• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, April 21, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Banjir Bandang Ungkap Tempat Wisata Tak Berizin Alias Bodong,Segera Tindak Tegas Pengusahaan Yang Semerta-Merta Punya Kekuasaan Sendri

fokuslen by fokuslen
Mei 10, 2022
in Daerah
0
Banjir Bandang Ungkap Tempat Wisata Tak Berizin Alias Bodong,Segera Tindak Tegas Pengusahaan Yang Semerta-Merta Punya Kekuasaan Sendri
0
SHARES
76
VIEWS

*Purwakarta | Fokuslensa.com* – Banjir bandang di Sungai Cibingbin yang yang terjadi belum lama ini, tak hanya mengakibatkan belasan warga Desa Sukajadi, Kecamatan Pondoksalam, Purwakarta harus dievakuasi karena pemukimannya terdampak abrasi. Bencana yang terjadi setelah perayaan Lebaran itu juga mengungkap keberadaan tempat wisata bodong milik salahsatu anggota DPRD Purwakarta.

Tempat wisata tak berizin itu bernama, Wisata Taman Air Gulampok. Tepat berada di bantaran sungai, kolam renang itu rusak parah. Selain merusak tempat wisata, banjir juga turut merendam mobil yang terparkir di lokasi tersebut.

Kepala Desa Sukajadi, Edeng Suhendi menjelaskan, sejak berdirinya tempat wisata itu, pihaknya telah mengimbau pemiliknya untuk melakukan proses perizinan terlebih dahulu. “Dari tahun 2020 saya sudah imbau untuk proses izinnya, tapi sang pemilik bilang iya nanti diurus. Selalu jawab begitu hingga akhirnya bencana terjadi,” kata Edeng, kepada awak media belum lama ini.

" data-ad-slot="">

Ia juga mengungkapkan bahwa tempat wisata tersebut milik Hidayat, salahsatu anggota DPRD Kabupaten Purwakarta. “Itu punya pak Hidayat, anggota DPRD Purwakarta kang,” ujarnya.

Tak hanya itu, tempat wisata milik wakil rakyat itu juga dianggap melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pada pasal 62, Perda Kabupaten Purwakarta tersebut ditulis soal ketentuan umum peraturan zonasi kawasan budidaya. Tidak disebutkan jika lokasi tersebut diperbolehkan untuk wisata kolam renang.

“Setelah kita cek titik koordinat Wisata Taman Air Gulampok, dipastikan lokasi tersebut tidak diperuntukan untuk wisata kolam renang,” kata Kasi Pengendalian Penataan Ruang, Dinas PUTR Kabupaten Purwakarta, Gumelar Sujoko, Senin (10/5).

Ia menjelaskan, pada pasal 62 poin 4 ketentuan umum peraturan zonasi kawasan budidaya tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dengan ketentuan, di antaranya lokasi tersebut diperbolehkan untuk kegiatan wisata alam. “Lokasi tersebut diperbolehkan untuk tempat wisata, tapi wisata alam bukan kolam renang,” ujarnya.

Baca Juga

Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

Sementara, terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tempat wisata tersebut, Kabid Tata Bangunan Dinas PUTR Purwakarta, Muhtar mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih banyak. Ia akan mengecek lokasi kolam renang itu terlebih dahulu. “Nanti kita cek dulu, apakah bisa lokasi tersebut dikeluarkan PBG-nya,” ujarnya.

*Penegakan Perda Jangan Pandang Bulu*

Terpisah, Aktivis dari Forum Masyarakat Purwakarta (Formata), Agus M Yasin mengatakan, jika keberadaan tempat wisata bodong milik salahsatu anggota DPRD Purwakarta itu benar adanya, hal tersebut dianggap sangat memalukan. Pasalnya, soal tata aturan yang ditegakan tidak bisa menembus pada oknum-oknum yang punya kekuasaan, sementara rakyat biasa kalau salah, penertibannya sangat tegas.

