Tangerang – Media Fokuslensa.com – Proyek Pembangunan Hanggar Tempat Pengolahan Sampah (TPS 3R) Curug Kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan oleh CV Nur Adam Barokah dengan nilai anggaran sebesar Rp. 290 Juta kini berbuntut panjang. Senin, 26/10/2026.
Proyek yang diduga menggunakan besi rongsok sebagai wermesh tersebut sudah menjadi perhatian publik. Kendati demikian, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat seakan bungkam dan acuh tak acuh tak perduli dengan proyek yang dikerjakan tak sesuai spesifikasi standar maupun kualitasnya.
Bahkan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran (PSLB3), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika senada dengan Kadisnya terkesan tidak mencerminkan sebagai pejabat publik.
Hari Mahardika saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya sudah memberi teguran kepada kontraktor yang diduga memanipulasi wermesh dengan material besi rongsok, namun realitanya besi rongsok tersebut tidak dibongkar dan terindikasi dengan sengaja melakukan pembiaran.
“Sudah ditegur agar sesuai Rencana Anggaran Biaya,” omong kosong itu dilontarkan dalam percakapan WhatsApp dengan Ketua LipanHam DPD Provinsi Banten.
Tentu saja sikap pejabat yang tidak amanah dan menyepelekan anggaran yang bersumber dari pajak rakyat ini patut untuk dirotasi, bahkan pantas untuk dipecat karena mereka tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat publik dan terindikasi terlibat dalam praktek kolusi, korupsi dan Nepotisme.
Menanggapi hal itu Jepri Ketua Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LipanHam) DPD Provinsi Banten meminta Kepala Dinas dan Kepala Bidang DLHK Kabupaten Tangerang untuk mengundurkan diri dari jabatannya karena gagal dalam melaksanakan tugasnya.
“Sebagai Kadis dan Kabid harusnya cepat tanggap dalam menerima segala laporan informasi jangan malah bungkam seakan tidak peduli dengan adanya pembangunan yang terindikasi buruk, karena ini menyangkut anggaran, kalau nggak mampu mending mundur, masih banyak orang yang berkompeten,” ujarnya.
Sampai berita ini diterbitkan, DLHK Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasinya.
(Cahyo)























