• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 23, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Raya

Lembaga Sertifikasi Halal Lalai. Produsen Melanggar UU Perlindungan Konsumen

fokuslen by fokuslen
April 26, 2025
in Tangerang Raya
0
Lembaga Sertifikasi Halal Lalai. Produsen Melanggar UU Perlindungan Konsumen
0
SHARES
59
VIEWS

 

Kota Tangerang – Fokuslensa.com – Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Handaini (YLPK Handaini) Aris Purnomohadi, S.H., M.H., menanggapi adanya produk pangan olahan yang mengandung unsur Babi.

Aris menuturkan, lembaga yang mengesahkan dan mengeluarkan sertifikat kehalalan dari produk tersebut perlu diselidiki. Karena hal tersebut sudah jelas telah melanggar UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

" data-ad-slot="">

“Lemahnya pengawasan didalam tahapan proses pengurusan label halal mulai dari Pendaftaran dan pegajuan sampai penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH, Dilihat Terkesan hanya Ceremoni Pemberkasan semata. Tanpa adanya pengujian kembali di lab halal”. Tutur Bang Aris kepada rekan media, 26/04/2025.

“Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang ini sudah sangat jelas mengatur kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia, serta UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perrlindungan Konsumen dari produk yang tidak bersertifikat halal.” Tegasya.

Produsen Marshmallow yang sudah melakukan Pelanggaran UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dengan memproduksi Makanan Kemasan mengandung Babi.

Serta Produsen tersebut sudah melanggar UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen karena UU ini juga memberikan perlindungan bagi konsumen dari produk yang tidak bersertifikat halal.

Baca Juga

Pemagaran TPU Palasari Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Perkim Harus Tegas, Bongkar dan Sesuaikan Materialnya

Minta Maaf Kepada Warga Perumahan dan Masyarakat Sekitar, Kepala UPT Grand El Hajj Akui Over Kapasitas

Bab IV
Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menerangkan bahwa :
(1) Pelaku Usaha Dilarang Memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
(h) tidak mengikuti ketentuan berproduksi halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.

Berdasarkan hal tersebut Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Handaini dengan Tegas Meyatakan bahwa Lembaga Penerbitan Label Halal telah LALAI dalam memproses pengajuan sampai penerbitan sertifikat halal.

Dimana perbuatan Produsen dan Lembaga Sertifikasi Halal sudah jelas melanggar UU Perlindungan Konsumen, karena Produk yang dihasilkan dari Penerbitan Label Halal, mengandung unsur yang dilarang. Dalam hal ini harus ditegaskan Pemerintah Harus Segera Mencabut Ijin Edar Produsen Yang Telah Melanggar UU Perlindungan Konsumen.

Bersama Lindungi Konsumen
Cerdas Bijak Berdaya
Jadilah Konsumen Cerdas

(Andre Bulle)

Related Posts

Pemagaran TPU Palasari Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Perkim Harus Tegas, Bongkar dan Sesuaikan Materialnya
Daerah

Pemagaran TPU Palasari Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Perkim Harus Tegas, Bongkar dan Sesuaikan Materialnya

Oktober 20, 2026
Minta Maaf Kepada Warga Perumahan dan Masyarakat Sekitar, Kepala UPT Grand El Hajj Akui Over Kapasitas
Daerah

Minta Maaf Kepada Warga Perumahan dan Masyarakat Sekitar, Kepala UPT Grand El Hajj Akui Over Kapasitas

Oktober 19, 2026
Paving Blok Berkualitas Buruk, Pengawas Dinas Perkim Enggan Mengevaluasi, LipanHam : Mutasi dan Pecat Pengawas yang Tak Becus Kerja
Daerah

Paving Blok Berkualitas Buruk, Pengawas Dinas Perkim Enggan Mengevaluasi, LipanHam : Mutasi dan Pecat Pengawas yang Tak Becus Kerja

Oktober 19, 2026
Sudah 6 Bulan Dikerjakan Hasil Fisik Belum Capai 70%, Pembangunan Puskesmas Curug Senilai 27,3 Miliar Diduga Bermasalah
Daerah

Sudah 6 Bulan Dikerjakan Hasil Fisik Belum Capai 70%, Pembangunan Puskesmas Curug Senilai 27,3 Miliar Diduga Bermasalah

Oktober 19, 2026
Proyek Paving Blok di Desa Taban Diduga Kualitasnya Buruk, LipanHam Minta PPTK untuk Ganti Material
Tangerang Raya

Proyek Paving Blok di Desa Taban Diduga Kualitasnya Buruk, LipanHam Minta PPTK untuk Ganti Material

Oktober 18, 2026
Manasik Haji Anak TK di Asrama Haji Dikeluhkan Warga, Akses Jalan Tersendat
Daerah

Manasik Haji Anak TK di Asrama Haji Dikeluhkan Warga, Akses Jalan Tersendat

Oktober 18, 2026
Next Post
Warga Blok C Perum Citra Pasundan Curug Jadikan Halal Bi Halal Sebagai Sarana Silaturahmi

Warga Blok C Perum Citra Pasundan Curug Jadikan Halal Bi Halal Sebagai Sarana Silaturahmi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

SINERGITAS PD MIO DPD KABUPATEN PURWAKARTA DALAM MEMBANGUN SOSIAL EKONOMI DAN BUDAYA

SINERGITAS PD MIO DPD KABUPATEN PURWAKARTA DALAM MEMBANGUN SOSIAL EKONOMI DAN BUDAYA

September 27, 2021
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tangerang Jalin Silaturahmi Dengan Bupati

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tangerang Jalin Silaturahmi Dengan Bupati

Februari 20, 2023
Door To Door: Pembayaran Pajak Di Kampung Tarogong Desa Bojong

Door To Door: Pembayaran Pajak Di Kampung Tarogong Desa Bojong

Juli 3, 2024
Pekerjaan Drainase Di Kampung Babakan Dapat Mengurangi Banjir

Pekerjaan Drainase Di Kampung Babakan Dapat Mengurangi Banjir

Juli 3, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.480)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (458)
  • Internasional (68)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (228)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (234)
  • Nasional (380)
  • Olah Raga (67)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (123)
  • Politik (181)
  • Ragam (372)
  • Tangerang Raya (1.099)
  • TNI-Polri (1.179)
  • Uncategorized (127)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT KOORDINASI NASIONAL TPAKD TAHUN 2026

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT KOORDINASI NASIONAL TPAKD TAHUN 2026

Oktober 23, 2026
Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Oktober 22, 2026
Akibat Lemahnya Pengawasan, Pemagaran TPU Suradita Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Bidang Pemakaman pada Nggak Becus Kerja

Akibat Lemahnya Pengawasan, Pemagaran TPU Suradita Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Bidang Pemakaman pada Nggak Becus Kerja

Oktober 22, 2026
Bupati Nias Audiensi dengan Kementerian Desa RI, Usulkan Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa

Bupati Nias Audiensi dengan Kementerian Desa RI, Usulkan Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa

Oktober 22, 2026
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT KOORDINASI NASIONAL TPAKD TAHUN 2026

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT KOORDINASI NASIONAL TPAKD TAHUN 2026

Oktober 23, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In