“Keberadaan tempat wisata itu sudah diketahui secara umum dari mulai perencanaan dan lain-lain, tidak ada alasan pihak penegak Perda atau perizinan berkelit seolah tidak mengetahuinya. Ya mungkin cuma sebuah pembelaan saja, agar tidak mau dipersalahkan. Mereka seperti cuci tangan,” kata Agus Yasin, diujung telepon.

Menurutnya, terhadap persoalan bahwa tempat wisata itu diduga belum memiliki izin, pihak penegak Perda harus bertindak tegas dan jangan pandang bulu. Apalagi jika yang melanggarnya anggota DPRD. “Bukankah sebagai anggota DPRD waktu disumpah harus menjalankan dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan?” ujarnya.

Selain belum berizin, lanjut Agus Yasin, keberadaan tempat wisata tersebut juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sepadan Sungai dan Garis Sepadan Danau.

“Jika terjadi pelanggaran perizinan dan ketentuan yang berlaku. Secara kelembagaan DPRD Purwakarta melalui komisi terkait seharusnya melakukan sidak, sebagai wujud dari fungsi pengawasan. Dan jika pelakunya adalah oknum Anggota DPRD itu sendiri, ya harus dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD,” kata Agus Yasin.

Sementara, hingga naskah ini ditulis, Anggota DPRD Purwakarta, Hidayat yang disebut sebagai pemilik tempat wisata tersebut belum bisa dikonfirmasi.

( Tedi ronal )

Related Posts

Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan
Daerah

Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

April 20, 2026
Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal
Daerah

Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

April 20, 2026
Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan
Daerah

Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan

April 19, 2026
Bupati Nias Tinjau dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Hiliweto Gido
Daerah

Bupati Nias Tinjau dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

April 19, 2026
Proyek U-Ditch di Ranca Iyuh Panongan Diduga Berkualitas Buruk, Diprediksi Akan Cepat Rusak
Daerah

Proyek U-Ditch di Ranca Iyuh Panongan Diduga Berkualitas Buruk, Diprediksi Akan Cepat Rusak

April 18, 2026
Wali Kota Gunungsitoli Lepas Calon Jamaah Haji 2026
Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Lepas Calon Jamaah Haji 2026

April 18, 2026
Next Post
Menakar kekuatan Dua Bakal Capres Cawapres, Prabowo-Puan dan Ganjar-Anies

Menakar kekuatan Dua Bakal Capres Cawapres, Prabowo-Puan dan Ganjar-Anies

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Bupati Nias Barat Kebaktian di Gereja BNKP Jemaat Lawelu

Bupati Nias Barat Kebaktian di Gereja BNKP Jemaat Lawelu

September 5, 2022
Orang Tua Siswa SMPN 5 Bawalato Dukung Pelaksanaan Asesmen

Orang Tua Siswa SMPN 5 Bawalato Dukung Pelaksanaan Asesmen

November 12, 2021
Antisipasi KLB, BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan Serentak di 3 Lokasi Sumatera Utara

Antisipasi KLB, BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan Serentak di 3 Lokasi Sumatera Utara

Juni 23, 2025
Tim Gabungan Koramil 1204-02/Sekayam Dan Polsek Sekayang Berhasil Amankan Narkotika Jenis Sabu 12 kg Jaringan Internasional

Tim Gabungan Koramil 1204-02/Sekayam Dan Polsek Sekayang Berhasil Amankan Narkotika Jenis Sabu 12 kg Jaringan Internasional

September 29, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.080)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (443)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (221)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (232)
  • Nasional (376)
  • Olah Raga (64)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (365)
  • Tangerang Raya (1.023)
  • TNI-Polri (1.160)
  • Uncategorized (123)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

April 20, 2026
Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

April 20, 2026
Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan

Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan

April 19, 2026
Bupati Nias Tinjau dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

Bupati Nias Tinjau dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

April 19, 2026
Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

April 20, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In