Lebak – Media Fokuslensa.com – Setalah ramai nya pemberitaan oleh pihak media keterkaitan Kelulusan Di SDN 2 Malangsari desa Malangsari kecematan Cipanas pihak media di panggil oleh pihak sekolah Dan Berarogansi kepada pihak awak media dengan nada tinggi untuk masalah berita yang kemarin pada kegiatan tersebut.rabu 24 Juni 2026
Usai kegiatan yang dilakukan oleh pihak sekolah untuk kelulusan atau perpisahan dan kenaikan kelas di SDN 2 malangsari tersebut sudah mengembalikan 66/70rb pakai uang hasil saweran dengan siswa siswi berjumlah 104 ,
Dan tidak hanya itu oknum kepsek yang berinisial SL bernada tinggi dan arogan kepada pihak jurnalistik untuk meminta pemberitaan yang sudah vairel kemarin untuk di tutup atau di hapus .
Dalam pertemuan tersebut Pihak jurnalistik pun Ahir nya berdebat dengan adu argumen yang dimana antara oknum kepsek dan guru guru yang Laen nya dengan pihak media Ahir nya menimbulkan suasana memanas.pada hari Rabu 24 Juni 2026 di sekolah nya
Padahal sudah jelas diingatkan untuk Sekolah SDN SMP Baik SMA yang negeri tidak di perbolehkan atau di wajibkan di kegiatan tersebut.
Secara hukum, pihak sekolah SD Negeri dilarang keras memungut iuran kelulusan atau perpisahan dari siswa maupun orang tua murid.Berdasarkan aturan resmi Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan dalam bentuk apa pun.
Acara pelepasan atau kelulusan dan kenaikan kelas bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar wajib, sehingga tidak boleh ada pemaksaan finansial.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu dipahami mengenai aturan ini:Mengapa Iuran Tersebut Dilarang?Pelanggaran Maladministrasi: Lembaga seperti Ombudsman RI menegaskan bahwa menarik uang perpisahan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Larangan bagi Komite Sekolah: Pihak sekolah maupun komite sekolah tidak boleh memfasilitasi penarikan uang kelulusan yang bersifat wajib atau mengikat.Edaran Dinas Pendidikan: Berbagai dinas pendidikan daerah secara rutin mengeluarkan surat larangan tegas agar kegiatan kelulusan tidak membebani wali murid
Dan kami meminta kepada pihak terkait agar segera menindak dan memanggil oknum kepsek tersebut, dan harus di beri sangsi oleh pihak terkait.karena menurut kami ini cukup serius.tandasnya
(Engkos dan Tim)
























