• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Oktober 22, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

PT Verena Finance Dilaporkan Balik oleh Tim Penasehat Hukum LA yang Viral Ditahan Bersama Bayinya di Rutan Polda Banten

fokuslen by fokuslen
April 11, 2023
in Hukum
0
PT Verena Finance Dilaporkan Balik oleh Tim Penasehat Hukum LA yang Viral Ditahan Bersama Bayinya di Rutan Polda Banten
0
SHARES
138
VIEWS

 

Serang – Fokuslensa.com – Tim Penasehat Hukum LA bersama Ikatan LPKSM Indonesia (ILI) mendalami perjanjian pembiayaan antara LA dan PT. Verena Finance Tbk., kemudian Tim Penasehat Hukum LA melaporkan balik PT. Verena Finance Tbk, ke SPKT Polda Banten.

Kajian dari Tim Penasehat Hukum LA, ternyata ditemukan dugaan pelanggaran tentang pencantuman klausul baku dalam perjanjian tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tim Penasehat Hukum LA melapor balik yang ditujukan kepada PT. Verena Finance.

" data-ad-slot="">

Kasus yang sempat menggegerkan jagat dunia maya terkait ibu dan bayi yang ditahan di Rutan Polda Banten atas laporan PT. Verena Finance Tbk. tahun 2020. Dengan tuduhan LA mengalihkan objek jaminan fidusia sehingga dilaporkan ke SPKT Polda Banten pada tahun 2020 oleh PT. Verena Finance Tbk,. Dari laporan tersebut, penyidik Reskrimsus Polda Banten menjadikan tersangka LA, dikenakan Pasal 36 UU Fidusia dan atau Pasal 372 penggelapan KUHPidana. Luar biasa, kasus tersebut menyita perhatian publik menjadi bahan perbincangan.

Tim Penasehat Hukum yang dipimpin Moch. Anssory berkordinasi dengan para Ketua Umum Ikatan LPKSM Indonesia (ILI) membahas terkait temuan pelanggaran pencantuman klausul baku dalam perjanjian antara LA dan PT. Verena Finance Tbk, maka pada hari Senin tanggal 10 April 2023, Tim Penasehat Hukum LA mendatangi SPKT Polda Banten Untuk melaporkan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Anssory membeberkan kepada awak media terkait pelanggaran yang dilakukan PT. Verena Finance Tbk, dalam perjanjian tersebut setelah dikaji oleh Tim Penasehat Hukum terdapat larangan pencantuman klausul baku sebagaimana dimaksud Pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga

Sekretariat Makam Galeong Karawaci Dirusak, Pengurus: Usut Tuntas

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

“Maka sesuai Pasal 61 pelaku usaha dapat dituntut pidana apabila mencantumkan klausul baku dalam setiap dokumen perjanjian dan sangsi pidananya ada di Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, kurungan lima tahun penjara dan denda dua miliar rupiah,” ucapnya.

Ditempat terpisah, salah satu Penasehat Hukum LA yaitu Advokat Ujang Kosasih, S.H dan para Ketua DPD YAPERMA berkonsultasi terlebih dahulu di Gedung II Krimsus Polda Banten untuk meminta rekomendasi membuat Laporan Polisi ke SPKT Polda Banten.

“Alhamdulillah, pihak Reskrimsus Polda Banten setelah menelaah perjanjian dan bukti awal serta saksi-saksi, akhirnya membuatkan rekomendasi, selanjutnya Tim Penasehat hukum mendatangi SPKT Polda Banten, dan mendapat Bukti Lapor No.TBL/ B / 87/ IV/ 2023/ SPKT POLDA BANTEN,” kata Ujang Kosasih. ( Anugrah )

Related Posts

Sekretariat Makam Galeong Karawaci Dirusak, Pengurus: Usut Tuntas
Hukum

Sekretariat Makam Galeong Karawaci Dirusak, Pengurus: Usut Tuntas

Agustus 13, 2026
Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

Agustus 8, 2026
Vonis Kasus Penipuan PN Jakarta Pusat: Herita 8 Bulan, Achmad Yulian 2 Tahun
Hukum

Vonis Kasus Penipuan PN Jakarta Pusat: Herita 8 Bulan, Achmad Yulian 2 Tahun

Agustus 4, 2026
Mediasi Dasco Berhasil! Konflik PWI-Hotman Berakhir
Hukum

Mediasi Dasco Berhasil! Konflik PWI-Hotman Berakhir

Juli 29, 2026
Tribrata Watch: Hukum Jangan Diperdagangkan Oknum Polisi!
Hukum

Tribrata Watch: Hukum Jangan Diperdagangkan Oknum Polisi!

Juli 27, 2026
Personil Denpom Jaya/1 Tangerang Amankan 3 Pelaku Pembunuhan Anggota TNI, Dan Sisahnya Di Amankan Pihak Kepolisian 
Hukum

Personil Denpom Jaya/1 Tangerang Amankan 3 Pelaku Pembunuhan Anggota TNI, Dan Sisahnya Di Amankan Pihak Kepolisian 

Juli 22, 2026
Next Post
Bupati Memimpin Rakor Pengamanan Open Turnamen Sepak Bola Bupati Nias Barat Cup Tahun 2023

Bupati Memimpin Rakor Pengamanan Open Turnamen Sepak Bola Bupati Nias Barat Cup Tahun 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Miris..!! Bukanya Memberikan Klarifikasi, Dugaan Tangkap Lepas Seorang Pengedar Obat Keras Daftar G : Kanit Reskrim Polsek Pamulang Justru Blokir Nomor Awak Media

Miris..!! Bukanya Memberikan Klarifikasi, Dugaan Tangkap Lepas Seorang Pengedar Obat Keras Daftar G : Kanit Reskrim Polsek Pamulang Justru Blokir Nomor Awak Media

Maret 21, 2025

Mantan Kades Dan Wakilnya Diduga Bersekongkol Jual Tanah Milik Phoim Mariyana Di kampung Gardu Batok Desa Margaluyu Kecamatan Cimarga 

April 28, 2020
PUPR Terus Genjot Perbaikan Infrastruktur Jalan di Kota Tangerang

PUPR Terus Genjot Perbaikan Infrastruktur Jalan di Kota Tangerang

April 9, 2021
Polsek Campaka Dan Muspika Kecamatan Gelar Panen Raya Demplot

Polsek Campaka Dan Muspika Kecamatan Gelar Panen Raya Demplot

September 23, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.479)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (458)
  • Internasional (68)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (228)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (234)
  • Nasional (380)
  • Olah Raga (67)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (123)
  • Politik (181)
  • Ragam (372)
  • Tangerang Raya (1.099)
  • TNI-Polri (1.179)
  • Uncategorized (127)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Oktober 22, 2026
Akibat Lemahnya Pengawasan, Pemagaran TPU Suradita Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Bidang Pemakaman pada Nggak Becus Kerja

Akibat Lemahnya Pengawasan, Pemagaran TPU Suradita Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Bidang Pemakaman pada Nggak Becus Kerja

Oktober 22, 2026
Bupati Nias Audiensi dengan Kementerian Desa RI, Usulkan Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa

Bupati Nias Audiensi dengan Kementerian Desa RI, Usulkan Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa

Oktober 22, 2026
Viral KEPALA SDN 2 JAGARAKSA AKUI JABAT SEKRETARIS BPD, DINAS TERKAIT DIMINTA TELAAH ATURAN

Viral KEPALA SDN 2 JAGARAKSA AKUI JABAT SEKRETARIS BPD, DINAS TERKAIT DIMINTA TELAAH ATURAN

Oktober 21, 2026
Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Oktober 22, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In