Purwakarta – Fokuslensa.com – Penyaluran Bantuan Sosial Tunai ( BST ) tahap 1 untuk warga Kabupaten Purwakarta, Propinsi Jawa Barat telah di realisasikan. Masyarakat yang mendapatkan Bantuan Sosial Tunai ( BST ) masing – masing menerima Rp 600 ribu/KPM tiap bulan nya selama 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni 2020.
Adapun persyaratan pengambilan BST penerima bantuan harus membawa surat undangan yang dikirim oleh PT. Pos Indonesia melalui Kelurahan/Desa masing – masing. Selain itu, penerima juga harus membawa KTP dan KK.
Namun yang terjadi di Purwakarta, pembagian tahap 1 baru mulai dibagikan di bulan Mei, dan untuk pembagian tahap 2 dan 3 akan dibagikan di bulan Juni.
Menurut Heru Camat Pondok Salam, ada 2 cara penyaluran Bantuan Sosial Tunai ( BST ) yakni melalui PT.Pos Indonesia dan perbankan. “Ada 4 Bank yang bekerja sama dengan Kemensos untuk penyaluran bantuan ini,” tegasnya.
Ke empat Bank tersebut ialah BTN, Bank Mandiri, BRI, dan BNI. “Untuk penyaluran BST melalui kantor Pos Indonesia Purwakarta sudah dilakukan, tapi yang dari perbankan kami belum mendapat laporan,” tambah Heru
Saat ditanya tentang data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) , Heru menyatakan bahwa data penerima bukan menjadi kewenangan pihak PT. Pos Indonesia.
“Kami hanya mendapat penugasan dari Kemensos untuk menyalurkan bantuan tersebut, masalah data jadi domain Kemensos dan Dinsos masing – masing Kabupaten/Kota,” tegasnya.
Untuk kantor pos sendiri ada 3 cara penyaluran BST dari Pos Indonesia, yakni Door to door, pembagian di kantor Pos dan di kantor Kelurahan/Desa.
“Adapun persyaratan pengambilan BST penerima bantuan harus membawa surat undangan yang dikirim oleh PT. Pos Indonesia melalui Kelurahan/Desa masing – masing. Selain itu, penerima juga harus membawa KTP dan KK,” pungkas Heru Hari Selasa 9/06/20.
Dalam pendistribusian Bansos dan BST, Menteri Sosial RI, Juliari Pieter Batubara, berharap masyarakat turut berperan aktif dalam pengawasan nya agar tepat sasaran.
“Jika ada pungli, penyelewengan, salah sasaran, bisa lapor di nomor hotline Kemensos,” kata Heru
Segala bentuk penyelewengan bansos, masyarakat di minta mengadukan ke nomor hotline bantuan sosial Kemensos di 0811 1022 210, atau bisa juga melalui email di bansos.
Terkait BST, Berdasar laman resmi Kemensos, surat Dirjen penanganan fakir miskin nomor 1432 tanggal 17 April 2020, tentang Alokasi pagu penerima bantuan sosial menyebutkan bahwa usulan calon penerima Bansos tunai dari non DTKS merupakan keluarga yang terdampak covid-19 yang dinilai layak menerima bantuan dengan di lengkapi data seperti BNBA, NIK dan nomor handphone.
Bantuan akan disalurkan melalui transfer ke rekening Bank Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti BRI, BNI, BTN dan Bank MANDIRI, atau melalui PT. Pos Indonesia jika tidak memiliki rekening Bank Himbara. Pungkasnya Heru.
(Tedi/ Dadi )