• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juni 21, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

SDN 01 BUMI AGUNG Terindikasi Di Duga Lakukan Pungli Dan Tidak Mengindahkan Peraturan Permendikbud

fokuslen by fokuslen
Februari 12, 2020
in Hukum, Pendidikan
0
SDN 01 BUMI AGUNG Terindikasi Di Duga Lakukan Pungli Dan Tidak Mengindahkan Peraturan Permendikbud
561
SHARES
56
VIEWS

 

 

Way Kanan – Fokua Lensa – Berdasarkan permendikbud, Larangan melakukan pungutan sesuai dengan PERMENDIKBUD RI NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR.

 

Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

 

Baca Juga

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI

Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

 

Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

 

Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012. Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat pengejawantahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggungjawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah).

 

Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

Besar dana BOS peserta didik tingkat SD sebesar Rp 800.000/siswa/tahun, pada tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000/siswa/tahun, sedangkan pada tingkat SMA sebesar Rp 1.400.000/siswa/tahun yang disalurkan setiap tiga bulan yakni periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.

 

Ada 13 komponen yang dibiayai oleh dana BOS yakni: pengembangan perpustakaan; kegiatan penerimaan peserta didik baru; pembelajaran dan ekstrakurikuler; ulangan dan ujian; pembelian bahan habis pakai; langganan daya dan jasa; perawatan/rehab dan sanitasi; pembayaran honor bulanan; pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; membantu siswa miskin; pengelolaan sekolah; pembelian dan perawatan komputer; dan biaya lainnya. Biaya lainnya yang dimaksud misalnya pembelian peralatan UKS dan darurat bencana.

 

Sungguh di sayangkan ternyata biar adanya peraturan sudah dicanangkan kementrian pendidikan dan kebudayaan,
Namun masih saja ada pihak oknum yang melanggar peraturan tersebut.

 

Seperti halnya yang dilakukan kepala sekolah (KEPSEK) SDN 01 bumi Agung
Pasal nya oknum Sumiati, memungut uang senilai 5000″. lima ribu rupiah, dan mewajibkan pungutan di dalam setiap murid nya, Yang beralasan”, untuk penebusan buku berobat, sekitar tiga bulan yg lewat.
Begitu lama nya waktu tetapi murid murid hanya beberapa saja yg sudah mendapat kan kartu.

 

Hal ini membuat wali murid meminta awak media untuk menyelidiki nya.

 

Disaat di klarifikasi oknum kepsek SDN 01 bumi agung mengatakan ,ini sudah kesepakatan pihak sekolah, dan kami sudah MOU.Ucap Kesel SDN 01 Bumi Agung Ibu Simpati Pada (4/02/2020).

 

Sembari menunjukkan arsip MOU nya
Kepada media, oknum sumiati, berkata ini juga kami lakukan berdasar kan hasil dari keputusan puskesmas, dan yang membuat perintah ini adalah pihak puskesmas,uangnya juga kami berikan ke puskesmas bumi agung.ungkap kepsek SDN 01 BUMI AGUNG.

 

Lanjut KEPSEK, dan yang melakukan pungli itu bukan sekolahan saya saja tetapi kami 6 enam, sekolahan yang melakukan pungutan tersebut. Tutur OKNUM kepsek SDN 01 BUMI AGUNG,
Seakan menunjukkan kebenaran nya.

 

Dan pungutan tersebut tidak melibatkan musyawarah orang tua murid atau komite,.melainkan hanya pihak sekolah saja”, Dan puskesmas bumi agung.

 

(Fikri Sanjaya)

Related Posts

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga
Hukum

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Juni 18, 2025
Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI
Daerah

Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI

Juni 18, 2025
Diduga Ada Birokrasi Terselubung, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Tak Kunjung Dievaluasi Dinas Pendidikan
Daerah

Diduga Ada Birokrasi Terselubung, Pembangunan RKB SDN Kelapa Dua IV Tak Kunjung Dievaluasi Dinas Pendidikan

Juni 18, 2025
Sekdis Pendidikan Berikan Atensi PPTK untuk Bongkar Penggunaan Baja Ringan Bekas pada Rehabilitasi SDN Candu
Pendidikan

Sekdis Pendidikan Berikan Atensi PPTK untuk Bongkar Penggunaan Baja Ringan Bekas pada Rehabilitasi SDN Candu

Juni 9, 2025
Sebagian Rangka Baja Ringan Rehabilitasi SDN Candu Diduga Gunakan Material Bekas, Pengawasnya Tutup Mata
Pendidikan

Sebagian Rangka Baja Ringan Rehabilitasi SDN Candu Diduga Gunakan Material Bekas, Pengawasnya Tutup Mata

Juni 8, 2025
M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners
Hukum

M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners

Mei 28, 2025
Next Post
PERSATUAN MAHASISWA BANTEN GALANG PERSATUAN RAKYAT UNTUK TOLAK OMNIBUS LAW RUU CIPTA LAPANGAN KERJA

PERSATUAN MAHASISWA BANTEN GALANG PERSATUAN RAKYAT UNTUK TOLAK OMNIBUS LAW RUU CIPTA LAPANGAN KERJA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Rapat Akbar KRPI Berjalan Sukses, Supir Angkot: Rieke Diah Pitaloka Konsisten Kawal Hak Pekerja

Rapat Akbar KRPI Berjalan Sukses, Supir Angkot: Rieke Diah Pitaloka Konsisten Kawal Hak Pekerja

Januari 21, 2023
Milad Ke-1 PT. Jurnalis Nusantara Satu Buka Puasa dan Berikan Santunan Yatim Piatu Di Rumah Tahfidz An Nur

Milad Ke-1 PT. Jurnalis Nusantara Satu Buka Puasa dan Berikan Santunan Yatim Piatu Di Rumah Tahfidz An Nur

April 5, 2023
Bupati Nias Barat Pimpin Rakor Pelaksanaan Babak Knock Out Open Turnamen Sepak Bola Bupati Nias Barat Cup Tahun 2023

Bupati Nias Barat Pimpin Rakor Pelaksanaan Babak Knock Out Open Turnamen Sepak Bola Bupati Nias Barat Cup Tahun 2023

Juli 29, 2023
LMP Datangi Kantor Distarkim Kabupaten Purwakarta

LMP Datangi Kantor Distarkim Kabupaten Purwakarta

Agustus 27, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.461)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (412)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (179)
  • Ragam (341)
  • Tangerang Raya (822)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Persiapan Pembangunan SMAN 1 Pondok Salam, Harapan Baru bagi Pendidikan di Wilayah Tersebut

Persiapan Pembangunan SMAN 1 Pondok Salam, Harapan Baru bagi Pendidikan di Wilayah Tersebut

Juni 20, 2025
Warga 5 Provinsi kunjungi Karya Peninggalan KDM dan Objek Bersejarah di Purwakarta

Warga 5 Provinsi kunjungi Karya Peninggalan KDM dan Objek Bersejarah di Purwakarta

Juni 20, 2025
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Juni 19, 2025
Persiapan Pembangunan SMAN 1 Pondok Salam, Harapan Baru bagi Pendidikan di Wilayah Tersebut

Persiapan Pembangunan SMAN 1 Pondok Salam, Harapan Baru bagi Pendidikan di Wilayah Tersebut

Juni 20, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In