• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, September 24, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Tidak Ada Bukti Kekerasan,Kuasa Hukum Sutoro, Syamsul Jahidin SIKom, SH,MM Harapkan Kliennya Bebas

fokuslen by fokuslen
November 3, 2023
in Hukum
0
Tidak Ada Bukti Kekerasan,Kuasa Hukum Sutoro, Syamsul Jahidin SIKom, SH,MM Harapkan Kliennya Bebas
0
SHARES
92
VIEWS

 

Jakarta – Fokuslensa.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang dengan Nomor Pokok Perkara 651/Pid.sus/2023/PN.Jktpst. Perkara Dugaan Pencabulan dan Kekerasan terhadap anak antara pihak Pemohon yakni terduga atau tersangka bernama Sutoro sebagai pekerja biasa atau kuli yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban bernama Adinda Safitri berusia 14 tahun dan pihak Termohon korban Adinda Safitri yang diwakilkan oleh ayah angkatnya ldi ruang Soerjadi, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (01/11/ 2023.

Kuasa Hukum pihak Terdakwa Sutoro sebagai pekerja biasa atau kuli, Syamsul Jahidin ,SIKom,SH,MM mengatakan kepada awak media bahwa, sidang menghadirkan dokter ahli yang menjelaskan mengenai hasil visum et repertum.

“Menyatakan telah benar adanya, bahwa ada benda tumpul yang masuk dalam kemaluan korban.”ungkapnya.

Dalam penjabarannya Kuasa Hukum juga menuturkan, Dari pemeriksaan 1 Juli 2023, yang visum keluar tanggal 3 Juli 2023 pada jam 15.30 dikatakan dr. Nabila Nur Iswari tidak bisa memastikan apakah itu benda tumpul atau alat kemaluan seorang laki- laki yang masuk ke selaput korban.

” Tapi yang paling jelas dialat kemaluannya tidak ada luka lecet dan luka lebam atau lainnya yang terjadi dipangkal pahanya. Jadi patut diduga kalau tidak ada indikasi kekerasan dan pemaksaan,” ujar kuasa hukum.

Lebih lanjut dikatakannya, pada dasarnya terdakwa siap menikahi dan bertanggung jawab.

Baca Juga

Diduga Seorang Develover Griya Kavling Cilaku Serang Menjadi Jagoan Neon Menangtang Duel Pengacara

Resmi Dilaporkan, Warga Korban Gas Air Mata Minta Terduga Pelaku Segera Diproses Hukum

Akan tetapi faktanya, dalam persidangan sudah dua kali korban tidak hadir. “Maka majelis sidang mengatakan, jika korban dua kali tidak hadir dalam persidangan dan sidang minggu depan (yang ketiga) nanti korban tidak hadir maka majelis menyatakan
putusan verstek,” ungkap Syamsul.

Karena itulah faktanya tidak ada alat bukti yabg kuat bahwa pelaku melakukan tidak pidana.

“Untuk agenda minggu depan, akan ada pemeriksaan saksi korban. Walaupun tidak hadir kita lihat ini sangat disesalkan. Dan, kita akan coba mencari fakta dan menggali sedalam-dalamnya,”

“Sebagai kuasa hukum berharap hukum akan tegak lurus. Yang benar tetap benar yang salah tetap salah. Dan, semoga saja cepat mendapatkan keadilan.”harap Syamsul Jahidin,SIKom,SH,MM sebagai Managing Partner di AMF Law Firm yang berlokasi di Tangerang dan Ancol, Jakarta Utara (Jakut) ini.

Pada dasarnya, sambungnya, pihaknya selaku Kuasa Hukum dari pihak Pemohon bukan mau membela kesalahannya tapi pihaknya mau membela hak hukumnya. “Karena di situ ada rasa pertanggungjawaban adanya itikad baik dan meluruskan peristiwa tidak seperti itu yang terjadi,” paparnya.

“Nama klien saya adalah Sutoro. Ia hanya sebagai orang cilik atau orang kecil dan tidak mampu yang diduga melakukan tindakan pencabulan.

Korbannya sendiri bernama Adinda Safitri dan pihak pelapornya bukan ayah kandungnya tapi ayah sambungnya menurut penyidik.

Sampai saat ini, kita belum pernah melihat apakah betul dia ada namanya di Kartu Keluarga (KK) atau tidak. Karena menurut perkataan penyidik, namanya itu ada di KK.

