• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 10, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Budaya

Menjamurnya Gudang BBM Ilegal Jenis Solar Di Kota Bekasi 

fokuslen by fokuslen
Februari 11, 2022
in Budaya, Daerah, Hukum, Internasional, Kesehatan, Kriminal, Lintas Peristiwa, Nasional, Olah Raga, Opini, Pendidikan, Politik, Ragam, Tangerang Raya, TNI-Polri, Uncategorized, Vidio, Wisata
0
Menjamurnya Gudang BBM Ilegal Jenis Solar Di Kota Bekasi 
0
SHARES
250
VIEWS

 

Kota Bekasi – Fokuslensa.com – Ibarat jamur tumbuh di musim hujan, marak nya penimbun BBM ilegal jenis solar atau istilah kecingan tengki solar kini mulai meraja rela di setiap daerah, salah satu nya di pinggir Tol, jalan Arteri Jorr jatiwarna, RT 005/RW 04, jatiwarna, Kecamatan pondok melati, kota bekasi jawa barat.

Saat Tim Investigasi Pemburu Ilegal Yang tergabung dari beberapa media dan lembaga melakukan investigasi pada (17/01/2022) tengah malam ditemukan sebuah gudang yang di duga kuat menimbun BBM ilegal jenis solar.

Terlihat didalam gudang berwarna hijau tua dan saat tim melihat dari samping terlihat sebuah tengki duduk Kempu kotak dan beberapa drum untuk menampung solar hasil kecingan dari beberapa supir mobil tengki nakal.

Mekanisme kerja gudang BBM solar ilegal tersebut, sebuah mobil tengki solar HSD yang seharus nya mengirim solar ke industri atau proyek tetapi sang supir melakulan praktek curang menyisaka solar nya untuk di jual ke pangkalan solar ilegal sekitar 3 atau sampai 5 drum, kemudian pangkalan BBM ilegal jenis solar  tersebut menampung hasil praktek curang para supir mobil tengki nakal tersebut.

Kemudian pangkalan solar ilegal tersebut menampung atau membeli solar setiap drum nya 900 ribu atau 950 ribu per drum nya, sehari tak terhitung keluar masuk para supir tengki nakal untuk menjual solar hasil praktek nakalnya.

Baca Juga

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

Tim pun sempat bertanya ke pada warga yang saat itu melintas, warga yang ngegan di sebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa setiap hari banyak keluar masuk tengki solar bang, iya pun mengatakan bahwa ada oknum dibelakangnya .

Berdasarkan Undang – Undang Migas ( Minyak Dan Gas Bumi ) No. 22 Tahun 2001 Pasal 53 Huruf b,c,d

(b). Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

(c). Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

(d). Setiap orang yang tidak memiliki ijin INU ( Ijin Niaga Umum ) Atau Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa ijin niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) 

Dan UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Konsumen Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c dan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30,UU RI nomor 2 tahun 1981 tentang Metrology Legal serta Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman pidana lima tahun penjarah.

Praktek Curang atau Penyelewengan BBM Atau Istilah Kencingan Tengki sudah merugikan pihak Konsumen Industri atau pabrik seharusnya aparat penegak hukum, harus bertindak tegas Dan Transparan dalam nenanganin kasus BBM ilegal, menutup Pangkalan Solar ilegal dan menindak tegas para sopir Tengki BBM yang melakukam praktek nakal penyelwengan BBM jenis solat atau istilah Kencingan Tengki.

(Tim Investigasi Pemburu ilegal)

 

Related Posts

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias
Daerah

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Oktober 9, 2025
Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh
Daerah

Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

Oktober 9, 2025
Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas
Daerah

Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas

Oktober 9, 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias
Daerah

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias

Oktober 8, 2025
RAMAH TAMAH DALAM RANGKA KUNJUNGAN KERJA KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA DI WILAYAH KABUPATEN NIAS
Daerah

RAMAH TAMAH DALAM RANGKA KUNJUNGAN KERJA KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA DI WILAYAH KABUPATEN NIAS

Oktober 8, 2025
BUPATI NIAS DORONG PENGUATAN PEMERINTAHAN DESA MELALUI RAKOR TAHUN 2025
Daerah

BUPATI NIAS DORONG PENGUATAN PEMERINTAHAN DESA MELALUI RAKOR TAHUN 2025

Oktober 6, 2025
Next Post
DIDUGA PELAKU PENGEROYOKAN DIACEH TIMUR TIDAK DILAKUKAN PENAHANAN WALAU SUDAH P21

DIDUGA PELAKU PENGEROYOKAN DIACEH TIMUR TIDAK DILAKUKAN PENAHANAN WALAU SUDAH P21

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

PAMSIMAS BANTU MASYARAKAT DESA GALUDRA KECAMATAN PONDOKSALAM SEDIAKAN AIR BERSIH DAN SANITASI

PAMSIMAS BANTU MASYARAKAT DESA GALUDRA KECAMATAN PONDOKSALAM SEDIAKAN AIR BERSIH DAN SANITASI

September 24, 2020
Asep Chandra Gelar Reses Ke III DPRD Kabupaten Purwakarta Masa Sidang Tahun 2020

Asep Chandra Gelar Reses Ke III DPRD Kabupaten Purwakarta Masa Sidang Tahun 2020

Juni 7, 2020
LSM BP2A2N Menyoroti Kantor DPRD Yang Direhabilitasi Diduga Menggunakan Bahan Material Bekas.

LSM BP2A2N Menyoroti Kantor DPRD Yang Direhabilitasi Diduga Menggunakan Bahan Material Bekas.

November 20, 2022
Miris Tidak Ada Perhatiaan Dari Dinas Terkait Dan Pemda Kabupaten Purwakarta

Miris Tidak Ada Perhatiaan Dari Dinas Terkait Dan Pemda Kabupaten Purwakarta

Agustus 29, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.658)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (419)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (206)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (225)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (57)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (181)
  • Ragam (349)
  • Tangerang Raya (912)
  • TNI-Polri (1.130)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Oktober 9, 2025
Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

Pembangunan Revitalisasi SMPN 2 Gido di Apresiasi Tokoh

Oktober 9, 2025
Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas

Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas

Oktober 9, 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kunker di Wilayah Kabupaten Nias

Oktober 8, 2025
Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Gas Elpiji 3 Kg Langka, Kedua Agen Tidak Berdomisili di Nias

Oktober 9, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In