• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, April 21, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Dugaan Reklamasi Ilegal di Marunda Center, Investigasi Diminta Segera Dilakukan

fokuslen by fokuslen
September 11, 2024
in Daerah
0
Dugaan Reklamasi Ilegal di Marunda Center, Investigasi Diminta Segera Dilakukan
0
SHARES
96
VIEWS

Jakarta – Media Fokuslensa.com – Pengelola kawasan industri Marunda Center diduga kuat melakukan reklamasi pantai atau pengurukan laut di sekitar kawasan tersebut untuk kepentingan perusahaan. Selain itu, pengelola juga diduga menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah Indonesia.

Menurut peraturan yang berlaku, TKA yang bekerja di Indonesia harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang mereka duduki. Mereka juga diwajibkan memiliki kompetensi atau pengalaman kerja minimal lima tahun serta wajib mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja pendamping lokal. Selain itu, TKA hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan tertentu dan dalam jangka waktu terbatas, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri setelah mendapat masukan dari kementerian atau lembaga terkait.

Dugaan muncul bahwa TKA yang dipekerjakan oleh pengelola Marunda Center tidak memenuhi persyaratan tersebut. Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA diwajibkan memiliki izin resmi dalam bentuk Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disahkan oleh menteri atau pejabat yang berwenang. Jika ditemukan bahwa pemberi kerja tidak memiliki izin atau mempekerjakan TKA yang tidak memenuhi syarat, pemerintah pusat atau daerah berhak mengenakan sanksi administratif sesuai Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

" data-ad-slot="">

Lebih lanjut, jika TKA ditempatkan di posisi yang tidak sesuai dengan kompetensi mereka, misalnya seorang TKA berpengalaman di bidang pemasaran namun ditempatkan di bagian administrasi keuangan, maka izin mempekerjakan TKA (RPTKA) bisa dicabut. Hal ini akan menjadi ancaman serius bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan terkait tenaga kerja asing.

Selain persoalan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina, reklamasi pantai yang dilakukan oleh pengelola kawasan industri Marunda Center diduga kuat belum mengantongi semua perizinan dan memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh undang-undang terkait reklamasi pantai. Kegiatan reklamasi yang dilakukan tanpa prosedur yang tepat dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Sejumlah persyaratan yang seharusnya dipenuhi antara lain adalah persetujuan lingkungan yang disertai dengan dokumen lingkungan untuk kegiatan reklamasi dan pengambilan sumber material reklamasi. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi atau sejenisnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dari penyedia material reklamasi. Surat perjanjian antara pelaku usaha dan penyedia material, yang disertai dengan surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan sumber material, juga menjadi salah satu dokumen penting yang harus dipenuhi.

Dokumen rencana induk reklamasi harus memuat peta rencana lokasi reklamasi, termasuk perencanaan jangka panjang, yang dipadukan dengan batas sempadan pantai sesuai ketentuan. Rencana pemanfaatan lahan hasil reklamasi, struktur organisasi pemohon, serta rencana waktu pelaksanaan reklamasi juga perlu diuraikan secara rinci.

Baca Juga

Ketua DPRD Nias Kunjungi Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

Selain itu, studi kelayakan menjadi bagian penting yang memuat strategi pelaksanaan reklamasi, kelayakan ekonomi-finansial, dan metode pelaksanaan yang akan digunakan. Dokumen ini juga mencakup perhitungan rasio manfaat dan biaya (Benefit Cost Ratio), nilai bersih perolehan saat ini (Net Present Value), serta tingkat pengembalian investasi (Internal Rate of Return dan Return on Investment).

Lebih lanjut, dokumen rancangan detail reklamasi harus mencantumkan jadwal pelaksanaan, tahapan, metode yang digunakan, jenis dan kapasitas peralatan utama yang akan digunakan dalam pelaksanaan reklamasi, termasuk alat konstruksi dan monitoring tanah. Lokasi penempatan alat pemantau kualitas lingkungan, pompa air, rambu laut, serta gambar teknis terkait infrastruktur dan pengolahan limbah juga harus jelas.

Tak hanya itu, syarat teknis lainnya mencakup analisis laboratorium untuk material urugan, peta topometri yang dipadukan dengan peta batimetri, perhitungan stabilitas timbunan, serta bukti kepemilikan atau penguasaan lahan jika reklamasi berhimpitan dengan daratan.

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, diharapkan pihak berwenang segera melakukan investigasi untuk memastikan bahwa semua proses reklamasi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berimplikasi serius, baik dari sisi hukum maupun lingkungan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola kawasan industri Marunda Center belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi oleh media. Publik menanti klarifikasi dan langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk memastikan transparansi serta kepatuhan terhadap aturan yang ada.

Masyarakat sekitar kawasan reklamasi juga berharap agar investigasi ini dapat dilakukan dengan cepat dan tepat, demi melindungi kepentingan lingkungan serta keberlanjutan penghidupan mereka. (Sumber : Red/Willy)

Related Posts

Ketua DPRD Nias Kunjungi Korban Kebakaran di Hiliweto Gido
Daerah

Ketua DPRD Nias Kunjungi Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

April 21, 2026
Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan
Daerah

Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

April 20, 2026
Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal
Daerah

Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

April 20, 2026
Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan
Daerah

Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan

April 19, 2026
Bupati Nias Tinjau dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Hiliweto Gido
Daerah

Bupati Nias Tinjau dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

April 19, 2026
Proyek U-Ditch di Ranca Iyuh Panongan Diduga Berkualitas Buruk, Diprediksi Akan Cepat Rusak
Daerah

Proyek U-Ditch di Ranca Iyuh Panongan Diduga Berkualitas Buruk, Diprediksi Akan Cepat Rusak

April 18, 2026
Next Post
Tingkatkan Profesionalisme : Rutan Tangerang gelar Penguatan Tugas dan Fungsi Pengamanan

Tingkatkan Profesionalisme : Rutan Tangerang gelar Penguatan Tugas dan Fungsi Pengamanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan Personel, Polda Metro Gelar Pembinaan Rohani Islami

Tingkatkan Keimanan Dan Ketakwaan Personel, Polda Metro Gelar Pembinaan Rohani Islami

Juni 18, 2023
TEWASNYA WARGA AKIBAT ULAH MATEL SERING BERULAH

TEWASNYA WARGA AKIBAT ULAH MATEL SERING BERULAH

Juni 30, 2022
Asisten III Wakili Bupati Nias Membuka Secara Resmi Musrenbang Kecamatan Hiliduho

Asisten III Wakili Bupati Nias Membuka Secara Resmi Musrenbang Kecamatan Hiliduho

Februari 4, 2023
Kades Hiliadulo: Objek PTSL Milik Kamiasa Zai Bermasalah

Kades Hiliadulo: Objek PTSL Milik Kamiasa Zai Bermasalah

November 20, 2023

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.081)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (443)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (221)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (232)
  • Nasional (376)
  • Olah Raga (64)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (365)
  • Tangerang Raya (1.023)
  • TNI-Polri (1.160)
  • Uncategorized (123)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Ketua DPRD Nias Kunjungi Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

Ketua DPRD Nias Kunjungi Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

April 21, 2026
Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

April 20, 2026
Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

April 20, 2026
Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan

Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan

April 19, 2026
Ketua DPRD Nias Kunjungi Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

Ketua DPRD Nias Kunjungi Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

April 21, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In