">

Melangsir Pakai Jerigen, Polsek Pagedangan Berhasil Mengamankan Armada Pengangkut BBM yang Diduga Tak Sesuai Ketentuanya

 

Tangerang – Media Fokuslensa.com – Anggota Polsek Pagedangan berhasil mengamankan armada pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuannya.

Sebuah Mobil Doble Cabin (Ranger) dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) B 9010 CUT diduga disalahgunakan untuk melangsir BBM jenis solar di kawasan proyek BSD, tepatnya di dekat Stasiun Jatake, Desa Kadusirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Senin, 26/10/2026.

Dari hasil pemeriksaan sementara, anggota Polsek Pagedangan menemukan adanya indikasi kejanggalan pada dokumen surat jalan, sehingga demi mendalaminya petugas kepolisian bergegas mengamankan armada pengangkut BBM jenis solar tersebut ke Kantor Polsek Pagedangan.

Perlu digarisbawahi, Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan barang berbahaya (flammable/hazardous goods) yang memiliki aturan ketat terkait wadah, ventilasi, dan keselamatan transportasi. Membawa BBM cair terbuka di bak terbuka tanpa sertifikasi atau izin khusus sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan.

Saat dijumpai, seseorang berinisial AB yakni pengemudi armada Doble Cabin pengangkut solar menjelaskan bahwa dirinya hanya bertugas melangsir atau mendistribusikan solar dari Tanki Duduk ke sejumlah titik lokasi di proyek milik PT Ratu Rusmon Agung untuk alat berat di Kawasan BSD dan Rumpin.

“Kalau solarnya yang ngirim kesini SGB, kita cuma melangsir, muatanya hanya 600 liter, melangsir nya disekitar sini saja sama ke Rumpin, kalau pengurusnya dari PT Ratu itu Rustam,” ujar pengemudi sembari menunjukan surat jalan kosong tanpa adanya daftar harga pembelian.

Sementara itu, Eko yakni Anggota Polsek Pagedangan setelah mendapat laporan informasi melalui panggilan 110 dirinya langsung mendatangi lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan awal pada surat jalan pengangkutan BBM jenis solar.

“Ke Kantor saja dulu, nanti kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, biar jelas ini BBM ilegal atau legal,” ujar Anggota Polsek saat berbincang-bincang dengan pengemudi.

Menanggapi hal itu, Gunawan yakni Kadiv Hukum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia DPC Kabupaten Tangerang meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Pagedangan untuk segera mendalami dan melakukan pengembangan terkait adanya indikasi penyalahgunaan BBM jenis solar.

“Kami meminta pihak berwenang untuk melakukan penelusuran dari hulu ke hilir, darimana solar itu didapatkan dan untuk apa solar itu dipergunakan, jika memang adanya indikasi pelanggaran hukum, maka segera lakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” paparnya.

Terkait Operasional Armada pengangkut solar kata Gunawan, diduga tidak sesuai dengan ketentuannya, harusnya BBM jenis solar itu dikirim maupun dilansir menggunakan armada khusus transportir bukan menggunakan mobil konvensional atau pribadi.

“Mengangkut BBM dengan menggunakan mobil Doble Cabin bermuatan berlebih sangat berisiko terhadap keselamatan, apalagi kami melihat adanya kebocoran pada saat mobil sedang dikemudikan, cairan BBM berceceran dan menetes disepanjang jalan, tentu saja ini sangat berbahaya untuk keselamatan, baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan yang melintas,”imbuhnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Polsek Pagedangan belum memberikan informasi kembali terkait perkembangan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.

(Cahyo)