Tangerang – Media Fokuslensa.com – Proyek U-Ditch di Kampung Cibogo Kulon, RT/02 RW/02 Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang diduga tidak sesuai spesifikasi, standar maupun kualitasnya serta secara sengaja melakukan penyesatan informasi publik dengan tidak mencantumkan papan transparansi anggaran. Sabtu, 29/11/2025.
Tak hanya itu, proyek u-ditch yang seharusnya menjadi harapan masyarakat untuk mengatasi permasalahan banjir diwilayahnya, proyek tersebut malah membuat warga menjadi geram akibat pelaksanaannya yang sempat terbengkalai mengganggu aktivitas warga.
Sehingga diduga warga tak tahan lagi melampiaskan kekesalannya dengan memecahkan U-Ditch tesebut. Hal itu dikarenakan tidak profesionalnya kinerja penyedia jasa kontraktor yang dinilai sangat lamban secara sengaja mengulur-ulur waktu dalam melakukan pekerjaan, sehingga tidak sesuai target atau mungkin kekurangan modal.
Tentu saja, penyedia jasa kontraktor seperti ini dapat mencoreng nama baik satuan kerja Kecamatan Kelapa Dua, lebih baik untuk kedepannya agar pembangunan dapat berjalan maksimal, kontraktor seperti ini wajib dihapus atau di black list dari daftar penyedia jasa kegiatan fisik pemerintah.
.
Salah seorang warga sempat mengeluh dengan adanya pembangunan saluran U-Ditch yang tak kunjung rampung-rampung di lingkungannya, sehingga sangat mengganggu aktivitas warga masyarakat.
“Kerjanya lama, sempat mangkrak, beberapa hari ditinggalin nggak dikerja-kerjain, kekurangan modal kali pemborongnya,” ujar warga yang tidak menyebutkan namanya.
Sementara, salah seorang pekerja menyebut bahwa pelaksana proyek U-Ditch yang dikerjakannya yakni seseorang yang bernama Husni. Namun dia tidak pernah melakukan kontrol ke lokasi ini.
“Punya Husni, nggak pernah kesini,” beber pekerja.
Menanggapi hal itu, Muslik., Spd Ketua NGO Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) DPW Provinsi Banten menilai bahwa penyedia jasa kontraktor semacam ini jangan dipakai lagi, karena selain merugikan masyarakat juga merugikan negara karena buang-buang anggaran dan tidak memberikan manfaat pembangunan.
“Di black list dan pihak Kecamatan harus tegas untuk menata kembali U-Ditch yang rusak, dan merapihkannya serta memberi dudukan mortar pada Lapis Pondasi Bawah, agar hasilnya maksimal,” ucap Muslik.
Sampai berita ini diterbitkan, PPTK dan PPK Kecamatan Kelapa Dua belum dikonfirmasi.
( Cahyo )
























