Gunungsitoli – Media fokuslensa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2026, Rabu (23/9/2026).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, ST., M.Psi., dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Ridwan S. Zega, S.AP., serta segenap anggota DPRD Kota Gunungsitoli.
Dalam pembukaannya, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Adrianus Zega menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan dan jadwal pembahasan P-APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2026.
Ia menjelaskan, proses pembahasan telah dilaksanakan melalui rapat kerja komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD Kota Gunungsitoli bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Gunungsitoli dalam rangka membahas rancangan KUA dan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi dasar untuk dilanjutkan pada agenda penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan DPRD Kota Gunungsitoli.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS P-APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2026 oleh Wali Kota Gunungsitoli dan pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli.
Melalui kesepakatan tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli menunjukkan komitmen untuk melaksanakan proses penganggaran daerah secara terencana, transparan, dan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat Kota Gunungsitoli. (DG)
























