• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 23, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Ade Suhaedi Minta KLHK Kaji Ulang Perijinan PT Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya

fokuslen by fokuslen
April 26, 2021
in Daerah
0
Ade Suhaedi Minta KLHK Kaji Ulang Perijinan PT Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya
0
SHARES
135
VIEWS

 

Tangerang, – Fokuslensa.com – Ade Suhaedi Pembina dan Penasehat DPP LSM Gerak dan Ampel Indonesia menegaskan bahwa pengelola dan pemanfaat limbah B3 wajib mempunyai ijin sesuai UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH ( Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ).

 

" data-ad-slot="">

Serta akan dikenai sangsi jika setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah ) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 ( tiga miliar rupiah ).

 

“Kami selaku Pembina dan penasehat LSM GERAK dan AMPEL Indonesia meminta kepada instansi terkait, terutama kepada Kementrian LHK untuk meninjau dan mengkaji ulang semua perijinan di PT Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya,” Kata Ade Suhaedi Pembina dan Penasehat LSM Gerak dan Ampel Indonesia saat ditemui di kantornya. Minggu (25/4/2021).

 

Baca Juga

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT KOORDINASI NASIONAL TPAKD TAHUN 2026

Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Pria yang akrab disapa pak Dede menambahkan ia sudah mempertanyakan dan mengklarifikasi kepada Ramendra (pemilik perusahaan) lewat chat WhatsAap terkait proses produksi ingot di perusahaan nya, yang di duga menggunakan bahan matrial limbah B3 salah satu nya oli bekas dengan kode limbah B 105d dan slag atau dros dengan kode limbah B314-1.

 

“PT sinar laut biru logam perkasa jaya ( SLBLPJ ) belum memiliki ijin pengelola dan pemanfaat limbah B3. Hal itu diakui oleh Asep selaku Konsultan PT SLBLPJ,” ujarnya.

 

Asep Konsultan PT Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya menjeladkan dirinya membenarkan bahwa PT SLBLPJ belum memiliki ijin pemanfaat limbah B3 dan ia sudah mengurus dari tahun 2015 dan sampai saat ini ijin nya belum keluar juga.

 

“Disini saya tegaskan bahwa tugas dan wewenang kami hanya sebatas mengurus perijinan. Adapun di luar wewenang itu saya tidak tahu,” tegasnya.

 

PT. SLBLPJ sebagai perusahan yang memproduksi ingot/almunium batangan dengan bahan matrial Dross, Abu zink, Scrap sisa dari hasil produksi dan di beli dari perusahan” besar dan pedagang limbah lokal.

 

Firman Manager PT Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya mengungkapkan “Saya membenarkan kalau perusahaan tempat bekerjanya menggelola scrap almunium, namun dirinya membantah kalau sudah menggelolah limbah B3,” pungkasnya.

 

Seperti dilansir dari media IGLOBALNEws.Com terbitan tanggal 25 Maret 2021 bahwa PT Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya menepis tudingan adanya pengelolaan limbah B3.

 

Secara umum pengertian scrap adalah hasil produksi yang tidak bisa di pakai atau di olah kembali karena produk tersebut tidak sesuai spec atau karena alasan lain nya seperti kualitas kurang bagus. Scrap tersebut bisa di duga sudah terkontaminasi B3.

Related Posts

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT KOORDINASI NASIONAL TPAKD TAHUN 2026
Daerah

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT KOORDINASI NASIONAL TPAKD TAHUN 2026

Oktober 23, 2026
Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias
Daerah

Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Oktober 22, 2026
Akibat Lemahnya Pengawasan, Pemagaran TPU Suradita Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Bidang Pemakaman pada Nggak Becus Kerja
Daerah

Akibat Lemahnya Pengawasan, Pemagaran TPU Suradita Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Bidang Pemakaman pada Nggak Becus Kerja

Oktober 22, 2026
Bupati Nias Audiensi dengan Kementerian Desa RI, Usulkan Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa
Daerah

Bupati Nias Audiensi dengan Kementerian Desa RI, Usulkan Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa

Oktober 22, 2026
Viral KEPALA SDN 2 JAGARAKSA AKUI JABAT SEKRETARIS BPD, DINAS TERKAIT DIMINTA TELAAH ATURAN
Daerah

Viral KEPALA SDN 2 JAGARAKSA AKUI JABAT SEKRETARIS BPD, DINAS TERKAIT DIMINTA TELAAH ATURAN

Oktober 21, 2026
Wali Kota Gunungsitoli Tinjau Penanganan Jalan Helefanikha–Tetehösi II, Dukung Kelancaran Aktivitas Masyarakat
Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Tinjau Penanganan Jalan Helefanikha–Tetehösi II, Dukung Kelancaran Aktivitas Masyarakat

Oktober 21, 2026
Next Post
Bupati Purwakarta Dorong Optimalisasi Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

Bupati Purwakarta Dorong Optimalisasi Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

PEMKAB NIAS TINDAK LANJUTI INSTRUKSI PRESIDEN DENGAN GERAKAN BERSIH LINGKUNGAN

PEMKAB NIAS TINDAK LANJUTI INSTRUKSI PRESIDEN DENGAN GERAKAN BERSIH LINGKUNGAN

Februari 5, 2026
HUT Bhayangkara ke-76 Tahun 2022, Polres Nias Gelar Bakti Kesehatan Polri

HUT Bhayangkara ke-76 Tahun 2022, Polres Nias Gelar Bakti Kesehatan Polri

Juni 18, 2022
Rapat Paripurna DPRD Kab. Nias dalam Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Terpilih Tahun 2024

Rapat Paripurna DPRD Kab. Nias dalam Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Terpilih Tahun 2024

Januari 15, 2025
Bersama Masyarakat Perbatasan, Satgas Yonif 642 Perbaiki Akses Jalan

Bersama Masyarakat Perbatasan, Satgas Yonif 642 Perbaiki Akses Jalan

Januari 29, 2021

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.480)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (458)
  • Internasional (68)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (228)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (234)
  • Nasional (380)
  • Olah Raga (67)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (123)
  • Politik (181)
  • Ragam (372)
  • Tangerang Raya (1.101)
  • TNI-Polri (1.179)
  • Uncategorized (127)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

Oktober 23, 2026
Panitia Akui Kemacetan Manasik Haji di El Hajj Berikan Penjelasan

Panitia Akui Kemacetan Manasik Haji di El Hajj Berikan Penjelasan

Oktober 23, 2026
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT KOORDINASI NASIONAL TPAKD TAHUN 2026

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT KOORDINASI NASIONAL TPAKD TAHUN 2026

Oktober 23, 2026
Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Oktober 22, 2026
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

Oktober 23, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In