyek terlihat mengabaikan kewajiban penyediaan lahan parkir yang memadai di lokasi utama, yang dipastikan bakal memicu kekacauan lalu lintas dan merampas kenyamanan aktivitas warga penghuni perumahan.

Keresahan warga pun tak terbendung. Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mulai berani angkat bicara mengkritik pembiaran yang terjadi di lingkungan mereka.

“Wah, kalau benar bangunan tersebut tidak punya izin, kenapa lingkungan RT dan RW mengizinkan? Terus lahan parkir tidak disediakan pengelola. Pasti kalau Padel ini mulai digunakan, yang ada berantakan dan mengganggu lalin warga di sini. Kami mendesak tindakan tegas dari dinas terkait untuk meninjau kembali,” ujar salah satu warga dengan nada geram.

Ironisnya, pihak pelaksana lapangan seolah lepas tangan. Deden, saat dihubungi mengaku tidak tahu-menahu soal legalitas dan melempar tanggung jawab kepada pengurus perizinan bernama Ema.

Baca Juga

Polisi Watch Dukung Kapolda Dadang Hartanto Buka Pintu Aspirasi Masyarakat

Selamt Kepada Tedi Ronal Slamet Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD MIOI Purwakarta Periode 2026–2030

“Saya Deden pak, pelaksana. Kalau ingin jelasnya hubungi Ibu Ema saja pak,” cetusnya melalui pesan singkat.

Sikap arogan justru ditunjukkan oleh Ema saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Ia mengakui secara gamblang bahwa izin PBG hingga saat ini belum dikantongi meski pembangunan terus dipaksakan berjalan. Ema berdalih adanya kerumitan birokrasi akibat lokasi yang berada di perbatasan dua wilayah, yakni Kabupaten dan Kota Tangerang.

“Perizinan lagi proses diurus pak. Saya sudah mengurus semuanya tetapi masalah bukan ada pada kami, salahkan dinas terkait. Pada intinya kelengkapan pemberkasan sudah kami penuhi,” klaim Ema.

Terkait polemik lahan parkir yang dikeluhkan warga, Ema berkilah bahwa pihaknya telah menyiapkan solusi di luar area konstruksi utama.

“Mengenai masalah parkir, kami sudah menyiapkan lahan lain yang kami siapkan khusus untuk parkir nantinya, jadi tidak akan mengganggu jalan,” dalihnya.

Namun, Ema melontarkan pernyataan provokatif yang mencederai integritas proses perizinan. Saat ditanya alasan pekerjaan tetap berjalan tanpa izin, ia menjawab dengan lugas bahwa semua sudah diselesaikan dengan uang.

“Tanyakan saja sama mereka, semua pakai uang. Semua masalah diselesaikan dengan uang, termasuk beberapa media yang sudah komunikasi dengan saya. Selagi perizinan diproses, kita sambil beraktivitas pekerjaan bangunan tersebut,” tegasnya tanpa beban.

Secara hukum, tindakan nekat pengelola ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mempertegas aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan regulasi tersebut, setiap bangunan yang tidak memiliki izin sebelum konstruksi dimulai dapat dikenakan sanksi berat berupa penghentian sementara hingga pembongkaran paksa.

Selain itu, penyediaan lahan parkir “susulan” di lokasi berbeda juga harus diuji melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 99 undang-undang tersebut mewajibkan adanya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang komprehensif, bukan sekadar klaim sepihak atas lahan tambahan yang belum tentu memenuhi standar kelayakan teknis.

Sejumlah aktivis sosial kontrol akan segera melayangkan surat resmi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP Kota Tangerang. Hal ini dilakukan demi memastikan tegaknya supremasi hukum dan keterbukaan informasi publik, serta mencegah adanya praktik “transaksional” dalam urusan perizinan yang merugikan masyarakat luas. (Cahyo)

Related Posts

Polisi Watch Dukung Kapolda Dadang Hartanto Buka Pintu Aspirasi Masyarakat
Daerah

Polisi Watch Dukung Kapolda Dadang Hartanto Buka Pintu Aspirasi Masyarakat

Oktober 11, 2026
Selamt Kepada Tedi Ronal Slamet Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD MIOI Purwakarta Periode 2026–2030
Daerah

