Purwakarta – Media Fokuslensa.com –Dilangsir dari salah pemberitaan online dan cetak perihal Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta bungkam seribu bahasa terkait dugaan dapur MBG di Purwakarta yang beroperasi tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), namun ajaibnya tetap mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Ada apa dibalik kebungkaman ini? Publik dibuat bertanya-tanya, apakah ini bentuk cuci tangan atas potensi bahaya yang mengintai kesehatan anak-anak Purwakarta?
Konfirmasi yang diajukan awak media untuk menggali mekanisme penerbitan SLHS bagi fasilitas dapur yang diduga tidak memenuhi standar dasar sanitasi, khususnya terkait keberadaan IPAL, kepada Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Dr. Ano Nugraha, MM, tak kunjung direspons. Pertanyaan mengenai kemungkinan pengecualian regulasi atau catatan perbaikan sebelum sertifikat diterbitkan pun diabaikan.
Data mengenai jumlah total dapur SPPG yang beroperasi di Kabupaten Purwakarta beserta status masa berlaku SLHS masing-masing fasilitas juga tak kunjung diungkap. Laporan seorang ahli gizi mengenai kondisi operasional di salahsatu SPPG di Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta Kota pun seolah ditelan bumi, tanpa ada tanggapan atau tindak lanjut dari dinas terkait.
Disisi lain, puluhan SPPG atau dapur yang menyediakan makanan untuk program ini, diduga belum memiliki IPAL yang seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kepala DLH Kabupaten Purwakarta, Erlan Diansyah, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebutkan, ada sekitar 42 dapur SPPG MBG yang beroperasi di Purwakarta belum memiliki IPAL.
“Padahal, urusan IPAL dan sanitasi itu wewenang kami di DLH. Aturan hukumnya jelas, ada Permen Nomor 11 Tahun 2025. Kami menemukan ada dapur MBG yang membuang limbah langsung ke sungai. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya kepada awak media, belum lama ini.
Erlan menjelaskan, IPAL ini dirancang khusus untuk mengolah limbah cair dari dapur MBG, seperti air cucian, sisa makanan, minyak, lemak, hingga air dari toilet. Sistem pengolahan ini menggunakan kombinasi proses fisik dan biologis agar limbah yang dibuang aman bagi lingkungan. “Tujuannya jelas, agar limbah cair dari program MBG tidak mencemari lingkungan dan menjaga kesehatan masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta sudah memanggil pihak SPPG, Dinas Kesehatan, dan DLH untuk membahas masalah ini. Dari hasil pertemuan tersebut, diketahui bahwa seluruh dapur SPPG di Purwakarta memang belum memiliki IPAL, padahal ini adalah syarat penting terkait sanitasi dan lingkungan.
Pengamat kebijakan publik dari Lembaga Kajian Kebijakan Publik Analitika Purwakarta, Rizky Widya Tama, menilai sikap bungkam Dinas Kesehatan ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. “Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi soal keselamatan generasi penerus bangsa. Jika benar ada dapur tanpa IPAL tapi dapat SLHS, ini jelas sebuah kejahatan,” tegas Rizky, Jumat, 5 Desember 2025.
Rizky mendesak audit menyeluruh terhadap proses penerbitan SLHS dan operasional dapur-dapur MBG. “Jangan sampai program mulia ini ternodai oleh praktik koruptif dan kelalaian yang membahayakan nyawa anak-anak kita,” kata Rizky.
(Tedi)
























