• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Januari 22, 2021
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Internasional

Dede Farhan Aulawi, Makna MLA Dalam Penanganan Kejahatan Lintas Negara

fokuslen by fokuslen
Oktober 14, 2020
in Internasional
0
Dede Farhan Aulawi, Makna MLA Dalam Penanganan Kejahatan Lintas Negara
0
SHARES
168
VIEWS

 

Nasional  – Fokuslensa.com – Kemajuan teknologi yang terus berkembang pesat saat ini, di satu sisi banyak membantu kebutuhan umat manusia tapi di sisi lain menimbulkan beberapa permasalahan baru. Termasuk munculnya kejahatan – kejahatan baru yang memanfaatkan penggunaan teknologi tersebut. Dampak ini dirasakan bukan hanya di dalam negeri saja, tetapi juga sudah memanfaatkan jaringan di luar negeri dengan segala perangkatnya guna menunjang kelancaran tindak kejahatan yang mereka lakukan.

 

Format dan modusnya bisa jadi berbeda, tetapi substansinya tetap sama yaitu meyakinkan modus operansi dan mempersulit proses pelacakan. Meskipun ada suatu adagium bahwa “Tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan bekas (petunjuk)”, tetapi setidaknya akan mempersulit proses pengembangan penyelidikan ataupun penyidikan karena menyangkut biaya, waktu, dan juga sistem hukum pidana yang berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Dampak adanya perbedaan sistem hukum pidana antara satu negara dengan negara lainnya tersebut mengakibatkan timbulnya kelambanan dalam pemeriksaan kejahatan.

 

Seringkali masing-masing negara menginginkan penggunaan sistem hukumnya sendiri secara mutlak dalam penanganan kejahatan. Hal yang sama terjadi pula pada negara lain, sehingga penanganan kejahatan menjadi lamban dan berbelit-belit. Inilah yang melatarbelakangi lahirnya Mutual Legal Assistance (MLA) yaitu suatu bentuk perjanjian timbal balik dalam masalah pidana. “, ujar Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan Profesi dan Teknologi Kepolisian (LP2TK) Dede Farhan Aulawi di Bandung, Rabu (14/10).

 

Baca Juga

Amerika Meberikan Pengakuan Kedaulatan Maroko Atas Wilayah Sahara Barat

STOP PRESS Anggota Biro Purwakarta Dadi Hermana

Selanjutnya Dede juga menjelaskan terkait dengan kendala yuridis dalam penanganan kejahatan transnasional terorganisasi sebagaimana disampaikan di atas, karena ada negara yang menganut Sistem Continental dan ada pula yang menganut sistem Anglo Saxon.

 

Perbedaan besar terutama terdapat dalam sistem peradilan pidana yaitu ada yang menganut Due Process Model (DPM) yang lebih menitik beratkan pada perlindungan HAM bagi tersangka, sehingga menimbulkan birokrasi yang cukup panjang dalam peradilan pidana. Ada pula yang memilih Crime Control Model (CCM) yang lebih menekankan efisiensi dan efektivitas peradilan pidana dengan berlandaskan asas praduga tak bersalah. Belum lagi masalah yang terkait dengan kendala diplomatik karena terkait dengan kedaulatan suatu negara yang harus senantiasa dihormati. Ujar Dede.

 

Kemudian ia juga menambahkan bahwa Mutual Legal Assistance merupakan salah satu bentuk perjanjian yang dibentuk di antara negara-negara dalam upaya mengatasi maraknya kejahatan transnasional terorganisasi, seperti kejahatan narkotika dan psikotropika, kejahatan pencucian uang (money laundering), dan sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa tidak setiap kejahatan memerlukan penanganan melalui Mutual Legal Assistance, hanya kejahatan yang berdimensi internasional serta kejahatan yang memenuhi asas kejahatan ganda (double criminality) saja yang memerlukan penanganan melalui Mutual Legal Assistance.

 

Adapun yang dimaksud dengan asas kejahatan ganda (double criminality) adalah kejahatan yang dijadikan sebagai dasar untuk meminta penyerahan (ekstradisi) yang mana merupakan kejahatan atau peristiwa pidana menurut sistem hukum kedua pihak. Baik negara yang meminta dan negara yang diminta. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam Pasal 5 ayat (1) sub 2 menyatakan, “ Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan diancam pidana “.

