• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 23, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Serka Jems,Anggota Kopasus Aktif Serang Banten Menjalani Sidang Di PN Tangerang Kota

fokuslen by fokuslen
Agustus 6, 2024
in Hukum
0
Serka Jems,Anggota Kopasus Aktif Serang Banten Menjalani Sidang Di PN Tangerang Kota
0
SHARES
71
VIEWS

Tangerang,- Media Fokuslensa.com – Anggota Komando Pasukan Khusus (KOPASSUS) berpangkat Sersan Kepala (Serka) jalani sidang umum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin 05 Agustus 2024.

“Pengadilan Tangerang ini tidak berhak memproses kami, karena kami masih berstatus anggota TNI Angkatan Darat khususnya grup Kopassus yang ada di Cijantung,” kata Serka Jems Makapedua kepada wartawan usai persidangan.

Saat di ruang sidang 06 PN Tangerang, Serka Jems tampak gagah mengenakan seragam loreng komando serta brevet lengkap. Dan seperti diketahui dalam prosedurnya, TNI memiliki persidangan khusus yang ditetapkan oleh institusi militer.

" data-ad-slot="">

“Kami tidak mengerti hal itu, tetapi intinya bahwa, kami membuktikan, kami bukan masyarakat sipil biasa, kami adalah anggota TNI Angkatan Darat, dan saya menggunakan Uniform (seragam-red) seperti ini saya bisa mempertanggungjawabkan,” tegas Serka Jems.

Serka Jems berharap agar Pimpinan tertinggi TNI dapat memonitor adanya kesalahan prosedur dalam penindakan yang dilakukan sehingga terjadi persidangan tersebut.

“Mungkin monitor hari ini telah terjadi persidangan bahwa kami ini anggota aktif, dan saya berharap kepada pimpinan TNI tertinggi ikut memonitor kejadian seperti ini, dan kami menilai terjadi kesalahan prosedur yang sudah terjadi selama ini,” ujar Serka Jems.

“Jadi saya memohon agar pimpinan saya mengerti hal ini supaya memberhentikan proses ini karena terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh teman- teman kami dari Kepolisian Resor Tigaraksa,” jelasnya.

Baca Juga

Sekretariat Makam Galeong Karawaci Dirusak, Pengurus: Usut Tuntas

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

Dikesempatan yang sama, Kuasa Hukum Serka Jems Makapedua, Sahrullah SH., menambahkan bahwa kliennya sempat melakukan kerjasama dalam bisnis jual beli besi di tahun 2021.

“Seperti yang saya sampaikan tadi bahwa pak Jems ini ada kerjasama jual beli besi di tahun 2021, kemudian dalam perjalanan terjadilah (Transaksi-red) transfer dari pihak pembeli yang sekarang jadi pelapor karena itu tidak terjadi, uang itu sudah dikembalikan lagi oleh pak jems sebesar, transfer Rp.100.000.000,- dan cash Rp.75.000.000,-,”

“Karena ini ada perjanjian jual beli, makannya ini sengketa perdata, saya juga bertanya tanya kenapa dipaksakan jadi dugaan Pidana untuk menyangkut objek sengketanya,” kata Sahrullah SH.

Saat ditanyakan, kenapa kliennya seorang TNI aktif bisa menjalani sidang umum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, yang seharusnya Jaksa Penuntut Umum dapat melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Militer.

“Jadi gini, Penuntut Umum sebelum menuntutkan P21, harusnya bergegas ke markasnya (Mako Kopassus -red) ini, minimal meminta surat kepada Panglima TNI, atau enggak??, bahwa ini statusnya sedang dalam pengadilan dan dalam BAP sudah disebutkan bahwa statusnya ini Tentara Nasional Indonesia, masih aktif,” terangnya.

“Ya putusan pengadilan, ya kalau bukan putusan pengadilan apa lagi yang mau dilihat. Jadi putusannya sudah inkrah seharusnya kalaupun mau dipaksakan itu dilimpahkan kepada unsur Militer, sesuai dengan Undang-undang yang diatur dalam Militer,” tambah Sahrullah.

Sahrullah SH., juga menyesalkan pihak Kejaksaan Tangerang yang terlalu memaksakan jalannya persidangan kepada kliennya yang masih berstatus anggota TNI aktif dalam persidangan umum.

