• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juni 21, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Banjir Bandang Ungkap Tempat Wisata Tak Berizin Alias Bodong,Segera Tindak Tegas Pengusahaan Yang Semerta-Merta Punya Kekuasaan Sendri

fokuslen by fokuslen
Mei 10, 2022
in Daerah
0
Banjir Bandang Ungkap Tempat Wisata Tak Berizin Alias Bodong,Segera Tindak Tegas Pengusahaan Yang Semerta-Merta Punya Kekuasaan Sendri
0
SHARES
52
VIEWS

*Purwakarta | Fokuslensa.com* – Banjir bandang di Sungai Cibingbin yang yang terjadi belum lama ini, tak hanya mengakibatkan belasan warga Desa Sukajadi, Kecamatan Pondoksalam, Purwakarta harus dievakuasi karena pemukimannya terdampak abrasi. Bencana yang terjadi setelah perayaan Lebaran itu juga mengungkap keberadaan tempat wisata bodong milik salahsatu anggota DPRD Purwakarta.

Tempat wisata tak berizin itu bernama, Wisata Taman Air Gulampok. Tepat berada di bantaran sungai, kolam renang itu rusak parah. Selain merusak tempat wisata, banjir juga turut merendam mobil yang terparkir di lokasi tersebut.

Kepala Desa Sukajadi, Edeng Suhendi menjelaskan, sejak berdirinya tempat wisata itu, pihaknya telah mengimbau pemiliknya untuk melakukan proses perizinan terlebih dahulu. “Dari tahun 2020 saya sudah imbau untuk proses izinnya, tapi sang pemilik bilang iya nanti diurus. Selalu jawab begitu hingga akhirnya bencana terjadi,” kata Edeng, kepada awak media belum lama ini.

Ia juga mengungkapkan bahwa tempat wisata tersebut milik Hidayat, salahsatu anggota DPRD Kabupaten Purwakarta. “Itu punya pak Hidayat, anggota DPRD Purwakarta kang,” ujarnya.

Tak hanya itu, tempat wisata milik wakil rakyat itu juga dianggap melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pada pasal 62, Perda Kabupaten Purwakarta tersebut ditulis soal ketentuan umum peraturan zonasi kawasan budidaya. Tidak disebutkan jika lokasi tersebut diperbolehkan untuk wisata kolam renang.

“Setelah kita cek titik koordinat Wisata Taman Air Gulampok, dipastikan lokasi tersebut tidak diperuntukan untuk wisata kolam renang,” kata Kasi Pengendalian Penataan Ruang, Dinas PUTR Kabupaten Purwakarta, Gumelar Sujoko, Senin (10/5).

Ia menjelaskan, pada pasal 62 poin 4 ketentuan umum peraturan zonasi kawasan budidaya tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dengan ketentuan, di antaranya lokasi tersebut diperbolehkan untuk kegiatan wisata alam. “Lokasi tersebut diperbolehkan untuk tempat wisata, tapi wisata alam bukan kolam renang,” ujarnya.

Baca Juga

Sekda Nias Sambut Baik Audiensi Ketua Program Studi Magister Manajemen Properti dan Penilaian Sekolah Pascasarjana USU

Persiapan Pembangunan SMAN 1 Pondok Salam, Harapan Baru bagi Pendidikan di Wilayah Tersebut

Sementara, terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tempat wisata tersebut, Kabid Tata Bangunan Dinas PUTR Purwakarta, Muhtar mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih banyak. Ia akan mengecek lokasi kolam renang itu terlebih dahulu. “Nanti kita cek dulu, apakah bisa lokasi tersebut dikeluarkan PBG-nya,” ujarnya.

*Penegakan Perda Jangan Pandang Bulu*

Terpisah, Aktivis dari Forum Masyarakat Purwakarta (Formata), Agus M Yasin mengatakan, jika keberadaan tempat wisata bodong milik salahsatu anggota DPRD Purwakarta itu benar adanya, hal tersebut dianggap sangat memalukan. Pasalnya, soal tata aturan yang ditegakan tidak bisa menembus pada oknum-oknum yang punya kekuasaan, sementara rakyat biasa kalau salah, penertibannya sangat tegas.

“Keberadaan tempat wisata itu sudah diketahui secara umum dari mulai perencanaan dan lain-lain, tidak ada alasan pihak penegak Perda atau perizinan berkelit seolah tidak mengetahuinya. Ya mungkin cuma sebuah pembelaan saja, agar tidak mau dipersalahkan. Mereka seperti cuci tangan,” kata Agus Yasin, diujung telepon.

