Purwakarta -Fokuslensa.com –Penanganan wabah Covid-19 yang makin bergejolak dan berdampak dalam segala sektor, membuat pemerintah pusat dan daerah harus menyiapkan anggaran sebagai bentuk stimulus kepada semua pihak terutama masyarakat yang terkena dampak dari virus yang berasal dari Wuhan China ini.
Akibatnya, langkah pemerintah daerah yang didasarkan pada putusan pemerintah pusat sudah menghitung dan menyiapkan anggaran.
Presiden Joko Widodo sendiri telah menerbitkan Peraturan Perintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona.
Dalam Perpu pasal 27, lembaga keuangan berpotensi kebal hukum lantaran tidak bisa dituntut, baik secara pidana maupun perdata. Adapun lembaga keuangan yang dimaksud adalah seluruh anggota dan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan.
Kemudian, pihak Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan dan pejabat lainnya yang termasuk di dalamnya.
Berdasar pada aturan ini, maka penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 tidak dapat dihitung sebagai kerugian negara.
Sebab, anggaran yang dikeluarkan merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis baik itu, baik secara nasional maupun daerah.
Dengan kondisi ini, maka penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 ini sangat rawan dan rentan disalahggunakan alias dikorupsi.
Saat Awak Media Fokuslensa.com Komfirmasi rabu 22\04\2020,Deni Paliana Sebagai Pjs Cibening Mengatakan dalam pembahasan covid-19,yang berhak untuk mendapatkan Dana Bantuan,Jangan Sampai Salah Sasaran,Ujar Pjs Ciwangi.
Namun Dalam keadaan dampak Covid-19 kami sudah membuat Team dalam Monitor tiap masyarakat Cibening jangan sampai tumpang tindih bantuan tersebut.
Dalam pembahasan rapat kemarin untuk anggaran dampak covid-19,Bukan pembahasan BLT tegas Wiwin Pjs Ciwangi.
Selain itu Pjs ciwangi menjelaskan terhadap awak media ini untuk Anggaran dampak covid-19,dari provinsi desa ciwangi tidak menerima Anggaran Tersebut.
Lanjutnya Anggaran dampak Covid-19 dari kabupaten Purwakarta Sampai saat ini blum ada informasi terhadap desa ciwangi.ujar nya
(Roby/Tedi)