• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, September 23, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Begini Klarifikasi KPH Purwakarta Terkait Pembangunan Rumah Relokasi di Desa Panyindangan

fokuslen by fokuslen
Januari 30, 2026
in Daerah
0
Begini Klarifikasi KPH Purwakarta Terkait Pembangunan Rumah Relokasi di Desa Panyindangan
0
SHARES
24
VIEWS

PURWAKARTA – Media Fokuslensa.com – Kepala Sub,seksi Hukum, Kepatuhan. dan Agraria Purwakarta (KPH) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan salah satu media cetak dan online yang mempersoalkan status lahan pembangunan rumah relokasi bagi warga terdampak bencana di Desa Panyindangan, Kabupaten Purwakarta.Martogi Panjaitan, S.H., M.H., menyampaikan penjelasan tersebut melalui pesan WhatsApp pada. Jumat (30/1/2026).

Sebagai bentuk tanggapan atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.Martogi menegaskan bahwa pembangunan rumah darurat atau relokasi bagi warga terdampak bencana hingga saat ini masih berjalan dan semata-mata bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terkena musibah.

Terkait isu sewa lahan, Martogi secara tegas membantah adanya penyewaan lahan dalam pembangunan tersebut. Ia menjelaskan bahwa lahan yang digunakan merupakan kawasan Perhutani dan tidak disewakan, sehingga informasi yang menyebut adanya sewa lahan dinilai tidak benar dan perlu diluruskan secara utuh berdasarkan konteks hukum yang berlaku.

" data-ad-slot="">

Lebih lanjut, Martogi menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penguasaan hutan oleh negara memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk:Mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;

Menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau bukan kawasan hutan; dan
Mengatur serta menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan, termasuk perbuatan hukum di bidang kehutanan.

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan pembangunan rumah darurat atau relokasi (PPKH) di Desa Panyindangan yang berada di dalam kawasan hutan dikategorikan sebagai Penggunaan Kawasan Hutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Martogi menambahkan bahwa izin atau persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan bukan merupakan kewenangan Perum Perhutani, melainkan menjadi kewenangan penuh Menteri Kehutanan Republik Indonesia.

Baca Juga

BUPATI NIAS IKUTI RAPAT KOORDINASI TEKNIS TMMD KE-130 DI WILAYAH KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2026

Penataan Taman Cluster Kaliandra Tak Kunjung Dievaluasi, LipanHam : Kami Nggak Butuh Catatan Tapi Ketegasan PPTK

Dengan adanya klarifikasi ini, pihak KPH Purwakarta berharap agar pemberitaan yang disajikan kepada publik dapat lebih berimbang, objektif, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman, mengingat pembangunan rumah relokasi tersebut bersifat kemanusiaan untuk membantu warga yang terdampak bencana.

( Tedi )

Related Posts

BUPATI NIAS IKUTI RAPAT KOORDINASI TEKNIS TMMD KE-130 DI WILAYAH KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2026
Daerah

BUPATI NIAS IKUTI RAPAT KOORDINASI TEKNIS TMMD KE-130 DI WILAYAH KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2026

September 22, 2026
Penataan Taman Cluster Kaliandra Tak Kunjung Dievaluasi, LipanHam : Kami Nggak Butuh Catatan Tapi Ketegasan PPTK
Daerah

Penataan Taman Cluster Kaliandra Tak Kunjung Dievaluasi, LipanHam : Kami Nggak Butuh Catatan Tapi Ketegasan PPTK

September 22, 2026
Revitalisasi di SMPN 3 Ma’u Selesai Tepat Waktu, Kasek Soniaman Harefa Berharap Revitalisasi Berlanjut
Daerah

Revitalisasi di SMPN 3 Ma’u Selesai Tepat Waktu, Kasek Soniaman Harefa Berharap Revitalisasi Berlanjut

September 22, 2026
Pengawas PUPR Kota Tangerang Diduga Dapat Gratifikasi, Nomor Wartawan Diblokir, LipanHam : Tak Pantas Jadi Pejabat Publik
Daerah

