LEBAK – Media Fokuslensa.com – Jum’at, (28/08/2026) Dugaan penyalahgunaan fasilitas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang Kepala Desa berinisial PG, di Desa Parakanbesi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, diduga menggunakan fasilitas gedung KDMP untuk menyimpan barang berupa pupuk kandang atau kotoran ayam yang diduga akan diperjualbelikan kembali.
Tak hanya gedung, fasilitas berupa kendaraan atau mobil milik KDMP Desa Parakanbesi juga diduga digunakan untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan kegiatan koperasi.
Informasi tersebut menjadi perhatian karena fasilitas KDMP pada prinsipnya harus digunakan untuk mendukung kegiatan dan kepentingan koperasi sesuai tujuan, mekanisme serta ketentuan yang berlaku, bukan menjadi fasilitas yang dapat digunakan secara bebas untuk kepentingan pribadi.
Direkam Video, Aktivitas di Dalam Gedung KDMP Jadi Sorotan
Berdasarkan sebuah rekaman video yang diperoleh awak media, terlihat Kepala Desa berinisial PG berada dan membuat video di dalam ruangan gedung KDMP pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Dalam video tersebut, keberadaan aktivitas serta penggunaan ruangan gedung KDMP kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah penggunaan fasilitas tersebut memang telah mendapatkan persetujuan dan memiliki dasar administrasi yang sah, atau justru digunakan berdasarkan kewenangan pribadi?
Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai penggunaan fasilitas gedung KDMP tersebut, Kepala Desa PG berdalih bahwa fasilitas tersebut sudah diresmikan.
Namun ketika awak media mempertanyakan lebih lanjut, mekanisme peresmian seperti apa, siapa yang memberikan kewenangan penggunaan gedung, serta apakah terdapat keputusan, berita acara, atau dokumen resmi yang menjadi dasar penggunaan fasilitas tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.
Sikap tersebut justru memunculkan tanda tanya lebih besar di tengah masyarakat.
Bukan Sekadar “Sudah Diresmikan”
Persoalannya bukan semata-mata apakah gedung KDMP sudah diresmikan atau belum.
Yang menjadi pertanyaan publik adalah untuk apa fasilitas tersebut digunakan, siapa yang memberikan izin, atas nama siapa kegiatan tersebut dilakukan, serta apakah penggunaan gedung dan kendaraan koperasi telah sesuai dengan tujuan dan mekanisme pengelolaan KDMP.
Apalagi, jika benar pupuk kandang tersebut merupakan barang milik pribadi yang disimpan di fasilitas koperasi untuk kemudian dijual kembali, maka perlu diperjelas apakah aktivitas tersebut merupakan kegiatan resmi KDMP atau kegiatan pribadi Kepala Desa.
Begitu pula dengan kendaraan koperasi. Jika benar kendaraan KDMP digunakan untuk kepentingan pribadi, masyarakat berhak mengetahui dasar penggunaan, pencatatan perjalanan, biaya operasional, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap bahan bakar, perawatan dan risiko kendaraan tersebut.
UU Desa Melarang Kepala Desa Menyalahgunakan Wewenang
Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa dilarang, antara lain, merugikan kepentingan umum serta membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri dan/atau menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya. Ketentuan UU Desa tersebut tetap menjadi bagian dari rezim hukum Desa setelah perubahan melalui UU Nomor 3 Tahun 2024.
Artinya, jabatan Kepala Desa bukanlah kewenangan tanpa batas untuk menggunakan setiap fasilitas yang berada di wilayah desa.
Jika fasilitas tersebut merupakan fasilitas koperasi, maka penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan dan kepentingan koperasi.
Sementara dalam pengelolaan aset desa, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 mengatur mengenai penatausahaan, pelaporan dan penetapan status penggunaan aset desa. Karena itu, apabila fasilitas yang digunakan berkaitan dengan aset desa, status kepemilikan dan dasar penggunaannya perlu diperjelas secara administratif.
Selain itu, pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 wajib dilaksanakan secara tertib dan mengedepankan prinsip akuntabilitas serta transparansi.
Publik Menunggu Penjelasan Kades PG
Atas persoalan tersebut, publik patut mempertanyakan:
Apakah gedung KDMP Desa Parakanbesi memang diperbolehkan digunakan untuk menyimpan barang pribadi?
Apakah pupuk kandang yang disimpan tersebut merupakan barang milik KDMP atau milik pribadi?
Jika untuk dijual kembali, ke mana hasil penjualannya dan apakah tercatat dalam pembukuan koperasi?
Siapa yang memberikan izin penggunaan gedung?
Apakah terdapat berita acara, keputusan pengurus atau dokumen resmi terkait penggunaan fasilitas tersebut?
Kemudian, apakah mobil KDMP memang diperbolehkan digunakan untuk kepentingan di luar kegiatan koperasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya pemanfaatan fasilitas koperasi untuk kepentingan pribadi.
Inspektorat dan APH Diminta Turun Tangan
Melihat adanya dugaan penggunaan fasilitas gedung dan kendaraan KDMP untuk kepentingan yang diduga bersifat pribadi, Inspektorat Kabupaten Lebak, Dinas Koperasi, Camat Bojongmanik serta Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai perlu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Pemeriksaan diperlukan bukan untuk menghakimi Kepala Desa PG, tetapi untuk memastikan apakah penggunaan gedung dan kendaraan tersebut telah memiliki dasar hukum, persetujuan, pencatatan dan pertanggungjawaban yang sah.
Jika ternyata seluruh penggunaan fasilitas tersebut memang memiliki dasar dan telah sesuai mekanisme koperasi, maka hal tersebut tentunya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Namun apabila ditemukan adanya penggunaan fasilitas koperasi untuk kepentingan pribadi tanpa dasar kewenangan yang sah, maka pihak berwenang perlu mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebab fasilitas koperasi bukan milik pribadi pejabat. Jabatan Kepala Desa pun bukan tiket untuk menggunakan fasilitas publik sesuka hati.
Kini masyarakat menunggu satu hal sederhana dari Kepala Desa PG dan pengurus KDMP Desa Parakanbesi:
Tunjukkan dasar penggunaannya, jelaskan mekanismenya, dan buka administrasinya kepada publik.
Apakah ini benar kegiatan resmi KDMP, atau justru fasilitas koperasi yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu menjadi penting agar pengelolaan KDMP di Desa Parakanbesi tetap berjalan transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Engkos tim)
























