Lebak – Media Fokuslensa.com – Selasa, (14/07/2026) Dugaan perusakan kawasan hutan milik Perum Perhutani kembali menjadi sorotan. Aktivitas pembukaan lahan yang diduga menggunakan alat berat di Blok Cikarang, Desa Nangerang, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten, menuai pertanyaan publik karena diduga berlangsung tanpa kejelasan dasar hukum dan perijinan yang Resmi yang dapat diverifikasi.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, pekerjaan tersebut diduga dilakukan oleh seorang warga bernama Rajak, Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan mengaku aktivitas tersebut telah berlangsung selama lima hari atau sekitar 80 jam kerja.
“Sudah berjalan sekitar lima hari, kurang lebih 80 jam. Bayarannya Rp600.000 per jam, ini saya memakai Alat berat milik pak mantri Mukdi, Dan silahkan rekan-rekan datang aja langsung kesana, karena kata Pak mantri kalo ada apa-apa suruh langsung ke dia aja, untuk pertanggung jawaban Itu semua pak mantri Mukdi,” ungkapnya. Pada Selasa, 14 juli 2026 di rumahnya.
Langsung awak media pun mendatangi pihak yang disebut sebagai yang punya alat berat, Dan mantri tersebut menjawab:
“Saya tidak pernah mengatakan pertanggungjawabannya seperti itu. Saya tidak pernah mencari titik pekerjaan atau menyuruh orang bekerja. Yang menyuruh itu pemilik lahan. Saya hanya menerima setoran Rp150.000 per jam, Untuk Solarnya Saya beli dari KA isra,” jelasnya. Selasa 14 juli 2026 kepada awak media.
Pernyataan yang saling bertolak belakang tersebut semakin memunculkan tanda tanya mengenai siapa pihak yang sebenarnya memberikan izin, mengendalikan, maupun bertanggung jawab atas aktivitas pembukaan lahan di kawasan Perhutani tersebut.
Tak berhenti di situ, awak media juga meminta klarifikasi kepada Asper Gunung Kencana terkait legalitas pekerjaan tersebut. Dalam keterangannya, Asper menyampaikan bahwa dirinya saat ini sudah tidak memiliki kewenangan terhadap kawasan di Desa Nangerang.
“Untuk sekarang saya sudah tidak punya kewenangan di lahan Desa Nangerang karena sudah ada SK yang dimiliki Pak Sekdes Nangerang. Namun apabila pembukaan lahan sawah dilakukan menggunakan alat berat, itu tetap tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai status kawasan, dasar penerbitan SK yang dimaksud, serta mekanisme pengawasan terhadap aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan hutan negara.
Apabila benar lokasi tersebut merupakan kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani, maka setiap aktivitas pembukaan lahan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan alat berat tanpa izin yang sah berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, apabila terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
Aktivis dan masyarakat mendesak Perum Perhutani, Balai Gakkum KLHK, Polres Lebak, Polda Banten, serta instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, memeriksa legalitas ug kegiatan, memastikan status kawasan, mengusut pihak yang memberi perintah maupun yang memperoleh keuntungan, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi Dari pihak Sekdes maupun dokumen yang dapat menunjukkan legalitas pembukaan lahan tersebut.
Oleh karena itu, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan pihak-pihak yang disebutkan masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan lebih lanjut.
(Engkos)
