Pengawas PUPR Kota Tangerang Diduga Dapat Gratifikasi, Nomor Wartawan Diblokir, LipanHam : Tak Pantas Jadi Pejabat Publik

September 22, 2026
Dari Tata Kelola hingga Pemberdayaan, Gunungsitoli Perkuat Peran PKK, Posyandu dan Dekranasda
Daerah

Dari Tata Kelola hingga Pemberdayaan, Gunungsitoli Perkuat Peran PKK, Posyandu dan Dekranasda

September 22, 2026
Proyek Lanjutan TRK SMPN 3 Legok Diduga Gunakan Kayu Kaso Bekas, Pengawasan Tidak Berfungsi, Kadisnya Selalu Bungkam
Daerah

Proyek Lanjutan TRK SMPN 3 Legok Diduga Gunakan Kayu Kaso Bekas, Pengawasan Tidak Berfungsi, Kadisnya Selalu Bungkam

September 22, 2026
Next Post
Wali Kota Gunungsitoli Melantik dan Mengambil Sumpah/Janji Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli‎

Wali Kota Gunungsitoli Melantik dan Mengambil Sumpah/Janji Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli‎

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Perpres Nomor 14 Tahun 2021,Orang yang Cacat atau Meninggal Usai Divaksin Dapat Santunan

Perpres Nomor 14 Tahun 2021,Orang yang Cacat atau Meninggal Usai Divaksin Dapat Santunan

Februari 16, 2021
Pengunjung Kali Cisadane Diresahkan Dengan Oknum Manusia Silver Yang Meminta-Minta Secara Paksa

Pengunjung Kali Cisadane Diresahkan Dengan Oknum Manusia Silver Yang Meminta-Minta Secara Paksa

Oktober 18, 2020
AKBP. Ade Andrian NS, SH Dan Jajaran Beserta Staff Keluarga Besar BNN Kota Tangerang Dan Mengucapkan Selamat memperingati Isra Mi’raj 1441 H

AKBP. Ade Andrian NS, SH Dan Jajaran Beserta Staff Keluarga Besar BNN Kota Tangerang Dan Mengucapkan Selamat memperingati Isra Mi’raj 1441 H

Maret 22, 2020
Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak

Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak

September 23, 2025

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.393)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (458)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (227)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (233)
  • Nasional (377)
  • Olah Raga (65)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (370)
  • Tangerang Raya (1.085)
  • TNI-Polri (1.177)
  • Uncategorized (127)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
BUPATI NIAS IKUTI RAPAT KOORDINASI TEKNIS TMMD KE-130 DI WILAYAH KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2026

BUPATI NIAS IKUTI RAPAT KOORDINASI TEKNIS TMMD KE-130 DI WILAYAH KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2026

September 22, 2026
Penataan Taman Cluster Kaliandra Tak Kunjung Dievaluasi, LipanHam : Kami Nggak Butuh Catatan Tapi Ketegasan PPTK

Penataan Taman Cluster Kaliandra Tak Kunjung Dievaluasi, LipanHam : Kami Nggak Butuh Catatan Tapi Ketegasan PPTK

September 22, 2026
Revitalisasi di SMPN 3 Ma’u Selesai Tepat Waktu, Kasek Soniaman Harefa Berharap Revitalisasi Berlanjut

Revitalisasi di SMPN 3 Ma’u Selesai Tepat Waktu, Kasek Soniaman Harefa Berharap Revitalisasi Berlanjut

September 22, 2026
Pengawas PUPR Kota Tangerang Diduga Dapat Gratifikasi, Nomor Wartawan Diblokir, LipanHam : Tak Pantas Jadi Pejabat Publik

Pengawas PUPR Kota Tangerang Diduga Dapat Gratifikasi, Nomor Wartawan Diblokir, LipanHam : Tak Pantas Jadi Pejabat Publik

September 22, 2026
BUPATI NIAS IKUTI RAPAT KOORDINASI TEKNIS TMMD KE-130 DI WILAYAH KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2026

BUPATI NIAS IKUTI RAPAT KOORDINASI TEKNIS TMMD KE-130 DI WILAYAH KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2026

September 22, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In