• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Oktober 19, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Operasi pasar Dinas Perdagangan LU, Bisa Timbul Pidana

fokuslen by fokuslen
Februari 21, 2022
in Daerah
0
Operasi pasar Dinas Perdagangan LU, Bisa Timbul Pidana
0
SHARES
43
VIEWS

 

Lampung – Fokuslensa.com – Operasi Pasar yang digelar oleh Dinas Perdagangan LU, (21/02/2022) Diketahui telah menimbulkan kerumunan masyarakat yang luar biasa untuk mengantri mendapatkan Minyak goreng. Menurut Informasi gelaran tersebut terdapat di Tiga titik, yaitu Dikantor Dinas Perdagangan, Pasar Dekon,
dan Pasar Sentral. Masyarakat terlihat berdesak-desakan bahkan saling berebut untuk mendapatkan Minyak goreng yang saat ini sedang langka.

Menurut praktisi hukum William Mamora, S.H saat dimintai pandangannya, is mengingatkan, bahwa pelanggar kerumunan di tengah masa pandemi Covid-19 merupakan salah satu bentuk pelanggaran pidana. Aturan tersebut jelas tertuang dalam UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di dalam pasal 93 UU No.6/2018 tersebut merupakan norma dan asas yang mengikat sanksi pidana bagi siapapun yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.


“Bahkan siapapun yang menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan juga bisa menjadi subyek pelaku tindak pidana,” Tegasnya.

“Mereka (Pejabat) tersebut kan dalam keadaan penuh kesadaran, pengetahuan, Kapasitas Jabatan dan levelitas edukasinya harusnya sadar dan mengetahui bahwa menciptakan kerumunan massa adalah perbuatan melawan hukum dalam hal ini melanggar penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bahkan konyolnya melanggar aturan yang mereka buat sendiri,” Ujarnya saat ditemui di PN Kotabumi. (21/02/22)

Menyikapi pelanggaran kerumunan massa di tengah massa pandemi seperti sekarang, dalam hal ini tidak melihat Subyek hukumnya. Artinya, siapapun pelanggar kerumunan bisa dijerat hukum pidana, kita berkaca pada Kasus Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.

“Jeratan hukum ini tidak melihat siapakah RS (Rizieq Syihab) dalam kapasitas sebagai Salah Satu ulama besar. Mengingat Indonesia memegang prinsip rule of law dengan persamaan kedudukan di hadapan hukum, sehingga tidak ada sikap eksepsionalitas dan diskriminasi hukum dalam kasus seperti ini,” ucapnya.

Baca Juga

Milangkala ke-96 Desa Cigelam Dirangkaikan dengan Syukuran Maulid Nabi SAW

Diduga Tunjukan Dokumen ISO Tak Sesuai Merk, LipanHam Minta Pihak Kecamatan Kelapa Dua Panggil Kontraktor

Selain itu, menurut William, Pasal 216 juga dapat dipergunakan sebagai alternatif atas dugaan pelanggaran atas penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Karena itu, menurutnya, siapapun yang dengan sengaja dan secara sadar (Opzet bij Als Oogmerek) bahwa membuat penyelenggaraan kegiatan seperti Operasi Pasar yang baru saja digelar oleh Dinas Perdagangan LU yang diketahui baik secara langsung maupun pantauan dari media sosial mengakibatkan kerumunan massa adalah melanggar ketentuan UU (Pasal 93 UU No. 06/2018), maka perbuatan itu adalah wederrechtelijkheid (perbuatan melawan hukum) yang dapat dianggap sebagai Subjek Tindak Pidana.

“UU ini yang dapat dikenakan sanksi pidana, tanpa ada diskriminasi kepada siapapun subjek pelakunya, apalagi Pejabat,” kata William.

Dilampung Utara ini kan banyak Organisasi Kontrol sosialnya, mulai dari temen-temen Mahasiswa (Aktifis), Kepemudaan, LSM maupun Jurnalis. Hal ini harusnya dapat dicegah agar tidak terjadi, dengan memberi sumbang saran pemikiran, karna selain potensi pidana, ini merupakan kebijakan yang tidak populer (Blunder). Karna bisa mengakibatkan Lonjakan angka Covid, yang dampaknya kepada kita semua Masyarakat Lampura, Harusnya ada sanksi itu, Tutupnya.(Guntur)

Related Posts

Milangkala ke-96 Desa Cigelam Dirangkaikan dengan Syukuran Maulid Nabi SAW
Daerah

