• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, November 11, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Terindikasi Gunakan Solar Subsidi, APH Diminta Usut PT. UKP Subcont Proyek Akses Exit Tol Legok

fokuslen by fokuslen
Desember 21, 2023
in Daerah, Hukum, Tangerang Raya, TNI-Polri
0
Terindikasi Gunakan Solar Subsidi, APH Diminta Usut PT. UKP Subcont Proyek Akses Exit Tol Legok
0
SHARES
98
VIEWS

 

Tangerang Fokuslensa.com – Gencar-gencarnya pembangunan infrastruktur proyek Jalan Akses Exit Tol Legok di Kampung Cijantra, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang yang saat ini sedang berjalan.

Dengan menggunakan alat-alat berat jenis buldozer dan vibro untuk memadatkan dan meratakan kontruksi pembuatan Exit jalan Tol Legok tersebut. Tentunya, dengan adanya alat-alat berat ini memerlukan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk mengoperasikannya.

" data-ad-slot="">

Dari pantauan Awak Media di lokasi, nampak sebuah truk tronton berdampingan dengan alat berat buldoozer yang diduga sedang melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi dari tanki truk yang dituang ke dalam jerigen. setelah itu BBM tersebut akan digunakan untuk mengoperasikan alat berat. Selasa 19/12/2023.

Saat dikonfirmasi Idal, terkait perusahaan kontraktor tempat dirinya bekerja tersebut, dia membenarkan bahwa alat berat yang beroperasi memang menggunakan BBM subsidi.

“Ini PT. UKP, biasanya boleh pakai solar seperti ini,” jawab pak Idal sembari memindahkan BBM diduga solar subsidi dari tanki ke dalam jerigen .

Dia juga menyebut bahwa ketua RW Medi sebagai kordinatornya, namun RW Medi mengaku dirinya tidak mengetahui soal penggunaan BBM Subsidi untuk alat berat.

Baca Juga

BUPATI NIAS BERSAMA KETUA DPRD PANEN JAGUNG DI DESA SIHARE’O III BAWOSALO’O BERUA

Santri di Purwakarta Terserempet Kereta Api Saat Hendak Menyeberang Rel

“Kalau perihal penggunaan BBM solar subsidi tidak tahu apa-apa,” ujar Medi yang merupakan ketua RW sekaligus koordinator proyek.

Tak lama kemudian, ada telepon masuk dengan nomor yang tidak dikenal ke salah satu Awak Media, dia mengaku sebagai pemilik PT. UKP yang memperkenalkan dirinya bernama Jhon Matatar.

“Mas kamu siapa foto-foto proyek saya, kau Wartawan ndak punya surat izin, kau ndak punya kartu pengawas, kau jangan cari maslah disitu punya tempat. Pulang-pulang dari pada saya suruh orang cari kau, pergi-pergi, saya Jhon Matatar,” ucap Jhon Matatar dengan nada tinggi.

Padahal sudah jelas fungsi Awak Media sebagai sosial kontrol dengan mencari informasi berdasarkan fakta yang berpayung hukum, dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak.

Untuk itu kita mengingatkan bahwa segala tindakan dengan mendikte, mengintervensi, mengancam Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah suatu perbuatan yang menghalang-halangi kegiatan jurnalis, dengan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers.

Sementara, menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi, termasuk alat berat Excavator/Beko, tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ancaman pidana penjara maksimal 6 (Enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Maka dari itu, Dengan hasil pengamatan Wartawan tesebut, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak, mengingat bahwa dimana solar subsidi ini hanya diperuntukan dan disalurkan untuk masyarakat miskin.

