• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, September 25, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Salahgunakan Fasilitas KDMP, Kades PG Simpan Pupuk Kandang dan Gunakan Mobil Koperasi untuk Kepentingan Pribadi? kobisa

fokuslen by fokuslen
Agustus 28, 2026
in Daerah
0
Diduga Salahgunakan Fasilitas KDMP, Kades PG Simpan Pupuk Kandang dan Gunakan Mobil Koperasi untuk Kepentingan Pribadi? kobisa
0
SHARES
12
VIEWS

 

LEBAK – Media Fokuslensa.com – Jum’at, (28/08/2026) Dugaan penyalahgunaan fasilitas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang Kepala Desa berinisial PG, di Desa Parakanbesi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, diduga menggunakan fasilitas gedung KDMP untuk menyimpan barang berupa pupuk kandang atau kotoran ayam yang diduga akan diperjualbelikan kembali.

Tak hanya gedung, fasilitas berupa kendaraan atau mobil milik KDMP Desa Parakanbesi juga diduga digunakan untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan kegiatan koperasi.

" data-ad-slot="">

Informasi tersebut menjadi perhatian karena fasilitas KDMP pada prinsipnya harus digunakan untuk mendukung kegiatan dan kepentingan koperasi sesuai tujuan, mekanisme serta ketentuan yang berlaku, bukan menjadi fasilitas yang dapat digunakan secara bebas untuk kepentingan pribadi.

Direkam Video, Aktivitas di Dalam Gedung KDMP Jadi Sorotan
Berdasarkan sebuah rekaman video yang diperoleh awak media, terlihat Kepala Desa berinisial PG berada dan membuat video di dalam ruangan gedung KDMP pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Dalam video tersebut, keberadaan aktivitas serta penggunaan ruangan gedung KDMP kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah penggunaan fasilitas tersebut memang telah mendapatkan persetujuan dan memiliki dasar administrasi yang sah, atau justru digunakan berdasarkan kewenangan pribadi?

Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai penggunaan fasilitas gedung KDMP tersebut, Kepala Desa PG berdalih bahwa fasilitas tersebut sudah diresmikan.

Baca Juga

Terbitkan SP2HP, Bupati LIRA Apresiasi Penyidik Polres Nias

Walikota Gunungsitoli: SMSI Merupakan Mitra Strategis

Namun ketika awak media mempertanyakan lebih lanjut, mekanisme peresmian seperti apa, siapa yang memberikan kewenangan penggunaan gedung, serta apakah terdapat keputusan, berita acara, atau dokumen resmi yang menjadi dasar penggunaan fasilitas tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.

Sikap tersebut justru memunculkan tanda tanya lebih besar di tengah masyarakat.

Bukan Sekadar “Sudah Diresmikan”

Persoalannya bukan semata-mata apakah gedung KDMP sudah diresmikan atau belum.

Yang menjadi pertanyaan publik adalah untuk apa fasilitas tersebut digunakan, siapa yang memberikan izin, atas nama siapa kegiatan tersebut dilakukan, serta apakah penggunaan gedung dan kendaraan koperasi telah sesuai dengan tujuan dan mekanisme pengelolaan KDMP.

Apalagi, jika benar pupuk kandang tersebut merupakan barang milik pribadi yang disimpan di fasilitas koperasi untuk kemudian dijual kembali, maka perlu diperjelas apakah aktivitas tersebut merupakan kegiatan resmi KDMP atau kegiatan pribadi Kepala Desa.

Begitu pula dengan kendaraan koperasi. Jika benar kendaraan KDMP digunakan untuk kepentingan pribadi, masyarakat berhak mengetahui dasar penggunaan, pencatatan perjalanan, biaya operasional, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap bahan bakar, perawatan dan risiko kendaraan tersebut.

UU Desa Melarang Kepala Desa Menyalahgunakan Wewenang
Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa dilarang, antara lain, merugikan kepentingan umum serta membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri dan/atau menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya. Ketentuan UU Desa tersebut tetap menjadi bagian dari rezim hukum Desa setelah perubahan melalui UU Nomor 3 Tahun 2024.

Artinya, jabatan Kepala Desa bukanlah kewenangan tanpa batas untuk menggunakan setiap fasilitas yang berada di wilayah desa.

Jika fasilitas tersebut merupakan fasilitas koperasi, maka penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan dan kepentingan koperasi.

Sementara dalam pengelolaan aset desa, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 mengatur mengenai penatausahaan, pelaporan dan penetapan status penggunaan aset desa. Karena itu, apabila fasilitas yang digunakan berkaitan dengan aset desa, status kepemilikan dan dasar penggunaannya perlu diperjelas secara administratif.

Selain itu, pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 wajib dilaksanakan secara tertib dan mengedepankan prinsip akuntabilitas serta transparansi.

Publik Menunggu Penjelasan Kades PG
Atas persoalan tersebut, publik patut mempertanyakan:

Apakah gedung KDMP Desa Parakanbesi memang diperbolehkan digunakan untuk menyimpan barang pribadi?

Apakah pupuk kandang yang disimpan tersebut merupakan barang milik KDMP atau milik pribadi?

Jika untuk dijual kembali, ke mana hasil penjualannya dan apakah tercatat dalam pembukuan koperasi?

Siapa yang memberikan izin penggunaan gedung?

Apakah terdapat berita acara, keputusan pengurus atau dokumen resmi terkait penggunaan fasilitas tersebut?

