Tangerang – Media Fokuslensa.com – Pembangunan Embung (koam penampung air) di Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang menjadi perhatian publik. Bagaimana tidak, Embung yang sekiranya dibangun di area lahan seluas 5.000 Meter Persegi lokasinya tepat dibawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Berdasarkan papan informasi, Proyek Pengelolaan SDA dan Bangunan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dengan menelan biaya mencapai Rp14.573.242.817,00. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Karya Tunas Mandiri Persada dengan jangka waktu pelaksanaan 153 hari kalender.
Rencananya Embung ini berfungsi sebagai penampung air untuk memberikan solusi mengatasi banjir yang sering melanda wilayah Perumahan Binong Permai dan sekitarnya. Namun pemilihan lokasi Embung sepertinya kurang tepat karena berada di jalur SUTET dan lokasinya berada pada dataran yang lebih tinggi daripada dengan wilayah terdampak banjir.
Saat dikonfirmasi, pelaksana proyek Embung yakni Dadan menjelaskan bahwa kontruksi pancang memiliki volume panjang sekitar 9 Meter dengan kedalaman tertanam kurang lebih 4,5 Meter kebawah dan bagian struktur sekitar 4,5 Meter ke atas.
“Panjang pacang Sembilan Meter, kedalamannya Empat koma Lima Meter kebawah, struktur keatasnya ukurannya juga sama Empat koma Lima Meter,” ujarnya.
Sementara, Zainul Hakim yakni Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten saat dikonfirmasi dia menjelaskan bahwa tugas, tanggungjawab serta kewenangannya hanya berkaitan dengan aspek K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
“Kalau terkait keselamatan dan kesehatan kerja itu kewenangan saya, kalau untuk masalah teknis bukan kapasitas saya,” jelas Zainul Hakim kepada Wartawan.
Perlu digarisbawahi, Pembangunan embung langsung di bawah jalur SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) pada dasarnya dilarang karena melanggar aturan ruang bebas jaringan transmisi listrik dan membahayakan keselamatan.
Karena air merupakan konduktor (penghantar) listrik. Membangun genangan air terbuka dalam volume besar (seperti embung) langsung di bawah kabel bertegangan ekstra tinggi sangat berisiko memicu induksi listrik statis atau lompatan arus listrik jika terjadi gangguan pada kabel transmisi.
Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Kompensasi di Sekitar SUTT/SUTET, area di bawah kabel transmisi merupakan zona lindung yang harus bebas dari objek atau aktivitas tertentu.
Disisi lain pembangunan Embung dengan nilai anggaran mencapai Rp14,57 Miliar tentunya perlu mendapatkan pengawasan serius. Bukan hanya soal penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memastikan kualitas konstruksi, kesesuaian spesifikasi serta manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Banten dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memaksimalkan pengawasannya, baik dari sisi administrasi maupun fisik pekerjaan. Agar anggaran yang digelontorkan tidak terbuang sia-sia dan menghasilkan infrastruktur yang berkualitas.
Sampai berita ini diterbitkan, Pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) PUPR Provinsi Banten belum dikonfirmasi.
(Cahyo)