• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, September 17, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Dugaan Reklamasi Ilegal di Marunda Center, Investigasi Diminta Segera Dilakukan

fokuslen by fokuslen
September 11, 2024
in Daerah
0
Dugaan Reklamasi Ilegal di Marunda Center, Investigasi Diminta Segera Dilakukan
0
SHARES
82
VIEWS

Jakarta – Media Fokuslensa.com – Pengelola kawasan industri Marunda Center diduga kuat melakukan reklamasi pantai atau pengurukan laut di sekitar kawasan tersebut untuk kepentingan perusahaan. Selain itu, pengelola juga diduga menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah Indonesia.

Menurut peraturan yang berlaku, TKA yang bekerja di Indonesia harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang mereka duduki. Mereka juga diwajibkan memiliki kompetensi atau pengalaman kerja minimal lima tahun serta wajib mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja pendamping lokal. Selain itu, TKA hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan dalam jangka waktu terbatas, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri setelah mendapat masukan dari kementerian atau lembaga terkait.

Dugaan muncul bahwa TKA yang dipekerjakan oleh pengelola Marunda Center tidak memenuhi persyaratan tersebut. Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA diwajibkan memiliki izin resmi dalam bentuk Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disahkan oleh menteri atau pejabat yang berwenang. Jika ditemukan bahwa pemberi kerja tidak memiliki izin atau mempekerjakan TKA yang tidak memenuhi syarat, pemerintah pusat atau daerah berhak mengenakan sanksi administratif sesuai Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, jika TKA ditempatkan di posisi yang tidak sesuai dengan kompetensi mereka, misalnya seorang TKA berpengalaman di bidang pemasaran namun ditempatkan di bagian administrasi keuangan, maka izin mempekerjakan TKA (RPTKA) bisa dicabut. Hal ini akan menjadi ancaman serius bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan terkait tenaga kerja asing.

Selain persoalan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina, reklamasi pantai yang dilakukan oleh pengelola kawasan industri Marunda Center diduga kuat belum mengantongi semua perizinan dan memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh undang-undang terkait reklamasi pantai. Kegiatan reklamasi yang dilakukan tanpa prosedur yang tepat dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Sejumlah persyaratan yang seharusnya dipenuhi antara lain adalah persetujuan lingkungan yang disertai dengan dokumen lingkungan untuk kegiatan reklamasi dan pengambilan sumber material reklamasi. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi atau sejenisnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dari penyedia material reklamasi. Surat perjanjian antara pelaku usaha dan penyedia material, yang disertai dengan surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan sumber material, juga menjadi salah satu dokumen penting yang harus dipenuhi.

Dokumen rencana induk reklamasi harus memuat peta rencana lokasi reklamasi, termasuk perencanaan jangka panjang, yang dipadukan dengan batas sempadan pantai sesuai ketentuan. Rencana pemanfaatan lahan hasil reklamasi, struktur organisasi pemohon, serta rencana waktu pelaksanaan reklamasi juga perlu diuraikan secara rinci.

Baca Juga

PURWAPRESTASI ! Apresiasi bagi Generasi Purwakarta berprestasi

Nasib Honorer di Nias Usai RDP

Selain itu, studi kelayakan menjadi bagian penting yang memuat strategi pelaksanaan reklamasi, kelayakan ekonomi-finansial, dan metode pelaksanaan yang akan digunakan. Dokumen ini juga mencakup perhitungan rasio manfaat dan biaya (Benefit Cost Ratio), nilai bersih perolehan saat ini (Net Present Value), serta tingkat pengembalian investasi (Internal Rate of Return dan Return on Investment).

Lebih lanjut, dokumen rancangan detail reklamasi harus mencantumkan jadwal pelaksanaan, tahapan, metode yang digunakan, jenis dan kapasitas peralatan utama yang akan digunakan dalam pelaksanaan reklamasi, termasuk alat konstruksi dan monitoring tanah. Lokasi penempatan alat pemantau kualitas lingkungan, pompa air, rambu laut, serta gambar teknis terkait infrastruktur dan pengolahan limbah juga harus jelas.

Tak hanya itu, syarat teknis lainnya mencakup analisis laboratorium untuk material urugan, peta topometri yang dipadukan dengan peta batimetri, perhitungan stabilitas timbunan, serta bukti kepemilikan atau penguasaan lahan jika reklamasi berhimpitan dengan daratan.

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, diharapkan pihak berwenang segera melakukan investigasi untuk memastikan bahwa semua proses reklamasi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berimplikasi serius, baik dari sisi hukum maupun lingkungan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola kawasan industri Marunda Center belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi oleh media. Publik menanti klarifikasi dan langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk memastikan transparansi serta kepatuhan terhadap aturan yang ada.