 

Pentingnya diterapkan Mutual Legal Assistance dalam penanganan kejahatan yang sifatnya double criminality tidak terlepas dari kenyataan bahwa pengaruh dari kejahatan ini dirasakan oleh lebih dari satu negara.

 

Oleh karena itu, penanganan kejahatan transnasional terorganisasi yang sifatnya sepihak (hanya oleh satu negara) hanya akan menimbulkan masalah lain yaitu dilanggarnya kedaulatan suatu negara. Article 18 Transnational Organized Crime Convention merupakan dasar hukum bagi lembaga Mutual Legal Assistance.

 

Dalam perundang-undangan nasional, kebutuhan akan perlunya dibentuk Mutual Legal Assistance dalam upaya pemberantasan kejahatan transnasional terorganisasi, salah satunya diwujudkan dalam Pasal 44 Undang-undang No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyebutkan, “ Dalam rangka penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap orang atau korporasi yang diketahui atau patut diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang, dapat dilakukan kerja sama regional dan internasional melalui forum bilateral atau multilateral sesuai dengan ketentuan perundang-undangan “.

 

Mutual Legal Assistance memiliki ruang lingkup yang sangat luas sebagaimana diatur dalam article 18 Transnational Organized Crime, yaitu mulai dari proses pencarian bukti-bukti atau keterangan-keterangan berkaitan dengan kejahatan yang sedang diperiksa hingga pelaksanaan putusan, sehingga hal ini akan memudahkan dalam pengungkapan berbagai bentuk kejahatan.

 

Jadi Mutual Legal Assistance memegang peranan yang sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional terorganisasi, khususnya berkaitan dengan kejahatan yang memenuhi asas double criminality sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) sub 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

“ Dengan demikian, kemampuan kita untuk meningkatkan hubungan kerjasama luar negeri termasuk kerjasama dalam penanganan kejahatan transnasional tersebut sangat penting dan harus terus dilakukan.

 

Apalagi kejahatan transnasional terorganisasi tersebut semakin lama semakin meningkat, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Oleh karenanya penanganan kasus tersebut tidak bisa sendirian, melainkan harus melibatkan negara – negara yang terkait.

 

Hal ini akan menjadi tantangan spesifik bagi aparat penegak hukum untuk terus mengembangkan kemampuan dalam diplomasi penegakan hukum “, pungkas Dede mengakhiri pandangan terkait maraknya kejahatan lintas negara akhir – akhir ini. ( Red – FL )

Related Posts

Amerika Meberikan Pengakuan Kedaulatan Maroko Atas Wilayah Sahara Barat
Internasional

Amerika Meberikan Pengakuan Kedaulatan Maroko Atas Wilayah Sahara Barat

Desember 22, 2020
STOP PRESS Anggota Biro Purwakarta Dadi Hermana
Daerah

STOP PRESS Anggota Biro Purwakarta Dadi Hermana

Oktober 6, 2020
Kembali Pemerintah Malaysia Pulangkan 90 Orang TKI Asal Indonesia
Internasional

Kembali Pemerintah Malaysia Pulangkan 90 Orang TKI Asal Indonesia

September 13, 2020
Perjalanan Bernyanyi Nabila Maharani 
Budaya

Perjalanan Bernyanyi Nabila Maharani 

Agustus 29, 2020
Fokus Lensa
Budaya

Segenap Kepala Bidang Pengembangan Redaksi Daerah Jawa Barat, Biro Dan Wartawan Media Online & Cetak Fokuslensa.com Mengucapaka Selamat Hari Raya Idul Adha 1441 H

Juli 31, 2020
Budaya

Keluarga Besar DPC LAI – BPAN Divisi Basus D-88 Kota Tangerang Memucapkan Selamat Hari Raya Idul Ahad 10 dzulhijjah 1441 H

Juli 30, 2020
Next Post
Pimpinan BPK RI Bangga Polri Khususnya Polda Sumsel Mau Terima Masukan BPK RI

Pimpinan BPK RI Bangga Polri Khususnya Polda Sumsel Mau Terima Masukan BPK RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
Kepala Desa Taringgul Tonggoh Kabupaten Purwakarta Diduga Jarang Ngantor Dan Korupsi Waktu Kerjanya

