• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 9, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Terindikasi Gunakan Solar Subsidi, APH Diminta Usut PT. UKP Subcont Proyek Akses Exit Tol Legok

fokuslen by fokuslen
Desember 21, 2023
in Daerah, Hukum, Tangerang Raya, TNI-Polri
0
Terindikasi Gunakan Solar Subsidi, APH Diminta Usut PT. UKP Subcont Proyek Akses Exit Tol Legok
0
SHARES
105
VIEWS

 

Tangerang Fokuslensa.com – Gencar-gencarnya pembangunan infrastruktur proyek Jalan Akses Exit Tol Legok di Kampung Cijantra, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang yang saat ini sedang berjalan.

Dengan menggunakan alat-alat berat jenis buldozer dan vibro untuk memadatkan dan meratakan kontruksi pembuatan Exit jalan Tol Legok tersebut. Tentunya, dengan adanya alat-alat berat ini memerlukan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk mengoperasikannya.

" data-ad-slot="">

Dari pantauan Awak Media di lokasi, nampak sebuah truk tronton berdampingan dengan alat berat buldoozer yang diduga sedang melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi dari tanki truk yang dituang ke dalam jerigen. setelah itu BBM tersebut akan digunakan untuk mengoperasikan alat berat. Selasa 19/12/2023.

Saat dikonfirmasi Idal, terkait perusahaan kontraktor tempat dirinya bekerja tersebut, dia membenarkan bahwa alat berat yang beroperasi memang menggunakan BBM subsidi.

“Ini PT. UKP, biasanya boleh pakai solar seperti ini,” jawab pak Idal sembari memindahkan BBM diduga solar subsidi dari tanki ke dalam jerigen .

Dia juga menyebut bahwa ketua RW Medi sebagai kordinatornya, namun RW Medi mengaku dirinya tidak mengetahui soal penggunaan BBM Subsidi untuk alat berat.

Baca Juga

Pertama di Jakarta, Kapolri Jenderal Suyudi Temui Buruh dengan Motor Patwal

BUPATI NIAS PAPARKAN POTENSI DESA BOZIHONA DALAM VERIFIKASI DAN VALIDASI PROGRAM KAMPUNG KREATIF SUMUT BERKAH TAHUN 2026

“Kalau perihal penggunaan BBM solar subsidi tidak tahu apa-apa,” ujar Medi yang merupakan ketua RW sekaligus koordinator proyek.

Tak lama kemudian, ada telepon masuk dengan nomor yang tidak dikenal ke salah satu Awak Media, dia mengaku sebagai pemilik PT. UKP yang memperkenalkan dirinya bernama Jhon Matatar.

“Mas kamu siapa foto-foto proyek saya, kau Wartawan ndak punya surat izin, kau ndak punya kartu pengawas, kau jangan cari maslah disitu punya tempat. Pulang-pulang dari pada saya suruh orang cari kau, pergi-pergi, saya Jhon Matatar,” ucap Jhon Matatar dengan nada tinggi.

Padahal sudah jelas fungsi Awak Media sebagai sosial kontrol dengan mencari informasi berdasarkan fakta yang berpayung hukum, dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak.

Untuk itu kita mengingatkan bahwa segala tindakan dengan mendikte, mengintervensi, mengancam Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah suatu perbuatan yang menghalang-halangi kegiatan jurnalis, dengan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers.

Sementara, menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi, termasuk alat berat Excavator/Beko, tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ancaman pidana penjara maksimal 6 (Enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Maka dari itu, Dengan hasil pengamatan Wartawan tesebut, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak, mengingat bahwa dimana solar subsidi ini hanya diperuntukan dan disalurkan untuk masyarakat miskin.

( Penulis : Cahyono )

Related Posts

Pertama di Jakarta, Kapolri Jenderal Suyudi Temui Buruh dengan Motor Patwal
TNI-Polri

Pertama di Jakarta, Kapolri Jenderal Suyudi Temui Buruh dengan Motor Patwal

Oktober 9, 2026
BUPATI NIAS PAPARKAN POTENSI DESA BOZIHONA DALAM VERIFIKASI DAN VALIDASI PROGRAM KAMPUNG KREATIF SUMUT BERKAH TAHUN 2026
Daerah