Masyarakat sekitar kawasan reklamasi juga berharap agar investigasi ini dapat dilakukan dengan cepat dan tepat, demi melindungi kepentingan lingkungan serta keberlanjutan penghidupan mereka. (Sumber : Red/Willy)

Related Posts

PURWAPRESTASI ! Apresiasi bagi Generasi Purwakarta berprestasi
Daerah

PURWAPRESTASI ! Apresiasi bagi Generasi Purwakarta berprestasi

September 17, 2025
Nasib Honorer di Nias Usai RDP
Daerah

Nasib Honorer di Nias Usai RDP

September 17, 2025
Diduga Galian Tanah Ilegal di Singabangsa Berlangsung Terang-Terangan, Pemerintah Terkesan Tak Mampu Bekerja
Daerah

Diduga Galian Tanah Ilegal di Singabangsa Berlangsung Terang-Terangan, Pemerintah Terkesan Tak Mampu Bekerja

September 17, 2025
Anggota DPRD Nias Nilai Kebijakan Pusat Timbulkan Kegelisahan Bagi Honorer di Daerah
Daerah

Anggota DPRD Nias Nilai Kebijakan Pusat Timbulkan Kegelisahan Bagi Honorer di Daerah

September 17, 2025
Lemah Dalam Melakukan Pengawasan, LipanHam Minta Bupati Tangerang Evaluasi Kinerja Kecamatan Curug
Daerah

Lemah Dalam Melakukan Pengawasan, LipanHam Minta Bupati Tangerang Evaluasi Kinerja Kecamatan Curug

September 15, 2025
SEKDA NIAS HADIRI KEGIATAN PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW
Daerah

SEKDA NIAS HADIRI KEGIATAN PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW

September 14, 2025
Next Post
Tingkatkan Profesionalisme : Rutan Tangerang gelar Penguatan Tugas dan Fungsi Pengamanan

Tingkatkan Profesionalisme : Rutan Tangerang gelar Penguatan Tugas dan Fungsi Pengamanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Diduga Adanya Sisten Kerjasama Pihak SPBU 34-144-14 Penjaringan Dengan Sindikat Mafia Penimbun Solar Ilegal, Gawat SUPERVISOR Ngomong Seperti Ini….!!!

Diduga Adanya Sisten Kerjasama Pihak SPBU 34-144-14 Penjaringan Dengan Sindikat Mafia Penimbun Solar Ilegal, Gawat SUPERVISOR Ngomong Seperti Ini….!!!

Maret 17, 2024
Proyek KOTAKU Desa Cihuni Asal Jadi,Usut Tuntas Praktik Korupsi

Proyek KOTAKU Desa Cihuni Asal Jadi,Usut Tuntas Praktik Korupsi

Februari 25, 2022
Tahap Pertama, Bupati Purwakarta Serahkan 49 SK PPPK

Tahap Pertama, Bupati Purwakarta Serahkan 49 SK PPPK

April 25, 2022
Sukses Menahkodai, Achmad Faruk Didapuk Sebagai Ketua Forum Wartawan Polri

Sukses Menahkodai, Achmad Faruk Didapuk Sebagai Ketua Forum Wartawan Polri

September 5, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.621)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (419)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (206)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (225)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (59)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (182)
  • Ragam (349)
  • Tangerang Raya (905)
  • TNI-Polri (1.129)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
PURWAPRESTASI ! Apresiasi bagi Generasi Purwakarta berprestasi

PURWAPRESTASI ! Apresiasi bagi Generasi Purwakarta berprestasi

September 17, 2025
Tak Menjalankan Tugas, Anggotanya Digerudug Warga, Kadishub Bogor Nyatakan Mereka Beristirahat, LSM PPUK : Memangnya Kerja Pabrik

Tak Menjalankan Tugas, Anggotanya Digerudug Warga, Kadishub Bogor Nyatakan Mereka Beristirahat, LSM PPUK : Memangnya Kerja Pabrik

September 17, 2025
Pengendara Motor Jadi Korban Semburan Semen, Pemda Tangerang Diminta Audit Legalitas Bangun Nagamas Kontraktor

Pengendara Motor Jadi Korban Semburan Semen, Pemda Tangerang Diminta Audit Legalitas Bangun Nagamas Kontraktor

September 17, 2025
Nasib Honorer di Nias Usai RDP

Nasib Honorer di Nias Usai RDP

September 17, 2025
PURWAPRESTASI ! Apresiasi bagi Generasi Purwakarta berprestasi

PURWAPRESTASI ! Apresiasi bagi Generasi Purwakarta berprestasi

September 17, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In