Selamt Kepada Tedi Ronal Slamet Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD MIOI Purwakarta Periode 2026–2030

Oktober 11, 2026
Sekda Kota Gunungsitoli Sambut Kunjungan Deputi BASARNAS, Kesiapsiagaan SAR Jadi Fokus
Daerah

Sekda Kota Gunungsitoli Sambut Kunjungan Deputi BASARNAS, Kesiapsiagaan SAR Jadi Fokus

Oktober 10, 2026
BERSERI, Cara Pemko Gunungsitoli Permudah Orang Tua Urus Akta Kelahiran Anak
Daerah

BERSERI, Cara Pemko Gunungsitoli Permudah Orang Tua Urus Akta Kelahiran Anak

Oktober 9, 2026
Jadi Perbincangan, Status Atlet dan Kendala Fasilitas Taekwondo Kota Tangerang Diungkap
Olah Raga

Jadi Perbincangan, Status Atlet dan Kendala Fasilitas Taekwondo Kota Tangerang Diungkap

Oktober 9, 2026
BUPATI NIAS MEMBUKA SECARA RESMI KEGIATAN FGD PENYUSUNAN RIPJPID TAHUN 2025–2029
Daerah

BUPATI NIAS MEMBUKA SECARA RESMI KEGIATAN FGD PENYUSUNAN RIPJPID TAHUN 2025–2029

Oktober 9, 2026
Next Post
Tidak Jelas Asal Usulnya, Diduga Proyek Siluman Muncul di Serdang Wetan Legok, Kualitas Proyek Amburadul

Tidak Jelas Asal Usulnya, Diduga Proyek Siluman Muncul di Serdang Wetan Legok, Kualitas Proyek Amburadul

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

PPWI Sukses Gelar SKW Perdana bagi Wartawan dan Pewarta Warga di Jakarta

PPWI Sukses Gelar SKW Perdana bagi Wartawan dan Pewarta Warga di Jakarta

November 29, 2023
Kabar Baik, Dua Kecamatan di Purwakarta Nihil Positif Covid-19

Kabar Baik, Dua Kecamatan di Purwakarta Nihil Positif Covid-19

Juli 15, 2021
Update Covid-19 Purwakarta: Kontak Erat, Suspek dan Konfirmasi Positif Bertambah

Update Covid-19 Purwakarta: Kontak Erat, Suspek dan Konfirmasi Positif Bertambah

September 10, 2020
BELA PURWAKARTA hadiri Halal Bihalal Lintas Tokoh, Elemen & Diaspora

BELA PURWAKARTA hadiri Halal Bihalal Lintas Tokoh, Elemen & Diaspora

April 15, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.438)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (458)
  • Internasional (68)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (227)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (233)
  • Nasional (379)
  • Olah Raga (67)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (121)
  • Politik (181)
  • Ragam (372)
  • Tangerang Raya (1.089)
  • TNI-Polri (1.178)
  • Uncategorized (127)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Polisi Watch Dukung Kapolda Dadang Hartanto Buka Pintu Aspirasi Masyarakat

Polisi Watch Dukung Kapolda Dadang Hartanto Buka Pintu Aspirasi Masyarakat

Oktober 11, 2026
Selamt Kepada Tedi Ronal Slamet Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD MIOI Purwakarta Periode 2026–2030

Selamt Kepada Tedi Ronal Slamet Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPD MIOI Purwakarta Periode 2026–2030

Oktober 11, 2026
Sekda Kota Gunungsitoli Sambut Kunjungan Deputi BASARNAS, Kesiapsiagaan SAR Jadi Fokus

Sekda Kota Gunungsitoli Sambut Kunjungan Deputi BASARNAS, Kesiapsiagaan SAR Jadi Fokus

Oktober 10, 2026
BERSERI, Cara Pemko Gunungsitoli Permudah Orang Tua Urus Akta Kelahiran Anak

BERSERI, Cara Pemko Gunungsitoli Permudah Orang Tua Urus Akta Kelahiran Anak

Oktober 9, 2026
Polisi Watch Dukung Kapolda Dadang Hartanto Buka Pintu Aspirasi Masyarakat

Polisi Watch Dukung Kapolda Dadang Hartanto Buka Pintu Aspirasi Masyarakat

Oktober 11, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In