• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 23, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Temuan BPK, Ketua DPRD Purwakarta Lemah Soal Pengawasan APBD

fokuslen by fokuslen
Agustus 8, 2021
in Daerah
0
Temuan BPK, Ketua DPRD Purwakarta Lemah Soal Pengawasan APBD
0
SHARES
48
VIEWS

 

Purwakarta | Fokuslensa.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat surati Ketua DPRD Purwakarta pada tanggal 20 Mei 2021 kemarin. Berdasarkan surat dari BPK No 25A/S-HP/XVIII.BDG/05/2021 BPK yang ditandatangani oleh kepala perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Agus Khotib mendapatkan temuan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) di Daerah Purwakarta.

 

" data-ad-slot="">

Dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya dijelaskan mengenai Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Kepemudaan Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) yang tidak sesuai ketentuan sehingga kelebihan pembayaran mencapai Rp.1.216.394.746,- sehingga terjadinya pemborosan sebesar Rp.531.245.486,- dan kekurangan penerimaan denda keterlambatan sebesar Rp.217.805.262,-.

 

Ketika dipertanyakan kepada Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi, terkait surat dari BPK, ia mengatakan bahwa semua sudah diberikan teguran oleh ketua team TAPD.

 

Baca Juga

Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Akibat Lemahnya Pengawasan, Pemagaran TPU Suradita Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Bidang Pemakaman pada Nggak Becus Kerja

“Semuanya sudah diberikan teguran oleh ketua team TAPD, apabila mereka tidak mengembalikan nanti Pemda akan kerjasama dengan Datun Kejaksaan,” jelas Ketua DPRD melalui pesan WhatsApp.

 

Namun disini ada yang berbeda. Dan saat dipertanyakan kembali soal tupoksi DPRD selaku wakil rakyat. Ia seakan tidak tahu dan tidak memahami mengenai pengawasan menjadi DPRD.

 

“DPRD Tidak terlibat pada teknis”. Singkat Ahmad Sanusi Ketua DPRD Purwakarta dalam pesannya, Jumat (6/8/2021)

 

Dalam menjalankan tugasnya, DPRD memiliki tugas dan wewenang pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD. Selain itu, tugas dan wewenang DPRD juga memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau de­ngan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

 

Disinggung soal itu, Ketua DPRD seperti tidak tau sama sekali, padahal seharusnya ia memahami. “Maksudnya pihak ketiga ini apa, saya baru dengan kerjasama ada pihak ketiga”. Jawabnya.

 

Dari surat BPK yang ditujukan kepada Ketua DPRD jelas adanya pihak ketiga yang mengakibatkan kerugian kas negara adanya Sisa Lebih dari Pekerjaan Pembangunan dan Rehab Stadion Sepakbola Punawarman oleh pihak PT BBPJ-PT S Pro 77, KSO. Dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.196.660.083,- serta mengenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp.217.805.262,-

 

Dari jumlah total yang harus dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 1.414.465.345,- Itu belum termasuk terkait soal Kurangnya bayar pajak Air Tanah Tahun 2020 dan kekurangan volume belanja modal peralatan dan mesin pada dua SKPD dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp.444.930.500,00,-

 

Dan soal Pekerjaan Rehabilitasi berat gedung KNPI oleh Cv CI mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.19.734.663,-.

 

Sementara Agus Yasin, Pengamat Politik Purwakarta menjelaskan, hal ini tidak bisa dibiarkan, seharusnya Ketua DPRD memiliki wewenang dan tugas dalam hal pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.

 

“Karena anggaran itu bersumber dari APBD, maka DPRD Purwakarta memiliki wewenang dan tugas untuk mengawasi. Jika pengawasannya lemah maka jangan heran jika banyaknya temuan BPK atas laporan keuangan kabupaten Purwakarta,” ucap Agus.

 

Dia meminta agar ketua dewan terkait adanya temuan BPK ini bertindak, mendorong kepada instansi terkait agar segera dituntaskan pengembalian kelebihan dana tersebut ke kas negara.

 

Sementara Ketua team TAPD Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana saat dihubungi melalui pesan WhatsApp hanya mengatakan kepada awak media untuk menghubungi BKAD.

 

“Ke BKAD kalau soal Silpa mah,” ujar ketua TAPD yang juga menjabat Sekda Kabupaten Purwakarta.

 

Atas hal itu, Agus Yasin juga mengkritisi mengenai pola komunikasi yang saling lempar tanggung jawab atas persoalan itu.”Ini uang negara harus diselamatkan, kox seakan-akan lempar tanggung jawab seperti ini”. Jelas Agus Yasin, Sabtu (7/8/2021).