Menurutnya, terhadap persoalan bahwa tempat wisata itu diduga belum memiliki izin, pihak penegak Perda harus bertindak tegas dan jangan pandang bulu. Apalagi jika yang melanggarnya anggota DPRD. “Bukankah sebagai anggota DPRD waktu disumpah harus menjalankan dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan?” ujarnya.

Selain belum berizin, lanjut Agus Yasin, keberadaan tempat wisata tersebut juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sepadan Sungai dan Garis Sepadan Danau.

“Jika terjadi pelanggaran perizinan dan ketentuan yang berlaku. Secara kelembagaan DPRD Purwakarta melalui komisi terkait seharusnya melakukan sidak, sebagai wujud dari fungsi pengawasan. Dan jika pelakunya adalah oknum Anggota DPRD itu sendiri, ya harus dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD,” kata Agus Yasin.

Sementara, hingga naskah ini ditulis, Anggota DPRD Purwakarta, Hidayat yang disebut sebagai pemilik tempat wisata tersebut belum bisa dikonfirmasi.

( Tedi ronal )

Related Posts

Sekda Nias Sambut Baik Audiensi Ketua Program Studi Magister Manajemen Properti dan Penilaian Sekolah Pascasarjana USU
Daerah

Sekda Nias Sambut Baik Audiensi Ketua Program Studi Magister Manajemen Properti dan Penilaian Sekolah Pascasarjana USU

Juni 21, 2025
Persiapan Pembangunan SMAN 1 Pondok Salam, Harapan Baru bagi Pendidikan di Wilayah Tersebut
Daerah

Persiapan Pembangunan SMAN 1 Pondok Salam, Harapan Baru bagi Pendidikan di Wilayah Tersebut

Juni 20, 2025
Warga 5 Provinsi kunjungi Karya Peninggalan KDM dan Objek Bersejarah di Purwakarta
Daerah

Warga 5 Provinsi kunjungi Karya Peninggalan KDM dan Objek Bersejarah di Purwakarta

Juni 20, 2025
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora
Daerah

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut
Daerah

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Juni 19, 2025
Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI
Daerah

Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI

Juni 18, 2025
Next Post
Menakar kekuatan Dua Bakal Capres Cawapres, Prabowo-Puan dan Ganjar-Anies

Menakar kekuatan Dua Bakal Capres Cawapres, Prabowo-Puan dan Ganjar-Anies

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Tinjau Vaksinasi bagi Seniman dan Budayawan, Presiden: Semoga Bisa Terlindungi dari Covid-19

Tinjau Vaksinasi bagi Seniman dan Budayawan, Presiden: Semoga Bisa Terlindungi dari Covid-19

April 19, 2021
Eksistensi PPID Jadi Kendala Keterbukaan Informasi Publik di Purwakarta

Eksistensi PPID Jadi Kendala Keterbukaan Informasi Publik di Purwakarta

April 26, 2021
Bawaslu Nias Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pada Tahapan Kampanye

Bawaslu Nias Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pada Tahapan Kampanye

September 10, 2024
Warga Lebak Laporkan MJB Eks Bupati Lebak Ke Mabes Polri

Warga Lebak Laporkan MJB Eks Bupati Lebak Ke Mabes Polri

Juni 16, 2023

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.462)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (412)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (179)
  • Ragam (341)
  • Tangerang Raya (822)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Sekda Nias Sambut Baik Audiensi Ketua Program Studi Magister Manajemen Properti dan Penilaian Sekolah Pascasarjana USU

Sekda Nias Sambut Baik Audiensi Ketua Program Studi Magister Manajemen Properti dan Penilaian Sekolah Pascasarjana USU

Juni 21, 2025
Persiapan Pembangunan SMAN 1 Pondok Salam, Harapan Baru bagi Pendidikan di Wilayah Tersebut

Persiapan Pembangunan SMAN 1 Pondok Salam, Harapan Baru bagi Pendidikan di Wilayah Tersebut

Juni 20, 2025
Warga 5 Provinsi kunjungi Karya Peninggalan KDM dan Objek Bersejarah di Purwakarta

Warga 5 Provinsi kunjungi Karya Peninggalan KDM dan Objek Bersejarah di Purwakarta

Juni 20, 2025
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Sekda Nias Sambut Baik Audiensi Ketua Program Studi Magister Manajemen Properti dan Penilaian Sekolah Pascasarjana USU

Sekda Nias Sambut Baik Audiensi Ketua Program Studi Magister Manajemen Properti dan Penilaian Sekolah Pascasarjana USU

Juni 21, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In