• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juni 25, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Aktivis Muda Sekaligus Humas LSM Barak Cep Jenar,Angkat Bicara Terkait Adanya Dugaan Pengembang Langgar Ketentuan No.11 Tahun 2012

fokuslen by fokuslen
Agustus 29, 2022
in Daerah
0
Aktivis Muda Sekaligus Humas LSM Barak Cep Jenar,Angkat Bicara Terkait Adanya Dugaan Pengembang Langgar Ketentuan No.11 Tahun 2012
0
SHARES
45
VIEWS

Purwakarta | Fokuslensa.com – Dilangsir dari beberapa media cetak dan online terkait dugaan pengusahaa yang semena- mena meruksak lingkungan hidup disepamdan aliran sungai cikao dengan secara di sengaja mengambil hasil alam seperti harta Karun adanya pasir,batu-batuan dan masih banyak lagi harta Karun terdapat di bantaran sungai cikao kini menjadi polemik kontroversi dari berbagai pihak seperti aktivis peduli lingkungan,masyarakat tentunya dan lembaga LSM Barak Indonesia.

Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Sempadan Sungai sudah ada aturannya baik pemanfaatan maupun kegiatan yang bisa dilakukan di dalamnya.

Pihak manapun tidak bisa secara semena mena melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan tentunya di manfaat kan dari segelintir para pengusaha saja karena belum tentu untuk masyarakat di sekitar wilayah tersebut ada ada manfaat nya,bisa jadi menimbul kan bahaya bukan keuntungan sebaliknya untuk di memanfaatkannya.

Dari sepanjang daerah Aliran Sungai (DAS) dan Sempadan Sungai Cikao yang terbentang di beberapa desa seperti antara an wilayah Desa Cidahu dengan wilayah Desa Parakanlima dan wilayah dengan Desa Cisalada.

Seperti yang terjadi pada dan terlihat secara gamblang pada tanggal 18/08/2022 nampak terlihat ada kegiatan tengah- tengah area tepatnya di aliran sungai dan sempadan sungai di daerah perbatasan desa tersebut.

Mr (X)warga Desa Cidahu yang tidak mau disebut namanya mempertanyakan perihal kegiatan tersebut,” Apakah kegiatan tersebut diperbolehkan atau tidak dan kalau tidak diperbolehkan kenapa oleh pihak terkait dibiarkan. Ucapanya.

“Sebagai warga masyarakat Desa Cidahu saya mempertanyakan kepada pihak terkait, mulai dari pihak Desa, Kecamatan dan Kabupaten perihal kegiatan tersebut,dengan adanya kegiatan pengerukan material yang ada di Daerah Aliran Sungai dan Sempadan Sungai, nantinya ,baik langsung atau tidak, jelas ini akan membahayakan lingkungan disekitar daerah tersebut,dan perihal amdal maupun perijinannya apakah sudah ada dan sesuai aturan? Tuturnya.

Baca Juga

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Untuk itu semoga pihak terkait bisa dengan segera menindaklanjuti perihal kegiatan yang diduga dilakukan atas perintah pemilik dan atau pengelola kawasan Cikao Park di Daerah Aliran Sungai dan Sempadan Sungai tersebut. Pungkas Mr X.

Dari apa yang telah di luntah kan oleh salah satu warga desa sekitar berinisial X ini,kini menjadi bahan perhatian para aktivis muda dan lembaga di Purwakarta.

Sebut saja Cep Jenar adalah salah satu aktivis muda dan selaku humas LSM Barak Indonesia angkat bicara perihal dengan banyaknya muncul pemberitaan,Cep Jenar menyikapi hal tersebut, pasalnya mengapa pengusaha seharusnya mematuhi aturan UU seperti yang yang telah di amanat kan di bawah ini,”

“Menurutnya diduga pengembang cikao park langgar PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
NOMOR : 11 TAHUN 2012 T E N T A N G RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RT/RW)KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2011-2031, jelas dari ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung
Pasal 61(3)Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan ketentuan tidak diperbolehkan kegiatan yang dapat mengurangi daya serap tanah terhadap air.”ungkapnya

Cep Jenar salah satu penggiat dan aktivis muda sekaligus humas LSM Barak menginginkan segera usut tuntas terkait dugaan para pengembang yang seolah-olah telah melanggar ketentuan UU yang berlaku di atas,tentunya untuk Bupati Purwakarta dengan melalui Aparat penegak hukum (APH),segera panggil pengusahaan tersebut yg di duga sudah melanggar aliran sungai DAS demi untuk kepentingan pribadi karena akibatnya nanti akan membahayakan warga sekitar.tutup nya.

“Muspida Purwakarta dan OPD terkait juga Satgas Citarum Harum harus segera menindak lanjutinya demi keberlangsungan ekosistem di sempadan sungi Ciko.” pungkasnya

Red

Related Posts

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024
Daerah

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

Juni 25, 2025
YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang
Daerah

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Juni 24, 2025
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN
Daerah

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

Juni 24, 2025
Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Nias Telah Terbentuk Sebanyak 170
Daerah

Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Nias Telah Terbentuk Sebanyak 170

Juni 24, 2025
Antisipasi KLB, BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan Serentak di 3 Lokasi Sumatera Utara
Daerah

Antisipasi KLB, BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan Serentak di 3 Lokasi Sumatera Utara

Juni 23, 2025
Antrean Panjang di SPBU 34.41123, Warga Harap Ada Penambahan Pompa
Daerah

Antrean Panjang di SPBU 34.41123, Warga Harap Ada Penambahan Pompa

Juni 22, 2025
Next Post
Kunjungan Kerja Ke Jabar, Wilson Lalengke Bertemu PPWI Bandung

Kunjungan Kerja Ke Jabar, Wilson Lalengke Bertemu PPWI Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

20 Bulan Memimpin Nias Barat, Khenoki Waruwu Tunaikan Visi-Misi

20 Bulan Memimpin Nias Barat, Khenoki Waruwu Tunaikan Visi-Misi

Februari 8, 2023
Yamotuho Gulo Mendaftarkan Diri sebagai Caleg DPRD Provinsi Sumut Dapil VIII

Yamotuho Gulo Mendaftarkan Diri sebagai Caleg DPRD Provinsi Sumut Dapil VIII

Januari 5, 2023
Luar Biasa, SMPN 4 Curug Bangun Pos Security Tanpa Campur Tangan Pemerintah

Luar Biasa, SMPN 4 Curug Bangun Pos Security Tanpa Campur Tangan Pemerintah

Desember 8, 2023
Waaoooyyy Keren ..!! Hanya 1 Juta Bisa Dapatkan Hunian Rumah Dua Lantai di Perumahan Panorama Sepatan 1

Waaoooyyy Keren ..!! Hanya 1 Juta Bisa Dapatkan Hunian Rumah Dua Lantai di Perumahan Panorama Sepatan 1

Februari 5, 2023

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.471)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (413)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (149)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (180)
  • Ragam (342)
  • Tangerang Raya (827)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

Juni 25, 2025
YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Juni 24, 2025
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

Juni 24, 2025
Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Juni 24, 2025
BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

Juni 25, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In