( Penulis : Cahyono )

Related Posts

BUPATI NIAS BERSAMA KETUA DPRD PANEN JAGUNG DI DESA SIHARE’O III BAWOSALO’O BERUA
Daerah

BUPATI NIAS BERSAMA KETUA DPRD PANEN JAGUNG DI DESA SIHARE’O III BAWOSALO’O BERUA

November 10, 2025
Santri di Purwakarta Terserempet Kereta Api Saat Hendak Menyeberang Rel
Daerah

Santri di Purwakarta Terserempet Kereta Api Saat Hendak Menyeberang Rel

November 10, 2025
BUPATI NIAS TINJAU LAHAN KETAHANAN PANGAN DI DESA HILIHAMBAWA, KECAMATAN BOTOMUZOI
Daerah

BUPATI NIAS TINJAU LAHAN KETAHANAN PANGAN DI DESA HILIHAMBAWA, KECAMATAN BOTOMUZOI

November 10, 2025
Progres Pembangunan Jalan Cor Beton Desa Galudra, Wujud Nyata Komitmen Pemerintah Desa
Daerah

Progres Pembangunan Jalan Cor Beton Desa Galudra, Wujud Nyata Komitmen Pemerintah Desa

November 9, 2025
Sesatkan Informasi Publik, Proyek Hotmix di Dangdang Cisauk Diduga Buat Ajang Korupsi
TNI-Polri

Sesatkan Informasi Publik, Proyek Hotmix di Dangdang Cisauk Diduga Buat Ajang Korupsi

November 7, 2025
Pemdes Orahua Faondrato Lakukan Panen Raya di Lahan Ketapang
Daerah

Pemdes Orahua Faondrato Lakukan Panen Raya di Lahan Ketapang

November 7, 2025
Next Post
Delegasi APTIKNAS Tembus Rusia Jalin Kerjasama Game Development

Delegasi APTIKNAS Tembus Rusia Jalin Kerjasama Game Development

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Kepala Desa Dangdeur dan Ketua Katar Desa Cibungur Lestarikan Warisan Leluhur di Makam Ki Raga Sakti Serta Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW

Kepala Desa Dangdeur dan Ketua Katar Desa Cibungur Lestarikan Warisan Leluhur di Makam Ki Raga Sakti Serta Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW

September 18, 2024

Diduga PT Tiga Sedulur Sakti  Sudah Jelas Salah Menjual Belikan Tambang Pasir Di Cirende Dan Hanya Punya Izin Exsplorasi Bukan Exsploitasi 

Juni 21, 2020
Gotong-royong Tangani Pendemi, Bumikan Nilai-nilai Pancasila

Gotong-royong Tangani Pendemi, Bumikan Nilai-nilai Pancasila

Juni 1, 2021
INDONESIA BERPENDUDUK MUSLIM TERBESAR DI DUNIA, BEGINI KONDISI GENERASI NYA SEKARANG

INDONESIA BERPENDUDUK MUSLIM TERBESAR DI DUNIA, BEGINI KONDISI GENERASI NYA SEKARANG

Maret 31, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.746)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (421)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (207)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (226)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (59)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (108)
  • Politik (181)
  • Ragam (352)
  • Tangerang Raya (939)
  • TNI-Polri (1.131)
  • Uncategorized (122)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
PERINGATAN HARI PAHLAWAN DI KABUPATEN NIAS TAHUN 2025

PERINGATAN HARI PAHLAWAN DI KABUPATEN NIAS TAHUN 2025

November 10, 2025
BUPATI NIAS BERSAMA KETUA DPRD PANEN JAGUNG DI DESA SIHARE’O III BAWOSALO’O BERUA

BUPATI NIAS BERSAMA KETUA DPRD PANEN JAGUNG DI DESA SIHARE’O III BAWOSALO’O BERUA

November 10, 2025
Santri di Purwakarta Terserempet Kereta Api Saat Hendak Menyeberang Rel

Santri di Purwakarta Terserempet Kereta Api Saat Hendak Menyeberang Rel

November 10, 2025
BUPATI NIAS TINJAU LAHAN KETAHANAN PANGAN DI DESA HILIHAMBAWA, KECAMATAN BOTOMUZOI

BUPATI NIAS TINJAU LAHAN KETAHANAN PANGAN DI DESA HILIHAMBAWA, KECAMATAN BOTOMUZOI

November 10, 2025
PERINGATAN HARI PAHLAWAN DI KABUPATEN NIAS TAHUN 2025

PERINGATAN HARI PAHLAWAN DI KABUPATEN NIAS TAHUN 2025

November 10, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In