BUPATI NIAS PAPARKAN POTENSI DESA BOZIHONA DALAM VERIFIKASI DAN VALIDASI PROGRAM KAMPUNG KREATIF SUMUT BERKAH TAHUN 2026

Oktober 8, 2026
Bupati Nias Sambut Kunjungan Tim Pengarah Satgas PRR
Daerah

Bupati Nias Sambut Kunjungan Tim Pengarah Satgas PRR

Oktober 8, 2026
SEKDA NIAS SAMBUT KUNJUNGAN KERJA DEPUTI SARPRAS BNPP DAN ROMBONGAN DI BASARNAS NIAS
Daerah

SEKDA NIAS SAMBUT KUNJUNGAN KERJA DEPUTI SARPRAS BNPP DAN ROMBONGAN DI BASARNAS NIAS

Oktober 7, 2026
Rehabilitasi Bale Titirah Disorot Tajam Sastra Saputra Ketua FKD Transparansi Proyek hingga K3 dan BPJS Pekerja Dipertanyakan
Daerah

Rehabilitasi Bale Titirah Disorot Tajam Sastra Saputra Ketua FKD Transparansi Proyek hingga K3 dan BPJS Pekerja Dipertanyakan

Oktober 7, 2026
Mulai TMMD 130, Dandim 0213/Nias Bersama Ketua DPRD Nias Laksanakan Gotong Royong Bersama Masyarakat
Daerah

Mulai TMMD 130, Dandim 0213/Nias Bersama Ketua DPRD Nias Laksanakan Gotong Royong Bersama Masyarakat

Oktober 7, 2026
Next Post
Delegasi APTIKNAS Tembus Rusia Jalin Kerjasama Game Development

Delegasi APTIKNAS Tembus Rusia Jalin Kerjasama Game Development

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Festival Literasi Resmi Dibuka, Gunungsitoli Dorong Budaya Membaca dan Kreativitas Generasi Muda

Festival Literasi Resmi Dibuka, Gunungsitoli Dorong Budaya Membaca dan Kreativitas Generasi Muda

September 24, 2026
Maraknya Mark up Pembangunan Program Pamsimas Di Wilayah Kabupaten Purwakarta

Maraknya Mark up Pembangunan Program Pamsimas Di Wilayah Kabupaten Purwakarta

Oktober 13, 2020
Pak Danramil Jenguk Tio Penderita Tumor Mata Di Kp Munjul Desa Mekarmulya, Kecamatan Cimarga 

Pak Danramil Jenguk Tio Penderita Tumor Mata Di Kp Munjul Desa Mekarmulya, Kecamatan Cimarga 

Februari 11, 2020
Sekda Nias Barat Koordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut

Sekda Nias Barat Koordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut

Maret 8, 2023

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.433)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (458)
  • Internasional (68)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (227)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (233)
  • Nasional (379)
  • Olah Raga (66)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (120)
  • Politik (181)
  • Ragam (372)
  • Tangerang Raya (1.088)
  • TNI-Polri (1.178)
  • Uncategorized (127)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Pertama di Jakarta, Kapolri Jenderal Suyudi Temui Buruh dengan Motor Patwal

Pertama di Jakarta, Kapolri Jenderal Suyudi Temui Buruh dengan Motor Patwal

Oktober 9, 2026
BUPATI NIAS PAPARKAN POTENSI DESA BOZIHONA DALAM VERIFIKASI DAN VALIDASI PROGRAM KAMPUNG KREATIF SUMUT BERKAH TAHUN 2026

BUPATI NIAS PAPARKAN POTENSI DESA BOZIHONA DALAM VERIFIKASI DAN VALIDASI PROGRAM KAMPUNG KREATIF SUMUT BERKAH TAHUN 2026

Oktober 8, 2026
Bupati Nias Sambut Kunjungan Tim Pengarah Satgas PRR

Bupati Nias Sambut Kunjungan Tim Pengarah Satgas PRR

Oktober 8, 2026
SEKDA NIAS SAMBUT KUNJUNGAN KERJA DEPUTI SARPRAS BNPP DAN ROMBONGAN DI BASARNAS NIAS

SEKDA NIAS SAMBUT KUNJUNGAN KERJA DEPUTI SARPRAS BNPP DAN ROMBONGAN DI BASARNAS NIAS

Oktober 7, 2026
Pertama di Jakarta, Kapolri Jenderal Suyudi Temui Buruh dengan Motor Patwal

Pertama di Jakarta, Kapolri Jenderal Suyudi Temui Buruh dengan Motor Patwal

Oktober 9, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In