Purwakarta | fokuslensa.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Purwakarta Kota, Polres Purwakarta, telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.Jumat,(24/2026).
Surat bernomor B/SP2HP.A1/62/IV/2026/Reskrim tertanggal April 2026 tersebut ditujukan kepada Yayan Rochmansyah, warga Kampung Pangkalan RT/RW 001/001, Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan dan Kabupaten Purwakarta.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan pengaduan dengan nomor SKLP/B/46/IV/2026/Unit Reskrim Polsek Purwakarta Kota/Polres Purwakarta/Polda Jawa Barat, tertanggal 01 April 2026, berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 KUHPidana.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan pengaduan yang disampaikan telah diterima dan dilakukan penanganan oleh penyidik.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan dan akan diberitahukan kembali perkembangan lebih lanjut apabila diperlukan perpanjangan waktu penyelidikan.
Dalam pelaksanaan penyelidikan tersebut, pimpinan penyidik telah menunjuk beberapa petugas, di antaranya IPTU Suko, S.H, AIPTU Suharyanto, S.H, dan AIPDA Ferdinanta Barus, S.H, yang dapat dihubungi apabila diperlukan untuk mempercepat proses penyelidikan.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara yang dilaporkan telah dilakukan.
Pelapor diimbau untuk tetap berkoordinasi dengan pihak Unit Reskrim Polsek Purwakarta Kota apabila terdapat informasi tambahan yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kanit Reskrim Polsek Purwakarta Kota, IPDA Iwan Sukaindi, S.H., M.H, selaku pejabat yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara.
( tedi )
