Kepala Desa Taringgul Tonggoh Kabupaten Purwakarta Diduga Jarang Ngantor Dan Korupsi Waktu Kerjanya

Juni 23, 2020
Mengantisipasi Arus Balik Lebaran Dalam Pendemi Covid -19 Polres Purwakarta Lakukan Peyekatan Di Ruas Tol

Mengantisipasi Arus Balik Lebaran Dalam Pendemi Covid -19 Polres Purwakarta Lakukan Peyekatan Di Ruas Tol

Mei 26, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
Abaikan Instruksi Presiden, SMS Finance Sita Paksa Mobil Dari Jalanan

Abaikan Instruksi Presiden, SMS Finance Sita Paksa Mobil Dari Jalanan

April 30, 2020

EDITOR'S PICK

Pelaku Penjambretan HP Anak Kecil  Bergentayangan Di Sukabakti Kota Tangerang 

Pelaku Penjambretan HP Anak Kecil  Bergentayangan Di Sukabakti Kota Tangerang 

Oktober 31, 2020
Polres Purwakarta – Kodim 0619 Kompak Cegah Bahaya Narkoba

Polres Purwakarta – Kodim 0619 Kompak Cegah Bahaya Narkoba

September 9, 2020
BPAN LAI/LSM Tanggapi Pemberitaan Pungli Di SDN 01 Bumi Agung, Dan Akan Menggiring Ke Saber Pungli Polres Way Kanan

BPAN LAI/LSM Tanggapi Pemberitaan Pungli Di SDN 01 Bumi Agung, Dan Akan Menggiring Ke Saber Pungli Polres Way Kanan

Maret 3, 2020
KEPOLISIAN PURWAKARTA BERSAMA KEPOLISIAN SEKTOR WANAYASA BUBARKAN CLUB MOTOR SE-PURWAKARTA RAYA DALAM MENCEGAH PEYEBARAAN VIRUS COVID-19

KEPOLISIAN PURWAKARTA BERSAMA KEPOLISIAN SEKTOR WANAYASA BUBARKAN CLUB MOTOR SE-PURWAKARTA RAYA DALAM MENCEGAH PEYEBARAAN VIRUS COVID-19

Mei 30, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Kantor PT Pusat Redaksi -: Jalan Desa Cibogo, No 59, Kampung Kedokan, RT. 010 / RW.002, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten 15344

Alamat Kantor Sirkulasi Redaksi : Jalan Rambutan, Gang Cereme, RT 04/RW 004, No. 10/109, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang, Provinsi Banten.

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : 0812-9715-0494

Follow us

Kategori

  • Budaya (83)
  • Daerah (548)
  • Hiburan (32)
  • Hukum (181)
  • Internasional (35)
  • Kesehatan (115)
  • Kriminal (105)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (156)
  • Nasional (131)
  • Olah Raga (32)
  • Opini (32)
  • Pendidikan (57)
  • Politik (104)
  • Ragam (224)
  • Tangerang Raya (140)
  • TNI-Polri (527)
  • Uncategorized (90)
  • Vidio (23)
  • Wisata (44)
Acara presentasi Politeknik Tunas Garuda Dibuka oleh Bupati TUBABA Umar Ahmad, S.P

Acara presentasi Politeknik Tunas Garuda Dibuka oleh Bupati TUBABA Umar Ahmad, S.P

Januari 21, 2021
Usai Disetujui DPR, Komjen Listyo Sigit Siapkan Rencana Aksi

Usai Disetujui DPR, Komjen Listyo Sigit Siapkan Rencana Aksi

Januari 21, 2021
Dinkes Matangkan Mekanisme Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Dinkes Matangkan Mekanisme Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Januari 21, 2021
Komisi III DPR Setujui Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

Komisi III DPR Setujui Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

Januari 20, 2021
Acara presentasi Politeknik Tunas Garuda Dibuka oleh Bupati TUBABA Umar Ahmad, S.P

Acara presentasi Politeknik Tunas Garuda Dibuka oleh Bupati TUBABA Umar Ahmad, S.P

Januari 21, 2021
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In