Milangkala ke-96 Desa Cigelam Dirangkaikan dengan Syukuran Maulid Nabi SAW

Oktober 19, 2025
Diduga Tunjukan Dokumen ISO Tak Sesuai Merk, LipanHam Minta Pihak Kecamatan Kelapa Dua Panggil Kontraktor
Daerah

Diduga Tunjukan Dokumen ISO Tak Sesuai Merk, LipanHam Minta Pihak Kecamatan Kelapa Dua Panggil Kontraktor

Oktober 18, 2025
Galian Tambang Di pasir Roko desa Cimarga Kami Meminta Kepada APH Atau Pihak Terkait Izin Perusahaan nya Harus Di Pertanyaan Dan Jangn Tutup Mata
Daerah

Galian Tambang Di pasir Roko desa Cimarga Kami Meminta Kepada APH Atau Pihak Terkait Izin Perusahaan nya Harus Di Pertanyaan Dan Jangn Tutup Mata

Oktober 18, 2025
PEMKAB NIAS GELAR PEMBINAAN MENTAL ASN UNTUK TINGKATKAN KEDISIPLINAN DAN ETOS KERJA
Daerah

PEMKAB NIAS GELAR PEMBINAAN MENTAL ASN UNTUK TINGKATKAN KEDISIPLINAN DAN ETOS KERJA

Oktober 18, 2025
BUPATI NIAS HADIRI PELAKSANAAN KONSULTASI REGIONAL PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO – INDIKATOR SOSIAL EKONOMI (KONREG PDRB–ISE) SE–SUMATERA TAHUN 2025
Daerah

BUPATI NIAS HADIRI PELAKSANAAN KONSULTASI REGIONAL PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO – INDIKATOR SOSIAL EKONOMI (KONREG PDRB–ISE) SE–SUMATERA TAHUN 2025

Oktober 17, 2025
Muncul Provokator di Tengah Warga Lapak Mengatas namakan Pembela Masyarakat
Daerah

Muncul Provokator di Tengah Warga Lapak Mengatas namakan Pembela Masyarakat

Oktober 17, 2025
Next Post
Wakil Bupati Nias Barat Silaturahmi Dengan Wakil Gubernur Sumut

Wakil Bupati Nias Barat Silaturahmi Dengan Wakil Gubernur Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Hari Kemerdekaan RI : Ratusan Warga Binaan Rutan Tangerang Terima Remisi Umum Tahun 2024

Hari Kemerdekaan RI : Ratusan Warga Binaan Rutan Tangerang Terima Remisi Umum Tahun 2024

Agustus 21, 2024
BUPATI NIAS HADIRI PENANAMAN POHON DI PANTAI BOZIHONA

BUPATI NIAS HADIRI PENANAMAN POHON DI PANTAI BOZIHONA

Juli 20, 2024
Ada Apa Dengan Kades Sukamulya Seluruh Warga Setempat Minta Di Ganti Kepala Desanya

Ada Apa Dengan Kades Sukamulya Seluruh Warga Setempat Minta Di Ganti Kepala Desanya

Juni 14, 2020
Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Jadi Ketua Tim Witness, LSP SDM TIK Segera Berlisensi

Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Jadi Ketua Tim Witness, LSP SDM TIK Segera Berlisensi

Desember 26, 2021

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.684)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (420)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (206)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (225)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (58)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (181)
  • Ragam (350)
  • Tangerang Raya (919)
  • TNI-Polri (1.130)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Milangkala ke-96 Desa Cigelam Dirangkaikan dengan Syukuran Maulid Nabi SAW

Milangkala ke-96 Desa Cigelam Dirangkaikan dengan Syukuran Maulid Nabi SAW

Oktober 19, 2025
Diduga Tunjukan Dokumen ISO Tak Sesuai Merk, LipanHam Minta Pihak Kecamatan Kelapa Dua Panggil Kontraktor

Diduga Tunjukan Dokumen ISO Tak Sesuai Merk, LipanHam Minta Pihak Kecamatan Kelapa Dua Panggil Kontraktor

Oktober 18, 2025
Wow! 400 Pendekar Muaythai Serbu GOR KONI Bandung!

Wow! 400 Pendekar Muaythai Serbu GOR KONI Bandung!

Oktober 18, 2025
Begini Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

Begini Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

Oktober 18, 2025
Milangkala ke-96 Desa Cigelam Dirangkaikan dengan Syukuran Maulid Nabi SAW

Milangkala ke-96 Desa Cigelam Dirangkaikan dengan Syukuran Maulid Nabi SAW

Oktober 19, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In