Kemudian, apakah mobil KDMP memang diperbolehkan digunakan untuk kepentingan di luar kegiatan koperasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya pemanfaatan fasilitas koperasi untuk kepentingan pribadi.

Inspektorat dan APH Diminta Turun Tangan
Melihat adanya dugaan penggunaan fasilitas gedung dan kendaraan KDMP untuk kepentingan yang diduga bersifat pribadi, Inspektorat Kabupaten Lebak, Dinas Koperasi, Camat Bojongmanik serta Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai perlu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Pemeriksaan diperlukan bukan untuk menghakimi Kepala Desa PG, tetapi untuk memastikan apakah penggunaan gedung dan kendaraan tersebut telah memiliki dasar hukum, persetujuan, pencatatan dan pertanggungjawaban yang sah.

Jika ternyata seluruh penggunaan fasilitas tersebut memang memiliki dasar dan telah sesuai mekanisme koperasi, maka hal tersebut tentunya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Namun apabila ditemukan adanya penggunaan fasilitas koperasi untuk kepentingan pribadi tanpa dasar kewenangan yang sah, maka pihak berwenang perlu mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebab fasilitas koperasi bukan milik pribadi pejabat. Jabatan Kepala Desa pun bukan tiket untuk menggunakan fasilitas publik sesuka hati.

Kini masyarakat menunggu satu hal sederhana dari Kepala Desa PG dan pengurus KDMP Desa Parakanbesi:

Tunjukkan dasar penggunaannya, jelaskan mekanismenya, dan buka administrasinya kepada publik.

Apakah ini benar kegiatan resmi KDMP, atau justru fasilitas koperasi yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu menjadi penting agar pengelolaan KDMP di Desa Parakanbesi tetap berjalan transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Engkos tim)

Related Posts

Terbitkan SP2HP, Bupati LIRA Apresiasi Penyidik Polres Nias
Daerah

Terbitkan SP2HP, Bupati LIRA Apresiasi Penyidik Polres Nias

September 24, 2026
Walikota Gunungsitoli: SMSI Merupakan Mitra Strategis
Daerah

Walikota Gunungsitoli: SMSI Merupakan Mitra Strategis

September 24, 2026
Daerah

September 24, 2026
Walikota Gunungsitoli: SMSI Merupakan Mitra Strategis
Daerah

Walikota Gunungsitoli: SMSI Merupakan Mitra Strategis

September 24, 2026
Bupati Nias Utara Melantik dan Mengambil Sumpah/Janji 31 Orang Kasek SD dan SMP
Daerah

Bupati Nias Utara Melantik dan Mengambil Sumpah/Janji 31 Orang Kasek SD dan SMP

September 24, 2026
Festival Literasi Resmi Dibuka, Gunungsitoli Dorong Budaya Membaca dan Kreativitas Generasi Muda
Daerah

Festival Literasi Resmi Dibuka, Gunungsitoli Dorong Budaya Membaca dan Kreativitas Generasi Muda

September 24, 2026
Next Post
Galian Relokasi Kabel di Jalan Legok Karawaci Berpotensi Memicu Kemacetan, Izin Andalalin Perlu Dipertanyakan

Galian Relokasi Kabel di Jalan Legok Karawaci Berpotensi Memicu Kemacetan, Izin Andalalin Perlu Dipertanyakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

BAND ASLI SUKABUMI, K.O.B, RILIS SINGLE TERBARU “GEMERLAP KOTA”

BAND ASLI SUKABUMI, K.O.B, RILIS SINGLE TERBARU “GEMERLAP KOTA”

Mei 14, 2025
Kapolres Jakarta Pusat Bersama Dandim 0501 Pembagian Sembako Kepada Masyarakat Terdampak PPKM

Kapolres Jakarta Pusat Bersama Dandim 0501 Pembagian Sembako Kepada Masyarakat Terdampak PPKM

Juli 25, 2021
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Pembangunan Saluran Irigasi P3A Cinali Makmur Disorot atau Asjad Alias Asal Jadi

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Pembangunan Saluran Irigasi P3A Cinali Makmur Disorot atau Asjad Alias Asal Jadi

Juli 5, 2026
Ameyunus Zai : Bupati Nias Banyak Lakukan Terobosan

Ameyunus Zai : Bupati Nias Banyak Lakukan Terobosan

November 9, 2021

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.402)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (458)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (227)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (233)
  • Nasional (377)
  • Olah Raga (65)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (370)
  • Tangerang Raya (1.085)
  • TNI-Polri (1.177)
  • Uncategorized (127)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Terbitkan SP2HP, Bupati LIRA Apresiasi Penyidik Polres Nias

Terbitkan SP2HP, Bupati LIRA Apresiasi Penyidik Polres Nias

September 24, 2026
Walikota Gunungsitoli: SMSI Merupakan Mitra Strategis

Walikota Gunungsitoli: SMSI Merupakan Mitra Strategis

September 24, 2026

September 24, 2026
Walikota Gunungsitoli: SMSI Merupakan Mitra Strategis

Walikota Gunungsitoli: SMSI Merupakan Mitra Strategis

September 24, 2026
Terbitkan SP2HP, Bupati LIRA Apresiasi Penyidik Polres Nias

Terbitkan SP2HP, Bupati LIRA Apresiasi Penyidik Polres Nias

September 24, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In