 

Untuk diketahui, pengambilan kekurangan sisa kelebihan pembayaran kegiatan pembangunan dan rehab stadion sepak bola Purnawarman dengan total kerugian negara sebesar Rp 1.196.660.083,32 sampai saat ini baru dikembalikan oleh pihak ketiga sebesar 400 juta sedangkan sisanya sekitar 796 juta lebih belum terbayarkan.

 

Padahal, batas akhir pengembalian kerugian itu pada tanggal 15 Juli 2021 kemarin. Hal itu tertuang dalam surat tertanggal 22 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh Pemda Purwakarta melalui Disporaparbud kepada direktur utama perusahaan atau pihak ketiga.

( Tedi ronal )

Related Posts

Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias
Daerah

Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Oktober 22, 2026
Akibat Lemahnya Pengawasan, Pemagaran TPU Suradita Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Bidang Pemakaman pada Nggak Becus Kerja
Daerah

Akibat Lemahnya Pengawasan, Pemagaran TPU Suradita Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Bidang Pemakaman pada Nggak Becus Kerja

Oktober 22, 2026
Bupati Nias Audiensi dengan Kementerian Desa RI, Usulkan Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa
Daerah

Bupati Nias Audiensi dengan Kementerian Desa RI, Usulkan Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa

Oktober 22, 2026
Viral KEPALA SDN 2 JAGARAKSA AKUI JABAT SEKRETARIS BPD, DINAS TERKAIT DIMINTA TELAAH ATURAN
Daerah

Viral KEPALA SDN 2 JAGARAKSA AKUI JABAT SEKRETARIS BPD, DINAS TERKAIT DIMINTA TELAAH ATURAN

Oktober 21, 2026
Wali Kota Gunungsitoli Tinjau Penanganan Jalan Helefanikha–Tetehösi II, Dukung Kelancaran Aktivitas Masyarakat
Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Tinjau Penanganan Jalan Helefanikha–Tetehösi II, Dukung Kelancaran Aktivitas Masyarakat

Oktober 21, 2026
Pemkab Nias Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 Dengan Kualifikasi Informatif
Daerah

Pemkab Nias Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 Dengan Kualifikasi Informatif

Oktober 21, 2026
Next Post
Rayon KB FKPPI 27.05.09 Kecamatan Cibodas Mendukung Vaksinasi Covid-19 Dosis ke-2

Rayon KB FKPPI 27.05.09 Kecamatan Cibodas Mendukung Vaksinasi Covid-19 Dosis ke-2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Sengketa Hukum Perihal merk ‘Clungene’ dan ‘Clungene IND’ Berlanjut di Meja Hijau Untuk Alat Kesehatan (Antigen)

Sengketa Hukum Perihal merk ‘Clungene’ dan ‘Clungene IND’ Berlanjut di Meja Hijau Untuk Alat Kesehatan (Antigen)

Agustus 4, 2022
Pentingnya Peran Pasar Modal Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, By : H Tasril Jamal

Pentingnya Peran Pasar Modal Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, By : H Tasril Jamal

Mei 29, 2022
Sekda Norman Nugraha Sampaikan Penjelasan Bupati terhadap Ranperda tentang RPJPD 2025-2045 pada Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Purwakarta

Sekda Norman Nugraha Sampaikan Penjelasan Bupati terhadap Ranperda tentang RPJPD 2025-2045 pada Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Purwakarta

Mei 15, 2024
Panglima TNI: Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 22 Perwira Tinggi TNI

Panglima TNI: Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 22 Perwira Tinggi TNI

Juli 5, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.479)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (458)
  • Internasional (68)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (228)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (234)
  • Nasional (380)
  • Olah Raga (67)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (123)
  • Politik (181)
  • Ragam (372)
  • Tangerang Raya (1.099)
  • TNI-Polri (1.179)
  • Uncategorized (127)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Oktober 22, 2026
Akibat Lemahnya Pengawasan, Pemagaran TPU Suradita Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Bidang Pemakaman pada Nggak Becus Kerja

Akibat Lemahnya Pengawasan, Pemagaran TPU Suradita Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Bidang Pemakaman pada Nggak Becus Kerja

Oktober 22, 2026
Bupati Nias Audiensi dengan Kementerian Desa RI, Usulkan Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa

Bupati Nias Audiensi dengan Kementerian Desa RI, Usulkan Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa

Oktober 22, 2026
Viral KEPALA SDN 2 JAGARAKSA AKUI JABAT SEKRETARIS BPD, DINAS TERKAIT DIMINTA TELAAH ATURAN

Viral KEPALA SDN 2 JAGARAKSA AKUI JABAT SEKRETARIS BPD, DINAS TERKAIT DIMINTA TELAAH ATURAN

Oktober 21, 2026
Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Oktober 22, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In