Nias – Media fokuslensa.com – “Iya, hari ini saya telah menerima SP2HP dari polres nias terkait laporan DPD LIRA Kabupaten Nias atas dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan revitalisasi tahun anggaran 2025 di tiga Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Nias, kami mengapresiasi dan menghargai tindakan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian dalam hal ini polres nias”
Itu disampaikan oleh Bupati DPD LIRA Kabupaten Nias, Denius Gulo kepada wartawan di Hiliweto Gido, Kamis (24/9/2026)
Denius Gulo mengatakan sebelumnya DPD LIRA Kabupaten Nias telah melaporkan tiga Sekolah Dasar penerima program revitalisasi dari kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun anggaran 2025.
Ia membeberkan alasannya melaporkan ke tiga sekolah tersebut karena menurut penilaian DPD LIRA Kabupaten Nias pelaksanaan pekerjaannya sangat amburadul, tidak sesuai spec serta menggunakan kayu sembarang, kata Denius Gulo.
Ia minta kepada Polres Nias untuk segera melakukan pemanggilan atau pemeriksaan kepada kepala sekolah dan P2SP di tiga sekolah tersebut.
Ia menduga kerugian negara pada pekerjaan revitalisasi di tiga sekolah tersebut sangat signifikan, ucapnya. (Tim DG)























