Tangerang – Media Fokualensa.com – Pemeliharaan saluran air (U-Ditch) Kampung Dukuh Pinang, RW/03 Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan oleh PT Khodijah Putri Jaya Perkasa dengan menelan biaya sebesar Rp. 99.600.000.,- diduga tidak sesuai spesifikasi, standar maupun kualitasnya. Kamis, 11/12/2025.
Dari hasil pengamatan Wartawan di lokasi bahwa dalam pelaksanaannya Kontraktor diduga sengaja memangkas anggaran dengan cara menggunakan material U-Ditch tidak bersertifikasi International Organization for Standardization (ISO). Karena terlihat pada material U-Ditch tidak ada Merk yang melekat. Selain itu, teknis pemasangannya tidak menggunakan dudukan mortar sebagai Lapis Pondasi Bawahnya (LPB).
Saat dijumpai, salah seorang pekerja menyebut bahwa pelaksana dari proyek yang dikerjakannya itu adalah seseorang yang bernama Edward. Jika ingin informasi lebih lanjut langsung saja menghubungi nya atau juga bisa konfirmasi ke Kecamatan Legok.
“Punya Edward, coba konfirmasi ke Kecamatan aja, kami cuma kuli,” ungkap salah seorang pekerja yang tidak menyebutkan namanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LipanHam) DPD Provinsi Banten, Jepri meminta pihak Kecamatan mendesak Kontraktor untuk menunjukan sertifikasi ISO U-Ditch, apakah sudah melalui uji kelayakkan atau belum, karena terlihat U-Ditch tidak Ber-Merk.
“Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Kecamatan Legok harus mempertanyakan kualitasnya kepada Kontraktor, ada enggak itu Sertifikasi ISO nya, jangan sampai demi mendapatkan untung besar, mereka menggunakan U-Ditch abal-abal, sehingga pembangunan akan sia-sia jika spesifikasinya buruk, maka tidak akan memberikan manfaat,” pungkas Jepri kepada Wartawan.
Sampai berita ini diterbitkan, Pengawas, PPTK dan KPA Kecamatan Legok belum dikonfirmasi.
(Cahyo)
