“Saya juga sudah menyampaikan, salahsatunya itu permohonan untuk ditangguhkan dulu penahanannya, dan melampirkan surat-surat yang berkaitan dengan keanggotaannya sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang tadi kita sampaikan ada 9 bukti mulai dari ijazah sampai putusan Peradilan Militer Jakarta,”

“Berkas ini sudah diberikan P21 oleh kejaksaan, harusnya kejaksaan lebih teliti sebelum dilimpahkan ke pengadilan dan sebelum dijadikan P21,” tegas dia.

Sumber : Hiwata/Fahmi

Related Posts

Sekretariat Makam Galeong Karawaci Dirusak, Pengurus: Usut Tuntas
Hukum

Sekretariat Makam Galeong Karawaci Dirusak, Pengurus: Usut Tuntas

Agustus 13, 2026
Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

Agustus 8, 2026
Vonis Kasus Penipuan PN Jakarta Pusat: Herita 8 Bulan, Achmad Yulian 2 Tahun
Hukum

Vonis Kasus Penipuan PN Jakarta Pusat: Herita 8 Bulan, Achmad Yulian 2 Tahun

Agustus 4, 2026
Mediasi Dasco Berhasil! Konflik PWI-Hotman Berakhir
Hukum

Mediasi Dasco Berhasil! Konflik PWI-Hotman Berakhir

Juli 29, 2026
Tribrata Watch: Hukum Jangan Diperdagangkan Oknum Polisi!
Hukum

Tribrata Watch: Hukum Jangan Diperdagangkan Oknum Polisi!

Juli 27, 2026
Personil Denpom Jaya/1 Tangerang Amankan 3 Pelaku Pembunuhan Anggota TNI, Dan Sisahnya Di Amankan Pihak Kepolisian 
Hukum

Personil Denpom Jaya/1 Tangerang Amankan 3 Pelaku Pembunuhan Anggota TNI, Dan Sisahnya Di Amankan Pihak Kepolisian 

Juli 22, 2026
Next Post
Kerbau sisa 2 Pada Program UPO di Desa – Tanara Diduga Dijual / Mati , Peltek Pertanian: Poktan sukamaju Harus Tanggung Jawab

Kerbau sisa 2 Pada Program UPO di Desa - Tanara Diduga Dijual / Mati , Peltek Pertanian: Poktan sukamaju Harus Tanggung Jawab

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Nilai Pancasila Dalam Kebhinnekaan

Nilai Pancasila Dalam Kebhinnekaan

Oktober 23, 2023
PJS BUPATI NIAS HADIRI DEBAT PUBLIK TAHAP II PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN NIAS TAHUN 2024

PJS BUPATI NIAS HADIRI DEBAT PUBLIK TAHAP II PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN NIAS TAHUN 2024

November 15, 2024
Proyek U-Ditch di Medang Diduga Tak Menggunakan Mortar, LipanHam Minta PPTK Kecamatan Pagedangan Segera Evaluasi

Proyek U-Ditch di Medang Diduga Tak Menggunakan Mortar, LipanHam Minta PPTK Kecamatan Pagedangan Segera Evaluasi

Oktober 11, 2025
Masyarakat Antusias: Dalam Membeli Ketahan Pangan Kebutuhan Sehari – hari

Masyarakat Antusias: Dalam Membeli Ketahan Pangan Kebutuhan Sehari – hari

Juli 9, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.479)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (458)
  • Internasional (68)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (228)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (234)
  • Nasional (380)
  • Olah Raga (67)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (123)
  • Politik (181)
  • Ragam (372)
  • Tangerang Raya (1.099)
  • TNI-Polri (1.179)
  • Uncategorized (127)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Oktober 22, 2026
Akibat Lemahnya Pengawasan, Pemagaran TPU Suradita Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Bidang Pemakaman pada Nggak Becus Kerja

Akibat Lemahnya Pengawasan, Pemagaran TPU Suradita Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Bidang Pemakaman pada Nggak Becus Kerja

Oktober 22, 2026
Bupati Nias Audiensi dengan Kementerian Desa RI, Usulkan Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa

Bupati Nias Audiensi dengan Kementerian Desa RI, Usulkan Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa

Oktober 22, 2026
Viral KEPALA SDN 2 JAGARAKSA AKUI JABAT SEKRETARIS BPD, DINAS TERKAIT DIMINTA TELAAH ATURAN

Viral KEPALA SDN 2 JAGARAKSA AKUI JABAT SEKRETARIS BPD, DINAS TERKAIT DIMINTA TELAAH ATURAN

Oktober 21, 2026
Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Oktober 22, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In