Tapi itu akan kita bantahkan di pokok perkaranya karena kalau dia itu masuk namanya di KK harus ada putusan pengadilan ketika dia mengangkat anak,” ungkapnya.

Pada dasarnya, sambungnya, pihaknya akan mencari fakta seluas-luasnya dan sedalam-dalamnya dalam pokok perkara. “Maka itu, kami menghormati sidang ini,” tukasnya.

Dikatakannya, usia korban pencabulan sesuai KK itu 14 tahun dan belum memiliki elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) masih mempunyai Kartu Pelajar saja.

Ia menilai perkara ini sangat unik baginya, maka ia memimpin perkara ini sendiri. “untuk pokok perkara saya dan tim yang akan turun di muka persidangan,” tandasnya.

( Sumber : Haidar )

Related Posts

Diduga Seorang Develover Griya Kavling Cilaku Serang Menjadi Jagoan Neon Menangtang Duel Pengacara
Daerah

Diduga Seorang Develover Griya Kavling Cilaku Serang Menjadi Jagoan Neon Menangtang Duel Pengacara

Agustus 9, 2025
Resmi Dilaporkan, Warga Korban Gas Air Mata Minta Terduga Pelaku Segera Diproses Hukum
Hukum

Resmi Dilaporkan, Warga Korban Gas Air Mata Minta Terduga Pelaku Segera Diproses Hukum

Juli 29, 2025
Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tanah, Saksi Ahli Berikan Keterangan Tertulis di Sidang Charlie Chandra
Hukum

Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tanah, Saksi Ahli Berikan Keterangan Tertulis di Sidang Charlie Chandra

Juli 18, 2025
Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangka Pengedar OKT, Ribuan Butir Obat Terlarang Disita
Hukum

Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangka Pengedar OKT, Ribuan Butir Obat Terlarang Disita

Juli 11, 2025
Obat Keras Beredar Bebas di Tanah Merah, Penjual : Kami Sudah Koordinasi Sama Kadesnya
Hukum

Obat Keras Beredar Bebas di Tanah Merah, Penjual : Kami Sudah Koordinasi Sama Kadesnya

Juli 8, 2025
Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci
Hukum

Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Juni 26, 2025
Next Post
Produksi di Kota Depok, Minuman Energi Cap Rizky Banteng Diduga Tak Memiliki Izin Edar BPOM Dan Dinas Kesehatan

Produksi di Kota Depok, Minuman Energi Cap Rizky Banteng Diduga Tak Memiliki Izin Edar BPOM Dan Dinas Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Tinjau Kesiapan Tugas Perdamaian Dunia, Pangdam XII/TPR: Laksanakan Tugas Sebagai Kehormatan Negara

Tinjau Kesiapan Tugas Perdamaian Dunia, Pangdam XII/TPR: Laksanakan Tugas Sebagai Kehormatan Negara

Desember 23, 2020
Purwakarta Terapkan PPKM Darurat, Bupati Sampaikan Permohonan Maaf Pada Warga

Purwakarta Terapkan PPKM Darurat, Bupati Sampaikan Permohonan Maaf Pada Warga

Juli 2, 2021
Kadis Kominfo Nias Barat Sambut Sejumlah Awak Media

Kadis Kominfo Nias Barat Sambut Sejumlah Awak Media

April 22, 2022
Bansos PPKM Darurat, Kepala Daerah Diminta Lakukan Sinkronisasi Anggaran Pusat dan Daerah

Bansos PPKM Darurat, Kepala Daerah Diminta Lakukan Sinkronisasi Anggaran Pusat dan Daerah

Juli 8, 2021

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.635)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (419)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (206)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (225)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (57)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (181)
  • Ragam (349)
  • Tangerang Raya (908)
  • TNI-Polri (1.130)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak

Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak

September 23, 2025
Program P3-TGAI di Desa Gurudug Kabupaten Purwakarta Disambut Antusias Warga Setempat

Program P3-TGAI di Desa Gurudug Kabupaten Purwakarta Disambut Antusias Warga Setempat

September 23, 2025
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan APBD 2025

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan APBD 2025

September 23, 2025
Camat Akan Kroscek Hotmix yang Diduga Dikorupsi, LipanHam : Bubarkan Saja Pengawasnya Nggak Ada Gunanya

Camat Akan Kroscek Hotmix yang Diduga Dikorupsi, LipanHam : Bubarkan Saja Pengawasnya Nggak Ada Gunanya

September 23, 2025
Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak

Dinas P5A Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, ABH, dan Perkawinan Usia Anak

September 23, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In